Suara.com - Hasil kajian dan analisis terbaru dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA mengungkapkan beberapa kebijakan antikorupsi yang perlu menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu kebijakan yang dinilai krusial adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang.
Denny Januar Ali (JA), pendiri LSI Denny JA, menegaskan bahwa pengesahan RUU ini merupakan langkah konkret yang diharapkan masyarakat untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Denny JA menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset adalah salah satu dari empat langkah strategis yang perlu segera diambil oleh pemerintahan Prabowo. Tiga langkah lainnya meliputi: pertama, merevisi undang-undang agar hukuman bagi koruptor diperberat, minimal 20 tahun penjara tanpa remisi hingga hukuman seumur hidup.
Kedua, mendorong digitalisasi penuh dalam birokrasi untuk menutup celah suap dan manipulasi proyek. Ketiga, memprioritaskan pengusutan kasus korupsi besar, seperti kasus korupsi di Pertamina Patra Niaga, yang melibatkan jaringan mafia minyak dan oligarki politik.
Mengapa RUU Perampasan Aset Sangat Penting?**
RUU Perampasan Aset dinilai sebagai instrumen vital dalam memerangi korupsi karena memungkinkan negara untuk menyita aset-aset hasil korupsi dan mengembalikannya kepada rakyat. Denny JA menekankan bahwa korupsi bukan hanya kejahatan finansial, tetapi juga kejahatan kemanusiaan.
"Para koruptor telah mencuri masa depan bangsa. Mereka merampas hak rakyat atas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan," ujarnya, dikutip dari Antara.
Dengan adanya RUU Perampasan Aset, negara memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengambil alih aset-aset yang diperoleh secara tidak sah oleh para koruptor.
Hal ini tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mengembalikan sumber daya ekonomi yang seharusnya digunakan untuk pembangunan nasional. Denny JA menambahkan, "Negara-negara seperti Singapura, Denmark, dan Finlandia telah membuktikan bahwa pemberantasan korupsi adalah fondasi utama tata kelola pemerintahan yang baik. Mereka berhasil menjadi negara maju karena konsisten memberantas korupsi."
Baca Juga: Besok Prabowo Kunker ke Jateng, Resmikan KEK Industropolis Batang
Meskipun RUU Perampasan Aset memiliki potensi besar untuk memberantas korupsi, Denny JA mengingatkan bahwa upaya ini harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
"Jika masalah korupsi tidak ditangani dengan serius, Indonesia akan terus kehilangan kepercayaan investor, pertumbuhan ekonomi akan tersendat, dan kesejahteraan rakyat akan tergadaikan," tegasnya.
Selain itu, Denny JA juga menyerukan agar pemerintahan Prabowo tidak hanya fokus pada pengesahan RUU Perampasan Aset, tetapi juga memastikan implementasinya di lapangan. "Prabowo memiliki peluang besar untuk dikenang sebagai Bapak Pemberantasan Korupsi Indonesia jika ia berhasil membawa perubahan signifikan dalam memerangi korupsi," ujarnya.
Denny JA menilai kasus korupsi di Pertamina Patra Niaga sebagai ujian awal bagi pemerintahan Prabowo. "Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akarnya, termasuk mengungkap jaringan mafia minyak dan oligarki politik yang selama ini melindungi para pelaku korupsi," katanya. Pengusutan kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam memerangi korupsi.
Pengesahan RUU Perampasan Aset tidak hanya berdampak pada penegakan hukum, tetapi juga pada perekonomian nasional. Dengan mengembalikan aset-aset hasil korupsi ke kas negara, pemerintah dapat mengalokasikan dana tersebut untuk program-program pembangunan yang lebih bermanfaat bagi rakyat, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Selain itu, langkah ini juga dapat meningkatkan kepercayaan investor asing dan domestik, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Berita Terkait
-
Presiden Prabowo Instruksikan Deregulasi untuk Industri Padat Karya
-
Presiden Prabowo Berencana Bertemu Pelaku Pasar Buntut IHSG Anjlok
-
Letkol Teddy Indra Wijaya Kena Roasting Pembawa Berita: Lompatan Tinggi, Super Mario Minder
-
Begini Perintah Prabowo ke TNI-Polri soal Ormas Lakukan Pungli Ganggu Investasi
-
Besok Prabowo Kunker ke Jateng, Resmikan KEK Industropolis Batang
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Mekanisme Buyback TLKM, Pemegang Saham Wajib Tahu
-
BI Perpanjang Batas Waktu Pembayaran Tagihan Kartu Kredit
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
BRI Umumkan Dividen Interim 2025 Rp137 per Saham, Didukung Laba Rp41,2 Triliun
-
Pengusaha Masih Males Ambil Utang ke Bank, Dana Kredit Nganggur Capai Rp2.500 Triliun
-
Efek Banjir Sumatra, Kemenkeu Permudah Cairkan Dana Transfer ke Daerah Terdampak Bencana
-
Kemenkeu Salurkan Dana Rp 4 Miliar ke Korban Banjir Sumatra
-
Ikuti Jejak Rupiah, IHSG Meloyo Hari ini Balik ke Level 8.600
-
Harap Bersabar, Pemerintah Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember
-
Purbaya Akui Ada Kementerian Lelet Serap Anggaran, Dana Dikembalikan Tembus Rp 4,5 T