Solusi terbaik dalam kasus seperti ini adalah membagi harta warisan orang tua secara adil kepada semua ahli waris.
Baik itu rumah peninggalan ataupun harta warisan lain seperti emas hingga surat berharga dapat dijual dan hasil penjualannya dibagi sesuai bagian masing-masing.
Perlu diingat bahwa tidak semua ahli waris berada dalam kondisi ekonomi yang mapan, bisa jadi mereka sangat membutuhkan dana tersebut untuk keperluan hidup.
Jika ada pihak yang tidak setuju rumah dijual, maka sebagai bentuk keadilan, ia seharusnya bersedia membayar atau mengganti bagian ahli waris lain yang ingin mencairkan haknya.
Dengan demikian, tidak ada pihak yang dirugikan atau dizalimi.
Selain itu, perlu diingat bahwa syarat dan hukum menjual warisan orang tua adalah dengan mendapatkan persetujuan dari semua ahli waris.
Tanpa adanya persetujuan dari satu orang ahli waris saja, maka Anda tidak boleh menjual rumah tersebut.
Kecuali satu orang ahli waris tersebut terbukti tidak pantas atau terhalang menjadi ahli waris.
Disebutkan dalam pasal KUH disebutkan bahwa ada empat kategori orang yang tidak dianggap pantas menjadi ahli waris atau mendapatkan warisan. Berikut adalah empat kategori tersebut.
Baca Juga: Mau Upgrade Rumah? Intip Panduan Memilih Perlengkapan Rumah Tangga Anti Ribet
- Orang yang dijatuhi hukuman membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal (pewaris).
- Orang dengan riwayat dijatuhi atau dipersalahkan karena memfitnah pewaris sudah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih berat.
- Orang yang menghalangi orang yang meninggal atau pewaris dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk menarik kembali wasiatnya.
- Orang yang menggelapkan, memusnahkan, atau memalsukan wasiat dari pewaris.
Demikian informasi mengenai hukum menjual warisan orang tua yang sudah meninggal menurut agama Islam dan aturannya.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Respons Atalarik Syach Kena Karma Usir Tsania Marwa, Kini Tanahnya Dieksekusi
-
Petinggi Samsung Meninggal, Segini Harta Warisan yang Ditinggalkan
-
Nikahi Orang Terkaya di Dunia, 5 Artis Ini Bisa Dapat Harta Warisan Rp 324 Triliun
-
Drama Perebutan Harta Warisan Moerdiono, Iqbal Ramadhan Tak Dapat Apapun!
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi
-
Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok
-
Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik
-
ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya
-
Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa
-
Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya
-
OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance
-
Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni
-
Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK
-
IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis