Suara.com - BPJS Kesehatan memastikan bahwa pekerja Sritex Group yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap mendapatkan jaminan kesehatan.
Pada Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menjelaskan jaminan kesehatan bagi pekerja yang mengalami PHK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Selasa (11/3/2025).
“Dalam pasal 21 UU Nomor 40 Tahun 2004, disebutkan bahwa peserta JKN yang berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) tetap berhak mendapatkan layanan kesehatan selama enam bulan setelah mengalami PHK tanpa membayar iuran,” kata Ghufron.
Mengacu Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 pasal 27 ayat 2 menerangkan bahwa PHK dibuktikan melalui tanda terima laporan PHK dari dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, perjanjian bersama dan tanda terima laporan PHK dari dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau akta bukti pendaftaran perjanjian bersama, ataupun petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Selain itu pada pasal 27 ayat 4, pekerja yang terdampak PHK akan mendapatkan hak rawat inap di kelas 3 selama masa perlindungan kepesertaan JKN. Hal ini merupakan komitmen negara, hadir bagi pekerja yang mengalami PHK, dalam mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan," ucap Ghufron.
Pada pasal 27 ayat 6, dalam hal peserta PPU yang mengalami PHK dan tidak bekerja kembali dan tidak mampu, peserta melaporkan dirinya beserta keluarga ke dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial untuk didaftarkan menjadi peserta PBI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jaminan kesehatan adalah hak setiap pekerja, termasuk mereka yang terdampak PHK. BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memastikan bahwa para pekerja tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa terkendala administrasi maupun finansial” ujar Ghufron.
Ghufron menambahkan, berdasarkan data cut off BPJS Kesehatan per 1 Februari 2025, terdapat 10.425 mantan pekerja Sritex Group yang mendapatkan manfaat JKN, beserta 11.006 anggota keluarga.
“Prosedur yang wajib dilakukan oleh pekerja yang terdampak PHK adalah melapor ke kantor BPJS Kesehatan setempat. Pekerja wajib menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada KTP, Kartu Keluarga (KK), atau Kartu JKN, serta melampirkan surat keterangan belum bekerja,” terang Ghufron.
Baca Juga: Gagal Selamatkan Buruh Sritex, Wamen Noel Tak Tepati Janji, Jhon Sitorus: Lip Service
Setelah pelaporan awal dilakukan, peserta wajib melakukan pelaporan setiap bulan selama enam bulan untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif. Dengan demikian pekerja yang terdampak PHK tetap mendapatkan layanan kesehatan.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir menyatakan bahwa BPJS Kesehatan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, untuk memastikan para pekerja yang terdampak PHK tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa kendala.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada peserta JKN yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan akibat PHK. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan telah mengambil langkah-langkah strategis, termasuk sosialisasi kepada para mantan pekerja Sritex Group, agar mereka memahami prosedur pengaktifan kembali kepesertaan mereka,” ujar Abdul Kadir.
Kadir juga mengatakan BPJS Kesehatan terus memantau perkembangan kondisi peserta terdampak PHK, dan berupaya memberikan pendampingan agar para pekerja yang terkenda dampak PHK ini tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan bahwa pekerja Sritex Group yang terdampak PHK memiliki hak atas berbagai bentuk perlindungan sosial, termasuk manfaat JKN.
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemnaker untuk memberikan pendampingan kepada para pekerja yang terdampak PHK.
“Satgas ini bertugas untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja, baik dalam hal pesangon, jaminan sosial ketenagakerjaan, maupun jaminan kesehatan, tetap terpenuhi. Kami ingin memastikan bahwa pekerja yang mengalami PHK tetap mendapatkan hak-haknya, salah satunya adalah akses terhadap layanan kesehatan melalui program JKN,” ujar Yassierli. ***
Berita Terkait
-
Data Kemnaker: 11.025 Buruh Kena PHK Sritex
-
Pembayaran Pesangon dan THR Korban PHK Buruh Sritex Masih Abu-abu
-
Korban PHK Sritex Belum Terima Pesangon dan THR, Menaker Buka Suara
-
Bos BNI Buka Suara Soal Sritex Mau Diselamatkan, Nasib Utang Gimana?
-
Daftar 61 Pabrik Tekstil RI yang Bangkrut dan PHK Buruh
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
ANTM Kebut Proyek Dekarbonisasi, Janjikan Penurunan Emisi 15 Persen Lebih
-
Harga Bitcoin Tembus Lagi US$116 Ribu, Altseason Telah Tiba
-
5 Aplikasi Kripto Terbaik 2025: Adu Fitur untuk Pemula hingga Pro Trader
-
Admedika Dalam Forum The Future of MedTech Conference: Transformasi Layanan Kesehatan
-
Dapat Dana Tambahan Rp 30 Triliun, Kereta Cepat Rute Los Angeles - San Fransisco Tetap Dibangun
-
Indonesia Gencar Bangun Infrastruktur, Beton Readymix Jadi Andalan untuk Berbagai Proyek Strategis
-
Geser Posisi Pendiri Alibaba Jack Ma, Bos Labubu Jadi Orang Terkaya di China
-
Gula Rafinasi Bocor ke Pasar Tradisional, Pemerintah Setop Impor
-
Pengguna Nasabah Melonjak, Bank Jago Salurkan Kredit Tembus Rp 14,8 Triliun
-
Satgas PKH Segel Kawasan Konsesi Nikel PT Tonia Mitra Sejahtera