Research fellow atau asisten peneliti sering terlibat dalam menyiapkan laporan penelitian, manuskrip untuk jurnal ilmiah, dan presentasi di konferensi. Dengan jabatan itu, gaji yang didapatkan berkisar Rp 80 juta hingga Rp 111 juta per tahun.
Manajer
Jabatan manajer di Bank Indonesia juga memiliki gaji yang cukup besar. Diperkirakan mendapatkan gaji mencapai Rp 288 juta hingga Rp 539 juta.
Gubernur
Jabatan Gubernur BI memiliki gaji yang cukup besar. Kisaran yang didapatkan yakni Rp 200 juta - Rp 250 juta per bulan.
Deputi Gubernur Senior
Untuk level Deputi Gubernur Senior bisa mendapatkan gaji mencapai Rp 150 juta - Rp 200 juta per bulan.
Deputi Gubernur
Lalu, untuk jabatan Deputi Gubernur bisa menerima penghasilan hingga Rp 100 juta - Rp 150 juta per bulan.
Baca Juga: Pegawai Bank Indonesia Bunuh Diri Diduga karena Tekanan dan Beban Kerja, Posisi Asisten Manager
Direktur Eksekutif
Sedangkan, jabatan Direktur Eksekutif bisa mencapai Rp 60 juta - Rp 100 juta per bulan.
Kepala Departemen
Untuk kepala Departemen bisa mencapai gajinya Rp 40 juta - Rp 60 juta per bulan.
Deputi Direktur/Manajer Senior
Sementara itu, Deputi Direktur atau Manajemen Senior bisa mencapai Rp 30 juta - Rp 40 juta per bulan
Sementara itu, Ada dua jenis gaji yang bisa didapatkan karyawan Bank Indonesia di setiap bulan dan setiap tahun. Untuk insentif setiap bulan, karyawan bisa mendapatkan jika mereka memiliki keterampilan yang baik dan memenuhi target untuk bulan itu. Jumlahnya berbeda-beda dan tidak sama untuk setiap karyawan, jadi tidak bisa dibandingkan.
Lalu, beberapa karyawan BI meliput ada bonus profit, sama seperti bonus cuti, bonus ini juga hanya setahun sekali. Persentase gaji, bonus, dan tunjangan berbeda untuk setiap tingkat jabatan tetapi juga untuk status karyawan.
Untuk tunjangan yang bisa dicapai karyawan tentu ada tunjangan kesehatan, jabatan, dan cuti. Tunjangan kesehatan termasuk karyawan dan pasangan dan anak-anaknya.
Semakin tinggi posisi, tentunya semakin tinggi persentase gaji, tunjangan, dan bonus. Serta posisi karyawan, kontrak dan masih mendapatkan rasio bonus dan bonus yang berbeda. Tunjangan di atas disesuaikan dengan jabatan dan jabatan fungsional. Untuk tunjangan jabatan fungsional biasanya ada perhitungan tersendiri dan dalam bentuk uang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis