Suara.com - Membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri dapat dilakukan dengan berbagai metode.
Selain melalui ATM dan mobile banking, pembayaran iuran BPJS Kesehatan juga bisa melalui aplikasi dompet digital seperti DANA, GoPay, dan lainnya.
Diketahui, BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional di Indonesia yang dikelola oleh pemerintah untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat.
BPJS Kesehatan adalah bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mulai beroperasi pada 1 Januari 2014.
Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2025 belum mengalami perubahan signifikan dari ketentuan sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang berlaku saat ini, iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Namun, pemerintah telah merencanakan perubahan sistem kelas BPJS Kesehatan dari Kelas 1, 2, dan 3 menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang akan diterapkan secara bertahap dan ditargetkan selesai paling lambat 30 Juni 2025 sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Besaran iuran baru untuk sistem KRIS belum ditetapkan secara resmi dan akan diumumkan paling lambat 1 Juli 2025.
Untuk Peserta Mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU dan Bukan Pekerja/BP):
- Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan.
- Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan.
- Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan (dengan subsidi pemerintah Rp 7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000).
Untuk Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):
- Iuran sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Untuk Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti karyawan swasta, PNS, TNI/Polri:
- Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan pembagian: 4% ditanggung oleh pemberi kerja.
- 1% ditanggung oleh peserta (dipotong dari gaji).
Batas atas gaji untuk perhitungan iuran adalah Rp 12.000.000, sedangkan batas bawah adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP).
Berita Terkait
-
Persija Jakarta Hadirkan Terobosan Baru, Jembatani Sepak Bola dan Literasi Investasi
-
Purbaya Akui Masih Ada Utang Dana Bagi Hasil Rp 83,58 Triliun ke Pemda
-
Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Pasien Cuci Darah
-
Saldo GoPay yang Hilang Ternyata Bisa Balik Lagi, Begini Caranya
-
Skrining Riwayat Kesehatan Jadi Syarat Layanan BPJS, Begini Caranya
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Perpanjangan PPN DTP 100 Persen, Rumah Tapak di Kota Penyangga Jadi Primadona
-
Sinergi Strategis Hilirisasi Batu Bara, Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
-
Bulog Gempur Aceh dengan Tambahan 50.000 Ton Beras: Amankan Pasokan Pasca-Bencana dan Sambut Ramadan
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK