Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyusun Rancangan Peraturan Kesehatan (R-Permenkes) sebagai peraturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024.
Penyusunan menuai polemik karena sarat intervensi asing dengan dengan susupan pasal-pasal Framework Convention on Tobacco Contorl (FCTC) atau Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau yang diinisiasi oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang mendorong diterapkannya kemasan rokok tanpa identitas merek di Indonesia.
Dr Firre An Suprapto, akademisi Fisipol Universitas Negeri Surabaya, mengingatkan bahwa Kemenkes tidak bisa serta-merta mengadopsi FCTC dalam penyusunan regulasi di Indonesia, terlebih Indonesia tidak meratifikasi perjanjian tersebut.
“Kemenkes sebagai inisiator yang mendorong penerapan peraturan tersebut harus berkaca bahwa Indonesia belum meratifikasi FCTC sehingga tidak bisa dijadikan landasan hukum atau peraturan perundangan nasional. Hal ini perlu dilihat dari berbagai sisi. Perlindungan kesehatan juga perlu mempertimbangkan sisi ekonomi, sosial dan lainnya," ujar Firre ditulis Sabtu (29/3/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa ada pihak yang terdampak dari regulasi yang mengekang. Sehingga pembuat kebijakan harus melibatkan pihak yang terdampak.
"Kemenkes sebagai lembaga yang akan mengeluarkan regulasi tersebut harus lebih aktif memberikan sosialisasi dengan melibatkan para pihak yang terkena dampak atas kebijakan tersebut. Termasuk dalam Rancangan Permenkes sehingga tidak menimbulkan polemik baru," kata Firre yang juga merupakan Sekjen Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI) ini.
Ke depan, Firre juga menegaskan dalam implementasi regulasi apapun, termasuk turunan PP No 28 tahun 2024 agar sejalan dengan amanat Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Bab II Pasal 2 yang mengamanatkan agar pelaksana kebijakan dapat menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah.
"Termasuk terkait peraturan daerah (Perda) yang ditetapkan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan (Lex superiori derogat legi inferiori). Di samping itu, Perda sebagai bagian dari sistem peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam kaidah penyusunan Perda," papar Firre.
Di lain kesempatan, Anang Zunaedi, Wakil Ketua Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (AKRINDO) meyayangkan bahwa di tengah kondisi perlambatan ekonomi saat ini, justru semakin kencang dorongan untuk mengimplementasikan regulasi polemik yang menyulitkan masyarakat, seperti larangan jualan rokok dengan jarak 200 meter dari wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Baca Juga: Prabowo Diminta Turun Tangan, Industri Rokok Padat Karya Terancam Aturan Pemerintah
“Kami sejak awal menolak tegas PP Kesehatan dan aturan teknisnya dalam Rancangan Permenkes karena memberatkan membatasi gerak pedagang. Pemerintah tolong lah lihat realita di masyarakat. Bagi pedagang kecil, semua peraturan ini memberatkan sekali. Ini bukan sekadar soal kehilangan pendapatan, tapi ancaman tutup usaha, ekonomi keluarga dan masyarakat hancur. Ujungnya bisa lahir konflik sosial ,” ujar Anang.
AKRINDO menilai bahwa Kemenkes seolah menjadi lembaga superbodi, yang overlap mengurusi sampai ranah ekonomi dan perdagangan.
Begitu juga dengan kebijakan pengendalian tembakau yang sarat intervensi asing namun mengancam kesejahteraan masyarakat Indonesia, menurut Anang, harusnya ditinjau ulang.
“Sudahi, stop pembahasan aturan yang memberatkan masyarakat. Peraturan di atasnya saja masih bermasalah (PP 28/2024). Saat ini potensi daya beli masyarakat tidak kelihatan. Bukan stuck lagi, tapi perlambatan ekonomi nyata terjadi. Lihat saja saat jelang peak season kali ini, tidak kelihatan denyut daya beli masyarakat. Kalau masih ada dorongan peraturan eksesif ini, pedagang yang selama ini kerja mandiri, tidak merepotkan pemerintah, kok justru mau dimatikan keberlangsungan usahanya?” tutup Anang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Purbaya Akui China Sempat Khawatir soal Kondisi Fiskal RI
-
Simulasi Krisis Siber Imersif Mulai Digaungkan kala Maraknya Lonjakan Serangan
-
Mulai Pamer Kinerja, Dony Oskaria Ungkap BUMN Ini Laba Bersihnya Tumbuh 380%
-
MBG Dihentikan Saat Libur Sekolah, Pengusaha Protes: Bertentangan SK Kepala BGN Dadan Hindayana
-
Gencar Gaet Nasabah Baru, Begini Jurus Emiten AGRO
-
BBM Swasta Mulai Muncul Lagi, BP Sudah Jual Bensin Saat Shell dan Vivo Masih Sepi
-
Sulap 4 Bandara, InJourney Airports Kejar Standar Layanan Kelas Dunia
-
Anak Usaha Emiten MPMX Masuk Bisnis Penyewaan Kendaraan Listrik
-
Investor Asing Jual Saham Rp893 Miliar, BBCA dan DSSA Paling Banyak
-
BI Naikkan Lagi Suku Bunga, Mirae Asset: Benteng Terakhir Jaga Rupiah!