Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri perbankan menggunakan kecerdasan artifisial (artificial intelligence) untuk mempercepat transformasi digital di sektor perbankan yang dilakukan secara bertanggung jawab.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan tata kelola kecerdasan buatan bagi perbankan Indonesia untuk memastikan teknologi kecerdasan artifisial (AI) (termasuk advanced AI systems) dikembangkan dan diterapkan secara bertanggung jawab di perbankan. Penggunaan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence memainkan peran penting dalam mempercepat transformasi digital sektor perbankan.
"Penggunaannya di berbagai kegiatan jasa perbankan diperkirakan akan terus meningkat, tidak hanya terbatas pada interaksi dan kualitas layanan nasabah, tetapi juga meliputi pengembangan produk dan penetapan harga, kepatuhan, manajemen risiko dan pencegahan penipuan, serta data analytics terkait pasar industri perbankan," kata Dian dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Meski demikian, penerapan AI di sektor perbankan perlu dilakukan secara bertanggung jawab dan diimbangi dengan pengelolaan risiko yang efektif agar manfaat yang dihasilkan sejalan dengan potensi teknologi tersebut.
Dalam dokumen Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia dimaksud, konsep pengembangan dan penerapan sistem kecerdasan artifisial dilakukan secara menyeluruh di sepanjang siklus hidup kecerdasan artifisial (AI life cycle).
Serta siklus bisnis perbankan guna memastikan bahwa sistem kecerdasan artifisial dikembangkan dan dioperasikan secara etis, aman, dan sesuai regulasi. Untuk itu, proses penyusunan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia ini mengacu pada international best practice.
"Kita terapkan seperti AI Act di Uni Eropa, Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) Guidance dan benchmarking pada beberapa negara antara lain Amerika Serikat, Tiongkok, Singapura dan Jepang," katanya.
Dalam penyusunannya, panduan ini juga mengacu pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dengan demikian, sistem kecerdasan artifisial yang digunakan bank diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan, tetapi juga menjaga kepercayaan publik, melindungi kepentingan nasabah, serta berkontribusi terhadap stabilitas sistem perbankan dan sistem keuangan secara keseluruhan.
Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia ini semakin melengkapi berbagai kebijakan OJK dalam mendukung akselerasi transformasi digital perbankan, antara lain Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, POJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, SEOJK No. 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum, SEOJK No. 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum dan Panduan Resiliensi Digital (Digital Resilience).
Mengingat karakteristik teknologi kecerdasan artifisial yang terus berkembang pesat dan menghadirkan tantangan yang semakin kompleks dan dinamis, maka penerapan panduan kecerdasan artifisial yang adaptif namun tetap kokoh sebagai fondasi tata kelola yang baik, sangat diperlukan.
Baca Juga: Starbucks Terus Alami Kerugian, Ini Penyebabnya
Sektor perbankan diharapkan terus mampu merespon perubahan secara cepat namun tetap terkendali, dengan menjaga prinsip pengelolaan risiko yang menyeluruh dan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian. Apalagi, kecanggihan penggunaan AI bisa disalah gunakan dalam penipuan yang meresahkan bagi nasabah.
Dian mengingatkan, daya saing (competitiveness) dan eksistensi bank pada saat ini dan mendatang akan sangat tergantung pada kemampuan bank di dalam menerapkan dan mengelola teknologi, yang memerlukan biaya sangat besar.
“Oleh karena itu, kami mengharapkan agar bank memahami hal ini dan melakukan langkah-langkah strategis, termasuk untuk terus mempertimbangkan konsolidasi bank atau langkah-langkah lain untuk mendorong daya saing,” tutup Dian.
Berita Terkait
-
Purbaya Dipuji Humble Usai Jawab dengan Serius Pertanyaan Receh Anak SMA Soal Cara Ngatur Uang
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
PPATK Klaim Berhasil Tekan Judi Online! Triliunan Rupiah Berhasil Diselamatkan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
-
Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Kuartal Panas Crypto 2025: Lonjakan Volume, Arus Institusional dan Minat Baru Investor
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing