Bagi yang ingin berinvestasi emas, membeli di toko resmi adalah pilihan terbaik untuk menjamin keaslian dan kualitas produk. Berikut panduan lengkapnya:
1. Verifikasi Legalitas Toko
Pastikan toko memiliki izin resmi dari pihak berwenang seperti Kementerian Perdagangan. Toko emas besar seperti Pegadaian, Butik Antam, atau UBS biasanya lebih terjamin keasliannya. Periksa juga apakah toko tersebut anggota Asosiasi Pengusaha Emas dan Permata Indonesia (APEPI).
2. Cek Fisik Emas Secara Detail
Stempel kadar kemurnian (24K, 22K, atau 18K)
Logo produsen (Antam/UBS/Logam Mulia)
Nomor seri yang tercetak jelas
Kondisi fisik tanpa cacat atau goresan
3. Mintalah Sertifikat Autentikasi
Setiap emas batangan dari produsen resmi harus disertai:
Sertifikat asli dengan hologram
Tanda tangan pihak berwenang
Detail spesifikasi produk (kadar, berat, nomor seri)
4. Pahami Selisih Harga (Spread)
Harga jual-belikan emas di toko fisik biasanya memiliki selisih 5-10%. Bandingkan spread di beberapa toko sebelum memutuskan membeli. Harga emas Antam di Pegadaian biasanya lebih kompetitif dibanding butik emas biasa.
5. Waspadai Biaya Tambahan
Beberapa toko mungkin mengenakan:
Biaya administrasi 1-2%
Biaya cetak sertifikat
Pajak PPnBM untuk emas perhiasan
6. Simpan Bukti Transaksi dengan Baik
Terima struk pembelian resmi
Simpan sertifikat di tempat aman
Scan dokumen sebagai cadangan digital
7. Ketahui Kebijakan Buyback
Toko emas resmi biasanya menawarkan program buyback dengan ketentuan:
Minimal 95-97% dari harga pasar
Harus menunjukkan sertifikat asli
Emas dalam kondisi baik tanpa cacat
Baca Juga: Sejarah Penyaringan Air Masa Kesultanan Banten: Ada Pangindelan Abang, Putih dan Emas
Berita Terkait
-
Dokter Tifa Sentil Indonesia Emas: Kemajuan Hanya untuk Elit, Rakyat Semakin Susah
-
Sesuaikan dengan Style, Ini 5 Tips Memilih Perhiasan Emas
-
Jelang Libur Lebaran, Harga Emas Antam Terus Meroket Tembus Rp1.776.000/Gram
-
Sebulan Bullion Bank Diresmikan, Saldo Deposito Emas Pegadaian Tembus 700 Kg
-
Sejarah Penyaringan Air Masa Kesultanan Banten: Ada Pangindelan Abang, Putih dan Emas
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun