Khasana terpaksa menyerahkan BPKB kendaraannya supaya bisa diterima bekerja di perusahaan tersebut. Alasannya karena gaji yang menjanjikan dan kantornya dekat dari rumah. Ketika mengundurkan diri ia tidak mengaku dipersulit untuk meminta kembali BPKB kendaraannya.
"Sesuai prosedur umumnya saja, ngajuin resign one month notice. Terus nanti datang ke kantor pusat buat tanda tangan dan lain-lain. Sudah, nanti berkas-berkasnya dikasihin semua," ujarnya.
Pengalaman berbeda dialami Imad (29). Ijazah SMAnya hingga saat ini masih ditahan oleh perusahaan tempatnya bekerja dulu. Perusahaan itu bergerak di bidang distribusi produk-produk kebutuhan rumah tangga di Banten.
Imad mulai bekerja di perusahaan itu sejak 2023 sebagai sales. Ketika melamar pekerjaan tidak ada persyaratan harus menyerahkan ijazah. Setelah diterima bekerja ijazahnya diminta sebagai jaminan.
Masalah pun datang ketika salah satu pelanggannya kabur, dan menyisakan utang sekitar Rp5,7 juta. Imad diminta bertanggung jawab dengan menggantinya sebanyak 70 persen dari utang pelanggan yang tersisa. Karena belum melunasi, ijazahnya masih ditahan oleh perusahaan itu sampai sekarang.
Imad mengaku merasa dirugikan dengan aturan perusahaan tersebut. Ia sangat membutuhkan ijazah. Belakangan Imad mengundurkan diri dan bekerja di perusahaan lain.
"Anehnya di perusahaan yang sekarang ijazah saya enggak ditahan. Malahan ini adalah perusahaan besar. Tidak ada persyaratan jaminan ijazah," kata Imad kepada Suara.com.
Koordinator Dewan Buruh Nasional Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan tidak ada peraturan yang mengizinkan perusahaan menahan ijazah pekerja.
KASBI tak banyak mendapat laporan penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan, tapi bukan berarti persoalan tersebut dapat dipandang sebelah mata.
Baca Juga: Strategi Kemnaker Bendung PHK di Tengah Masih Berlangsungnya Aksi Boikot Produk Israel
"Hal-hal seperti penahanan ijazah, upah di bawah UMK, jam kerja panjang dan lain-lain harus menjadi perhatian serius pemerintah," tegas Nining kepada Suara.com.
Terkait kasus UD Sentosa Seal di Surabaya yang menahan ijazah karyawan itu, Nining mendesak instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi tegas atas pelanggaran yang dilakukan. Sebab, selain menahan ijazah pekerjanya, perusahaan itu diduga juga melakukan sejumlah pelanggaran, seperti jam kerja yang tak menentu hingga pelanggaran hak beribadah bagi pekerja.
"Itu adalah bentuk penyelewengan serta pelanggaran terhadap hukum," kata Nining.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
Terkini
-
Prabowo Minta yang Pesimistis Tinggalkan Indonesia, IKK Turun hingga IHSG Anjlok 32% YTD
-
Skandal KUR BNI, Kejati Ungkap Korupsi Rp41,48 Miliar Libatkan 900 Petani Fiktif
-
Alasan PT KAI Rombak Stasiun Bogor Secara Besar-besaran
-
Kementan Tambah Anggaran Pertanian Papua, Total Alokasi 2026 Capai Rp3,2 Triliun
-
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Catat Transaksi Lebih dari Rp8 Triliun, Dikunjungi 6 Juta Orang
-
Rupiah Terus Anjlok, Dolar AS Naik ke Level Rp18.116
-
IHSG Mulai Menguat Lagi Pagi ini, Saham RANS Diburu Investor
-
Jakarta Fair 2026 Ditutup, Transaksi Tembus Rp8,2 Triliun dan Dikunjungi 6,1 Juta Orang
-
Garuda Indonesia Ubah Aturan Bagasi, Bisa Bawa Hingga 64 Kg
-
Patra Jasa Perkuat Strategi ESG Lewat Dekarbonisasi