Suara.com - Pemerintah tengah menggodok aturan yang berpotensi mengubah lanskap rumah impian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Melalui draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, pemerintah berencana memperkecil luas lahan dan bangunan rumah subsidi.
Rancangan aturan ini memuat dua poin utama. Pertama, terkait batasan luas lahan dan lantai untuk rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun) umum. Kedua, mengenai batasan harga jual rumah umum tapak.
Inilah yang paling mencuri perhatian dimana jika draf ini disahkan, akan ada penyusutan signifikan pada ukuran rumah subsidi.
Untuk rumah tapak, luas tanah paling kecil akan menjadi 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara itu, luas bangunan diatur paling rendah 18 meter persegi dan paling luas 36 meter persegi.
Sama halnya dengan rusun umum, luas unit terkecil akan menjadi 18 meter persegi dan terluas 36 meter persegi.
Perubahan ini kontras dengan aturan sebelumnya dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, di mana batasan luas tanah rumah tapak minimal 60 meter persegi.
Bahkan untuk wilayah padat seperti Jabodetabek, tipe 21/60 (21 meter persegi bangunan, 60 meter persegi tanah) menjadi standar yang umum.
Rencana ini tentunya memerlukan penyesuaian regulasi, khususnya pada PP No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Baca Juga: Cara Dan Tahap Pengajuan Over Kredit Rumah Subsidi di BTN, Solusi Bila Tak Kuat Bayar
Menariknya, di tengah rencana pengecilan ukuran, harga jual rumah umum tapak tidak mengalami perubahan signifikan. Draf aturan ini menyebutkan bahwa harga jual masih sama dengan yang berlaku pada tahun 2025.
Berikut adalah rincian harga jual maksimal per wilayah:
Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 166 juta
Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp 182 juta
Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 173 juta
Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 185 juta
Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan: Rp 240 juta
Di tengah harga properti yang terus meroket, rumah subsidi menjadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bermimpi memiliki hunian sendiri.
Program pemerintah ini menawarkan rumah dengan harga terjangkau, suku bunga rendah, dan cicilan ringan, sehingga lebih mudah diakses oleh mereka yang kesulitan membeli rumah di pasar properti komersial.
Rumah subsidi biasanya memiliki tipe yang sederhana dan luas tanah yang terbatas, namun tetap memenuhi standar kelayakan huni.
Lokasinya pun umumnya berada di pinggiran kota atau kawasan pengembangan baru. Meskipun demikian, fasilitas dasar seperti air bersih, listrik, dan akses jalan yang memadai tetap menjadi prioritas.
Salah satu daya tarik utama rumah subsidi adalah suku bunga KPR (Kredit Pemilikan Rumah) yang rendah dan tetap selama masa tenor.
Hal ini tentu meringankan beban cicilan bulanan dan memberikan kepastian bagi para debitur. Selain itu, uang muka yang relatif kecil juga menjadi insentif bagi MBR untuk segera memiliki rumah.
Namun, memiliki rumah subsidi juga memiliki tantangan tersendiri. Proses pengajuan yang cukup panjang dan persyaratan yang ketat seringkali menjadi kendala.
Selain itu, lokasi yang jauh dari pusat kota dan fasilitas publik juga menjadi pertimbangan bagi sebagian orang.
Meskipun demikian, rumah subsidi tetap menjadi solusi penting untuk mengatasi masalah backlog perumahan di Indonesia.
Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas dan kuantitas rumah subsidi, serta mempermudah akses bagi MBR.
Beberapa upaya yang dilakukan antara lain dengan memberikan subsidi selisih bunga, bantuan uang muka, dan relaksasi persyaratan KPR.
Keberadaan rumah subsidi tidak hanya memberikan manfaat bagi individu dan keluarga, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah.
Pembangunan perumahan subsidi menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan aktivitas ekonomi di sektor properti dan konstruksi.
Dengan demikian, rumah subsidi bukan hanya sekadar tempat tinggal, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
Terkini
-
10 Warna Cat Rumah Sejuk dan Terang yang Cocok untuk Segala Gaya Hunian
-
Jangan Ketinggalan! LOTTE Grosir Gelar Promo SERBA MURAH
-
Kuras Anggaran Rp4,1 Triliun, WSKT Ungkap Progres Proyek LRT Jakarta Fase 1B
-
Link Saldo DANA Kaget Untuk Long Weekend, Segera Klaim Sebelum Diburu
-
Malam Minggu Ceria: Rebutan DANA Kaget Hingga Rp249 Ribu! Siapa Cepat Dia Dapat
-
Rezeki Akhir Pekan: 3 Link Saldo DANA Kaget Siap Diklaim, Berpeluang Dapat Rp245 Ribu!
-
5 Pilihan Cat Genteng Anti Sinar UV, Bikin Atap Rumah Awet dan Sejuk!
-
Transmart Hadirkan Promo Paket Super Hemat yang Bikin Dompet Tersenyum Lebar!
-
Cara Menghitung Biaya Renovasi Rumah Agar Tidak Over Budget
-
Perbedaan Rumah Subsidi dan Rumah Komersil, Ternyata Beda Banget