Suara.com - Industri asuransi jiwa di Indonesia mencatat pertumbuhan positif sepanjang tahun 2024, dengan pendapatan premi mencapai Rp185,39 triliun, meningkat 4,3% dibanding tahun sebelumnya.
Jumlah tertanggung naik 80,1% menjadi 154,64 juta orang, mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya proteksi finansial.
Namun, masih banyak keluarga yang menghadapi risiko keuangan ketika kehilangan pencari nafkah utama, dengan klaim dan manfaat yang dibayarkan sepanjang tahun 2024 mencapai Rp160,07 triliun.
Di sisi lain, inflasi tetap menjadi tantangan dalam perencanaan warisan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa inflasi Indonesia pada Desember 2024 mencapai 1,57% year-on-year, yang dapat menggerus nilai aset jika tidak direncanakan dengan baik.
Dengan laju inflasi yang berkelanjutan, nilai aset yang diwariskan tanpa perencanaan yang matang dapat mengalami depresiasi dari waktu ke waktu.
Menjawab kebutuhan ini, Great Eastern Life Indonesia bersama mitra strategisnya, OCBC, meluncurkan GREAT Legacy Assurance, sebuah solusi asuransi jiwa yang dirancang untuk membantu masyarakat merencanakan warisan dengan lebih baik, melindungi nilai aset dari inflasi, serta memberikan kepastian finansial bagi keluarga di masa depan.
Keunggulan Utama GREAT Legacy Assurance:
Uang Pertanggungan yang Terus Meningkat
Mulai tahun Polis ke-6, nasabah akan menikmati Ekstra Uang Pertanggungan hingga 204% dari Uang Pertanggungan Awal.
Baca Juga: 100 Ojol Perempuan Dapat Asuransi Gratis dan Dorong Inklusi Keuangan
Fitur ini memastikan bahwa nilai warisan tetap terjaga dan mampu mengimbangi depresiasi nilai aset akibat inflasi.
Manfaat risiko Penyakit Terminal (Accelerated)
Jika nasabah didiagnosa dengan penyakit terminal, produk ini menyediakan 50% dari Manfaat Meninggal Dunia, hingga maksimal Rp 3 miliar per jiwa, memberikan dukungan finansial yang signifikan saat kondisi kritis.
Manfaat Akhir Asuransi
Jika nasabah masih hidup hingga akhir masa asuransi, GREAT Legacy Assurance akan memberikan Manfaat Akhir Asuransi sebesar Total Uang Pertanggungan Meninggal Dunia, memastikan warisan yang direncanakan tetap utuh dan memberikan perlindungan maksimal bagi keluarga.
Pilihan Masa Pembayaran Premi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Purbaya Sebut 'Media Bodoh', Gurita Bisnis Pemilik The Economist Tembus Ratusan Triliun
-
PT Timah Setor Rp 1,624 triliun ke Negara Sepanjang 2025
-
CELIOS: Harga-harga Naik 2 Bulan ke Depan, PHK Mengintai
-
BI Pastikan Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
-
Menkeu dan BI Optimistis Rupiah Menguat Lagi di Juli 2026
-
PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen
-
Tak Mau Tahu, BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun
-
Badai Ekonomi Ganda: Rupiah Terpuruk ke Rp 17.667 dan Harga Minyak Dunia Kian Membara
-
Tangerang Geser Jaksel Jadi Incaran Baru Pencari Rumah
-
Emiten Ini Ramai-Ramai Serbu BEI Usai Ditendang Indeks Global