Perusahaan fintech memiliki prosedur penagihan yang terstruktur bagi para peminjam yang lalai membayar utang. Proses awal penagihan biasanya dilakukan melalui pesan singkat (SMS), surat elektronik (email), dan panggilan telepon.
Namun, jika peminjam tetap tidak melakukan pembayaran, tim penagih (kolektor) dapat mendatangi kediaman peminjam atau menghubungi pihak-pihak terdekat. Tindakan penagihan yang terus-menerus ini dapat mengganggu aktivitas sehari-hari peminjam maupun orang-orang di sekitarnya.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan selektif dalam memilih platform pinjol. Pastikan pinjol tersebut terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Pahami dengan seksama ketentuan perjanjian pinjaman, termasuk besaran bunga, biaya-biaya lain, dan konsekuensi jika terjadi gagal bayar. Jika memang terpaksa mengajukan pinjol, pinjamlah sesuai dengan kemampuan finansial dan rencanakan pembayaran dengan matang.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
Langkah-langkah Mengajukan Permohonan Pailit dan Syaratnya
-
Mengenal Pinjol Amartha: Solusi Dana Cepat untuk Modal Usaha?
-
Cara Mengatasi Teror Penawaran Pinjol via Telepon, SMS dan WA
-
10 Pinjol Paling Banyak Dipakai Masyarakat Indonesia, Pinjaman Tunai Tanpa Agunan
-
Bangga Jadi Talent Promosi Pinjol, Aura Cinta Tegas Tak Dukung Praktik Pinjaman Online
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Marketplace Terapkan Pajak Otomatis Bagi Penjual Online, UMKM Ikut Kena?
-
Kenaikan Harga Pertamax Dorong Inflasi 0,44 Persen pada Juni
-
IHSG Akhirnya Ijo di Sesi I, BBCA dan TPIA Jadi Penopang
-
BBCA Jadi Bidikan Asing, Dana Rp1,19 triliun Lenyap Selama Dua Hari
-
Sambut ARTJOG 2026 di Yogyakarta, BRImo Hadirkan Kemudahan Pembelian Tiket: Diskon Sampai 15%
-
Tetap Berlaku Juli, Peresmian B50 Tunggu Jadwal Prabowo
-
Mulai Hari Ini, Pedagang Online Wajib Punya NIB untuk Jualan di E-Commerce
-
Tak Sampai 6.000, BBCA Diramal Hanya Bergarak Hingg level 5.900 Hari Ini
-
Media Lokal Kunci Percepatan Edukasi Ekonomi Sirkular di Daerah
-
Mulai Hari Ini, Potongan Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen