Bisnis / Keuangan
Minggu, 01 Juni 2025 | 07:16 WIB
Ilustrasi (freepik.com/creativeart)

Suara.com - Di tengah gencar-gencarnya upaya pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal dan pinjol yang melanggar aturan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum, para pelaku kejahatan siber ini terus berinovasi dalam mencari celah untuk menjerat korban. Salah satu modus terbaru yang kian mengkhawatirkan adalah tindakan mentransfer sejumlah dana secara tiba-tiba ke rekening korban tanpa adanya persetujuan atau pengajuan pinjaman sebelumnya, cara ini sempat viral setelah adanya nasabah pinjol RupiahCepat yang menerima uang tanpa pengajuan. Meskipun belakangan Rupiah Cepat mengklarifikasi, hal ini seharusnya tidak terjadi. Pinjol langsung cair ini tentu sangat mengganggu.

Modus ini, yang seringkali melibatkan transfer sejumlah uang, telah menimbulkan kebingungan dan kecemasan di kalangan masyarakat, sekaligus menyoroti kerapuhan sistem keamanan data pribadi di era digital.

Pertanyaan besar yang sering muncul dari para korban adalah: bagaimana pinjol ilegal bisa mendapatkan nomor rekening seseorang dan melakukan transfer dana tanpa sepengetahuan atau izin? Ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan di dunia siber semakin canggih dan mengancam. Isu keamanan data pribadi, yang terus menjadi perdebatan dan tantangan global, tampaknya belum sepenuhnya teratasi di Indonesia, memberikan celah bagi para pelaku ini untuk beraksi.

Ada beberapa kemungkinan cara pinjol ilegal mendapatkan data rekening korban:

Pembelian Data Ilegal

Data pribadi, termasuk nomor rekening dan informasi identitas lainnya, seringkali diperjualbelikan secara ilegal di pasar gelap siber. Data ini bisa berasal dari kebocoran data di berbagai platform digital, baik yang disengaja maupun tidak disengaja.
Jebakan Aplikasi Tidak Resmi: Masyarakat mungkin pernah mengunduh aplikasi tidak resmi yang meminta izin akses ke kontak, galeri, atau data lain yang tersimpan di ponsel. Aplikasi semacam ini bisa jadi merupakan alat pengumpul data yang digunakan oleh pinjol ilegal.

Rekayasa Sosial (Social Engineering)

Pelaku mungkin menggunakan teknik rekayasa sosial, seperti penipuan phishing atau smishing (melalui SMS), untuk mengelabui korban agar secara sukarela memberikan informasi pribadi.

Akses dari Jaringan Peminjam Sebelumnya

Baca Juga: Polisi hingga OJK Korsel Dilaporkan Selidiki Bos HYBE Imbas Cuan IPO Rp4 T

Dalam beberapa kasus, data peminjam atau kontak darurat dari pinjaman ilegal sebelumnya bisa disalahgunakan dan dijadikan target baru. Setelah data rekening didapatkan, modus penipuan ini bekerja dengan sangat licik. Platform rentenir online tersebut secara tiba-tiba akan mentransfer sejumlah dana ke rekening korban. Korban, yang mungkin terkejut dengan adanya transfer masuk yang tidak dikenal, seringkali tidak terlalu memperhatikan atau berasumsi itu adalah transfer salah alamat.

Namun, pada saat jatuh tempo, sang rentenir akan mulai menagih pinjaman pokok beserta bunga yang sangat tinggi kepada korban. Situasi ini tentu membuat korban terperanjat karena mereka merasa tidak pernah mengajukan pinjaman dan menerima dana tersebut secara sukarela.

Penagihan Brutal dan Transformasi Cepat Pelaku

Ketika korban menyadari bahwa mereka telah dijebak dan berusaha melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib atau OJK, seringkali platform pinjol ilegal tersebut sudah terdeteksi dan kena jaring penertiban oleh Satgas Waspada Investasi. Namun, ini bukan akhir dari cerita. Para pelaku pinjol ilegal ini menunjukkan adaptabilitas dan kegigihan yang luar biasa. Bukannya berhenti beroperasi selamanya, mereka kerap berganti nama aplikasi, situs web, atau identitas operasional lainnya, dan kemudian kembali muncul untuk meneror korban dengan cara penagihan yang tidak manusiawi.

Metode penagihan yang digunakan sangatlah agresif dan melanggar hukum. Mereka tidak segan-segan melakukan intimidasi, ancaman verbal, penyebaran data pribadi korban (misalnya dengan mengirimkan pesan ancaman ke semua kontak di ponsel korban yang berhasil dicuri), hingga fitnah yang dapat merusak reputasi korban di lingkungan sosial atau profesional. Kondisi ini menciptakan tekanan psikologis yang luar biasa bagi korban, yang merasa terpojok dan tidak memiliki jalan keluar.

Bahaya Tersembunyi dan Dampak yang Luas

Modus "langsung transfer" ini memiliki bahaya tersembunyi yang lebih dalam dibandingkan modus pinjol ilegal lainnya:

  1. Banyak korban tidak menyadari bahwa mereka telah "terjebak" dalam lingkaran pinjaman ilegal sampai mereka mulai ditagih dengan bunga selangit.
  2. Dalam beberapa kasus, korban mungkin kesulitan membuktikan bahwa mereka tidak pernah mengajukan pinjaman, karena dana sudah terlanjur masuk ke rekening mereka.
  3. Keberhasilan pinjol ilegal mendapatkan nomor rekening menunjukkan celah dalam keamanan data pribadi korban, yang berpotensi disalahgunakan untuk kejahatan siber lainnya di masa depan.
    Merusak Kepercayaan Publik: Modus ini semakin memperburuk citra industri fintech P2P lending secara keseluruhan, meskipun banyak platform yang legal dan diawasi OJK beroperasi dengan transparan dan bertanggung jawab.

Langkah Antisipasi dan Edukasi sebagai Perisai Utama

Mengingat bahaya dan kerugian yang ditimbulkan, masyarakat perlu sangat berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan pinjol ilegal ini. Berikut adalah beberapa langkah antisipasi yang dapat dilakukan:

Jangan Merespons Transfer Misterius: Jika ada dana yang tiba-tiba masuk ke rekening Anda tanpa alasan yang jelas atau tanpa Anda merasa melakukan transaksi apa pun, jangan langsung menggunakan dana tersebut. Segera hubungi bank Anda untuk melaporkan transfer mencurigakan tersebut.

Periksa Riwayat Transaksi Secara Rutin: Selalu pantau mutasi rekening Anda secara rutin. Ini akan membantu Anda mendeteksi adanya transfer yang tidak dikenal atau mencurigakan sesegera mungkin.

Jaga Kerahasiaan Data Pribadi: Jangan pernah memberikan data pribadi, termasuk nomor rekening, NIK, atau PIN, kepada pihak yang tidak dikenal atau melalui tautan yang mencurigakan. Gunakan aplikasi atau situs web yang terpercaya dan pastikan keamanannya.

Laporkan ke OJK dan Pihak Berwajib: Jika Anda menjadi korban modus ini atau menerima ancaman dari pinjol ilegal, segera laporkan ke OJK melalui kontak resmi atau ke pihak kepolisian. OJK memiliki Satgas Waspada Investasi yang berwenang menindak pinjol ilegal.

Edukasi Diri dengan Informasi Resmi: Selalu merujuk pada informasi dan daftar pinjol legal yang dirilis secara resmi oleh OJK melalui situs web atau saluran komunikasi mereka. Jangan mudah percaya pada tawaran yang terlalu menggiurkan atau berasal dari sumber yang tidak jelas.

Kontributor : Rizqi Amalia

Load More