Solusi terbaik dalam kasus seperti ini adalah membagi harta warisan orang tua secara adil kepada semua ahli waris.
Baik itu rumah peninggalan ataupun harta warisan lain seperti emas hingga surat berharga dapat dijual dan hasil penjualannya dibagi sesuai bagian masing-masing.
Perlu diingat bahwa tidak semua ahli waris berada dalam kondisi ekonomi yang mapan, bisa jadi mereka sangat membutuhkan dana tersebut untuk keperluan hidup.
Jika ada pihak yang tidak setuju rumah dijual, maka sebagai bentuk keadilan, ia seharusnya bersedia membayar atau mengganti bagian ahli waris lain yang ingin mencairkan haknya.
Dengan demikian, tidak ada pihak yang dirugikan atau dizalimi.
Selain itu, perlu diingat bahwa syarat dan hukum menjual warisan orang tua adalah dengan mendapatkan persetujuan dari semua ahli waris.
Tanpa adanya persetujuan dari satu orang ahli waris saja, maka Anda tidak boleh menjual rumah tersebut.
Kecuali satu orang ahli waris tersebut terbukti tidak pantas atau terhalang menjadi ahli waris.
Disebutkan dalam pasal KUH disebutkan bahwa ada empat kategori orang yang tidak dianggap pantas menjadi ahli waris atau mendapatkan warisan. Berikut adalah empat kategori tersebut.
Baca Juga: Mau Upgrade Rumah? Intip Panduan Memilih Perlengkapan Rumah Tangga Anti Ribet
- Orang yang dijatuhi hukuman membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal (pewaris).
- Orang dengan riwayat dijatuhi atau dipersalahkan karena memfitnah pewaris sudah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih berat.
- Orang yang menghalangi orang yang meninggal atau pewaris dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk menarik kembali wasiatnya.
- Orang yang menggelapkan, memusnahkan, atau memalsukan wasiat dari pewaris.
Demikian informasi mengenai hukum menjual warisan orang tua yang sudah meninggal menurut agama Islam dan aturannya.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Respons Atalarik Syach Kena Karma Usir Tsania Marwa, Kini Tanahnya Dieksekusi
-
Petinggi Samsung Meninggal, Segini Harta Warisan yang Ditinggalkan
-
Nikahi Orang Terkaya di Dunia, 5 Artis Ini Bisa Dapat Harta Warisan Rp 324 Triliun
-
Drama Perebutan Harta Warisan Moerdiono, Iqbal Ramadhan Tak Dapat Apapun!
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Lowongan Magang Bank BTN Terbaru Januari 2026, Terbuka untuk Semua
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Kementerian PU Bangun Sekolah Rakyat Tahap II di 104 Lokasi
-
Tak Cuma Impor Solar, Impor Avtur Juga Akan Dihentikan
-
Purbaya Buka Opsi Diskon Tarif Listrik untuk Korban Banjir Sumatra
-
Kementerian PU Targetkan 1.606 Unit Huntara di Aceh-Tapanuli Rampung Sebelum Ramadhan
-
RDMP Balikpapan Alami Hambatan, Bahlil Tuding Ada Pihak Tak Suka RI Swasembada Energi
-
Harga Emas dan Perak Meroket Usai Sengketa Trump vs The Fed Makin Memanas
-
Bahlil: Hanya Prabowo dan Soeharto Presiden yang Resmikan Kilang Minyak
-
Penunggak Pajak Jumbo Baru Setor Rp 13,1 T dari Total Rp 60 T