Suara.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyebut pemerintah bakal memberikan sanksi bagi perusahaan yang masih melakukan penahanan terhadap ijazah karyawan.
Sanksi ini akan diatur lewat Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan yang keluar pada Selasa, 20 Mei 2025 besok.
"Jadi besok (Selasa, 20/5), kemungkinan besar kita akan langsung mengeluarkan Surat Edaran (terkait sanksi perusahaan yang lakukan penahanan ijazah). Nanti Pak Menteri Ketenagakerjaan (Yassierli) yang menyampaikan langsung," ujar Wamenaker Noel di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (19/5/2025).
Wamenaker mengatakan, kementerian tengah fokus pada isu penahanan ijazah, termasuk di dalamnya ada juga perusahaan yang meminta tebusan kepada pekerja jika ingin mendapatkan ijazahnya kembali.
Dia melanjutkan, upaya penerbitan SE ini diharapkan mampu mengatur dengan tegas perusahaan nakal dan membantu pekerja mendapatkan haknya terkait perlindungan data pribadi. "Bentuk pemerasan dan penggelapan seperti ini ada pasal KUHP-nya. Jadi ini peringatan keras untuk pelaku usaha yang masih melakukan praktik penahanan ijazah," imbuh dia.
Noel menuturkan, peraturan yang diterbitkan dalam bentuk SE ini nantinya bisa saja lebih diperkuat ke regulasi yang lebih tinggi seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
"Untuk sementara SE, kemudian akan kita naikkan tingkatnya, bisa berupa Permenaker. SE dilakukan karena yang paling cepat, sementara Permenaker butuh waktu cukup lama, harus ada proses harmonisasi dan sebagainya," beber dia.
Dalam hal ini, Noel memberi peringatan pengusaha dan perusahaan yang masih melakukan praktik penahanan ijazah ini, bahwa masih ada regulasi dari pemerintah lainnya yang dapat memberikan sanksi.
"Pertama, kita segel tempat usahanya. Kedua, kita akan menindak dengan bentuk penahanan yang (kewenangannya) ada di polisi dan penegak hukum. Ketiga, kita akan geledah. Ini bentuk dan sikap negara.Ini bukan bentuk menghalang-halangi bisnis, kami hanya ingin membina mereka agar praktik yang puluhan tahun ini terjadi untuk dihentikan. Itu berlaku di mana pun perusahaannya," kata dia.
Baca Juga: Strategi Kemnaker Bendung PHK di Tengah Masih Berlangsungnya Aksi Boikot Produk Israel
Kasus penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan di Surabaya, Jawa Timur menjadi sorotan publik. Perusahaan UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana yang bergerak di bidang niaga ini diduga menahan ijazah eks karyawannya. Diduga 31 karyawan yang ijazahnya ditahan.
Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan bukan fenomena baru. Sejumlah pekerja mengalami kasus serupa. Ada yang dokumen pribadinya telah dikembalikan setelah keluar dari perusahaan, dan ada masih ditahan hingga saat ini.
Seperti diungkapkan Khasana (29) yang bekerja di sebuah perusahaan ekspedisi pada 2020 hingga 2022 di Jawa Tengah. Ketika melamar pekerjaan tidak ada persyaratan menyerahkan dokumen pribadi, tetapi setelah diterima bekerja manajemen perusahaan meminta dokumen pribadi sebagai jaminan. Khasana diberi dua pilihan menyerahkan ijazah atau BPKB kendaraan.
"Waktu itu saya memilih serahkan BPKB," kata Khasana kepada Suara.com, Senin (21/4/2025).
Dia mengaku tidak mendapatkan penjelasan mengapa perusahaan harus menahan dokumen pribadinya. Yang ia tahu dokumen itu sengaja ditahan sebagai sebagai jaminan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia
-
Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?
-
Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah
-
Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank
-
Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak
-
Segini Penyertaan Modal Awal BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia
-
MSCI Bekukan Rebalancing, Begini Nasib Saham GOTO
-
Emiten BCIC Sulap Tabungan Nasabah Jadi Aksi Konservasi Mangrove dan Laut
-
Tak Cuma Pembangkit, Transmisi Disebut Kunci Cegah Blackout Sumatra
-
Dua Kali Purbaya Kebobolan Soal APBN, Sapi Kurban Prabowo dan Motor Listrik MBG