Perbedaan Fasilitas Rawat Inap Berdasarkan Kelas BPJS Kesehatan Saat Ini:
BPJS Kesehatan Kelas 1: Ruang rawat inap minimal 2-4 orang. Peserta dapat mengajukan pindah ke ruang VIP dengan biaya tambahan.
BPJS Kesehatan Kelas 2: Ruang rawat inap minimal 3-5 orang. Peserta dapat mengajukan pindah ke kelas 1 atau VIP dengan biaya tambahan.
BPJS Kesehatan Kelas 3: Ruang rawat inap minimal 4-6 orang. Jika penuh, pasien dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan lain dengan ruang kelas 3 yang tersedia.
Manfaat Kacamata Berdasarkan Kelas BPJS Kesehatan Saat Ini:
BPJS Kesehatan juga memberikan subsidi untuk pembelian kacamata setiap dua tahun sekali dengan besaran yang berbeda untuk setiap kelas, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023:
Hak rawat kelas 3: Rp 165.000
Hak rawat kelas 2: Rp 220.000
Hak rawat kelas 1: Rp 330.000
Perubahan sistem kelas menjadi KRIS diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan rawat inap bagi seluruh peserta JKN. Namun, kepastian mengenai besaran iuran dalam sistem yang baru ini masih menjadi pertanyaan yang dinantikan oleh masyarakat. Pemerintah dan BPJS Kesehatan diharapkan segera memberikan informasi yang jelas dan komprehensif terkait implementasi KRIS, termasuk potensi perubahan tarif iuran, agar masyarakat dapat mempersiapkan diri dengan baik.
Baca Juga: Kekayaan Nafa Urbach di LHKPN, Berani Semprot Maya Susanti Kepala BPJS Kesehatan Magelang
Berita Terkait
-
Dilumat Si Jago Merah, Begini Detik-detik Gedung BPJS di Cempaka Putih Terbakar
-
CEK FAKTA: Klaim Bantuan Dana Rp 3,5 Juta dari BPJS Kesehatan
-
Cara BPJS Kesehatan Via DANA dan GoPay
-
Beri Kenyamanan bagi Masyarakat, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
-
Dirut BPJS Kesehatan: Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Dapat Layanan JKN
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
-
Harga Emas Diprediksi Makin Naik Tahun 2026, Faktor 'Perang' Jadi Kunci
-
La Suntu Tastio, UMKM Binaan BRI yang Angkat Tradisi Lewat Produk Tas Tenun
-
Pasca Akusisi, Emiten Properti Milik Pengusahan Indonesia Ini Bagikan Dividen
-
Harga Emas Kompak Meroket: Galeri24 dan UBS di Pegadaian Naik Signifikan!
-
Pabrik Chip Semikonduktor TSMC Ikut Terdampak Gempa Magnitudo 7 di Taiwan
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Tahun 2025, Update Terbaru OJK Desember
-
Daftar Bank yang Tutup dan 'Bangkrut' Selama Tahun 2025
-
Pemerintah Kucurkan Bantuan Bencana Sumatra: Korban Banjir Terima Rp8 Juta hingga Hunian Sementara
-
Apa Itu MADAS? Ormas Madura Viral Pasca Kasus Usir Lansia di Surabaya