- Raperda KTR DKI Jakarta menimbulkan keresahan pelaku usaha dan pedagang pasar akibat pasal pelarangan penjualan serta pembatasan iklan.
- PHRI Jakarta khawatir kebijakan ketat itu memperlambat pemulihan ekonomi hotel yang okupansinya belum stabil dan biaya operasional naik.
- Pedagang pasar mengeluhkan larangan penjualan dan pembatasan zonasi rokok akan menghilangkan pendapatan serta menimbulkan ketidakpastian hukum.
Suara.com - Para pelaku usahan hingga pedagang pasar kini tengah resah dengan rencana kebijakan rokok yang baru. Kebijakan rokok itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta.
Sejumlah pasal dalam rancangan aturan itu dinilai terlalu ketat, mulai dari pelarangan penjualan produk tembakau di berbagai zona hingga pembatasan iklan dan pemajangan.
Para pelaku usaha khawatir, kebijakan tersebut akan mematikan sumber pendapatan dan memperlambat pemulihan ekonomi sektor riil.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, menyatakan sektor perhotelan belum benar-benar pulih dari dampak pandemi. Di tengah okupansi yang belum stabil, pelaku usaha justru dihadapkan pada kenaikan biaya operasional.
"Bagi industri hotel, kondisi saat ini memang masih cukup berat. Banyak hotel masih tertatih-tatih karena beberapa hal: okupansi belum kembali stabil, biaya operasional seperti listrik dan tenaga kerja terus naik, sementara daya beli masyarakat masih lemah," ujarnya seperti dikutip, Jumat (12/12/2025).
Iwantono menegaskan bahwa pelaku usaha tidak menolak regulasi. Namun ia meminta pembahasan Raperda KTR dilakukan dengan dialog terbuka agar kebijakan yang lahir tidak justru menyulitkan industri yang sedang berusaha bangkit.
"Karena itu, kami bukan sedang menolak atau melawan kebijakan pemerintah. Yang kami minta hanyalah agar kondisi riil di lapangan juga didengar. Pelaku usaha berharap ada ruang dialog supaya kebijakan yang dibuat tidak malah membebani industri yang sedang berusaha bangkit," tegasnya.
Kekhawatiran serupa datang dari pedagang pasar. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburohman, mengeluhkan dampak berlapis jika Raperda KTR diterapkan.
Menurutnya, larangan penjualan, pembatasan pemajangan, hingga pemotongan pemasukan dari iklan rokok akan membuat pedagang kehilangan dua sumber pendapatan sekaligus.
Baca Juga: Dampak Kebijakan Penyeragaman Kemasan Rokok Terhadap Buruh
Ia juga menyoroti aturan zonasi yang melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak. Dengan kondisi Jakarta yang padat, aturan tersebut dinilai sulit diterapkan.
"Aturan tersebut dapat berdampak negatif kepada anggota kami karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum terutama pada pasar, kios, serta toko kelontong yang sudah lebih dulu ada dan berdekatan dengan sekolah," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu
-
Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite