Suara.com - Kerja ke luar negeri kini mulai dilirik bukan hanya untuk lulusan universitas, tetapi juga untuk jebolan SMA/ sederajat. Jepang menjadi salah satu negara yang dilirik karena kebutuhan tenaga kerja yang tinggi, sekaligus gaji kompetitif. Syarat kerja di Jepang tahun 2025 pun inklusif untuk siapa saja. Secara spesifik, bahkan pemerintah Jepang membuka keran bagi imigran untuk bekerja melalui program Tokutei Ginou atau pekerja dengan ketrampilan spesifik.
Tokutei Ginou dibuka untuk pekerja dari luar negeri dengan minimum usia 18 tahun yang menguasai 16 bidang yakni keperawatan, pengelolaan dan pembersihan gudang, pembuatan produk industri, konstruksi, pembuatan kapal dan mesin kapal, perbaikan mobil, industri penerbangan, perhotelan. pertanian, perikanan, produksi makanan, pelayanan restoran, bisnis transportasi mobil, kereta api, kehutanan, dan industri kayu.
Untuk mendaftar sebagai pekerja dengan spesifikasi ketrampilan di atas, terlebih dahulu Anda harus mendaftarkan diri dalam sistem ujian Tokutei Ginou di website khusus pemerintah Jepang.
Sebelum berangkat dan menetap di Jepang, calon pekerja dari Indonesia dan negara lain perlu melewati sejumlah tahapan tes. Di Jepang, tes dibagi dalam dua tahapan. Yang pertama, adalah tes atau pengecekan yang dilakukan oleh imigrasi Jepang untuk memproses apakah seorang warga negara asing diizinkan masuk, bertempat tinggal, dan bekerja di Jepang. Setelah melalui tes dari imigrasi, tes tahap kedua dilakukan oleh instansi pemberi kerja.
Tahap Imigrasi dan Pengurusan Izin Tinggal
Situs resmi kedutaan Jepang menyatakan orang asing yang ingin masuk ke Jepang harus mendapat visa di Kedutaan Besar Jepang di luar wilayah Jepang.
Namun, orang yang memiliki visa bukan berarti selalu diizinkan memasuki Jepang. Ketika tiba di Jepang, calon pekerja perlu menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pelayanan Imigrasi Jepang. Biasanya pemeriksaan dilakukan di bandara atau tempat lainnya, unuk memperoleh status izin tinggal sesuai dengan aktivitas yang akan dilakukan selama di Jepang.
Pekerja berketrampilan spesifik biasanya tak perlu menjalani pelatihan tertentu untuk bisa memulai bekerja. Perusahaan Jepang juga lebih sering mencari tenaga kerja siap pakai. Namun, ada juga sistem lain yang disebut Pelatihan Teknis Magang, yang bertujuan memberikan kontribusi internasional di mana pekerja asing yang telah menguasai berbagai keterampilan di Jepang melalui pelatihan teknis di lapangan membagikan keterampilan tersebut di negara asalnya setelah kembali.
Mereka yang telah sukses menyelesaikan pelatihan tertentu di bawah sistem ini dapat mengubah status izin tinggalnya menjadi Pekerja Berketerampilan Spesifik No. 1 di bidang yang sama tanpa mengikuti ujian keterampilan dan ujian kemampuan bahasa Jepang.
Baca Juga: Persiapan Jelang Peluncuran di Indonesia, Intip Spesifikasi Suzuki Fronx India dan Jepang
Pekerja No. 1 ini hanya diizinkan bertempat tinggal di Jepang maksimal selama lima tahun. Sementara kategori lain yakni Pekerja Berketerampilan Spesifik No. 2 tidak memiliki batas waktu dalam pengurusan izin tinggal.
Syarat Kemampuan Bahasa Jepang
Sebelum mendaftar ke perusahaan dan datang ke Jepang para calon pekerja wajib mengantongi sertifikat kemampuan bahasa Jepang. Sejumlah ujian ketrampilan berbahasa yang diikuti calon pekerja antara lain JFT Basic atau JLPT minimum level N-4.
Gaji dan Biaya Hidup di Jepang
Gaji bekerja di Jepang tentunya bervariasi tergantung sektor usaha, jabatan, serta pendidikan. Gaji juga dipengaruhi oleh lokasi tempat tinggal. Gaji di kota metropolitan seperti Tokyo tentu bakal lebih tinggi dibanding jika bertempat tinggal di kota kecil seperti Kagoshima. Begitu pula dengan biaya hidup. Namun, rata – rata pekerja bisa memperoleh gaji di atas 500.000 yen sebulan atau kisaran Rp50 juta.
Untuk pekerja pabrik, data Economic Research Institute, gaji rata-rata yang diperoleh 2.865.341 yen atau Rp330 juta dalam setahun dengan kisaran mulai dari 2.174.794 yen–3.335.257 yen (sekira Rp227 juta–Rp349 juta).
Umumnya gaji pekerja pabrik di Jepang dihitung per jam dan bisa berpenghasilan sekira 1.378 yen atau Rp144.000. Sedangkan terkait bonus pekerja, rata-rata diberikan sebesar 35.817 yen atau sekira Rp3,7 juta.
Kemudian, mengutip dari aturan Kementerian Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Kesejahteraan Jepang, durasi kerja di Jepang selama sehari yakni delapan jam dan selama seminggu yaitu 40 jam. Sedangkan hari kerja diberikan selama enam hari dan untuk libur diberikan satu hari dalam seminggu. Dengan batasan waktu ini, pekerja pabrik di Jepang bisa berpenghasilan Rp40 juta sebulan.
Risiko Tinggal di Jepang
Kota – kota besar di Jepang seperti Tokyo dan Osaka umumnya memiliki biaya hidup tinggi. Tantangan lainnya adalah soal budaya dan bahasa. Kaum muslim akan sedikit kesulitan dalam menemukan makanan – makanan halal.
Pekerja Berketerampilan Spesifik No. 1 biasanya tidak diperbolehkan membawa keluarga dengan alasan izin tinggal yang sementara. Pekerja Berketerampilan Spesifik No. 2 memungkinkan membawa anak dan pasangan jika memenuhi persyaratan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Menit Bermain Sandy Walsh di Yokohama F Marinos Jadi Sorotan, Khawatir Senasib Justin Hubner
-
Manusia Tertua di Jepang Meninggal Dunia, Segini Usianya
-
Duka Gubernur Pramono Atas Meninggalnya Pesepeda di Depan Kedubes Jepang: Tak Boleh Terulang Lagi
-
Review Novel 'Kotak Pandora': Saat Hidup Hanya soal Bertahan
-
Persiapan Jelang Peluncuran di Indonesia, Intip Spesifikasi Suzuki Fronx India dan Jepang
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
INET Umumkan Rights Issue Jumbo Rp1,78 Triliun, Untuk Apa Saja Dananya?
-
Tukad Badung Bebas Sampah: BRI Gandeng Milenial Wujudkan Sungai Bersih Demi Masa Depan
-
Lowongan Kerja KAI Properti untuk 11 Posisi: Tersedia untuk Semua Jurusan
-
Cukai Tembakau Tidak Naik, Ini Daftar Saham yang Diprediksi Bakal Meroket!
-
BRI Peduli Salurkan Ambulance untuk Masyarakat Kuningan, Siap Layani Kebutuhan Darurat!
-
IHSG Cetak Rekor Pekan Ini, Investor Asing Banjiri Pasar Modal Indonesia
-
Cara Hemat Rp 10 Juta dalam 3 Bulan untuk Persiapan Bonus Natal dan Tahun Baru!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Beda Jenjang Karier Guru PNS dan PPPK, Apakah Sama-sama Bisa Naik Jabatan?