Suara.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengubah aturan batasan gaji untuk pengajuan rumah subsidi. Aturan tersebut terncantum dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah.
Dengan aturan tersebut, maksimal gaji Rp14 juta bisa mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi.
"Ini adalah kabar baik untuk masyarakat yang ingin memiliki rumah layak huni dan berkualitas di Indonesia. Hari ini saya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengumumkan adanya Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah," ujar Menteri PKP Maruarar Sirait dalam keterangannya, Jumat (25/4/2024).
Menurut Menteri PKP, Peraturan Menteri PKP tersebut sudah berlaku secara nasional sejak diundangkan pada tanggal 22 April 2025. Untuk itu, dirinya meminta para pengembang perumahan dan stakeholder perumahan lainnya untuk ikut mensosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat luas
Selain itu, juga telah ditetapkan Keputusan Menteri PKP tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023 Tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.
Peraturan Menteri PKP ini disusun untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap kemudahan pembangunan dan perolehan rumah dengan melakukan penyesuaian besaran penghasilan maksimal MBR.
"Dengan naiknya batas penghasilan ini menunjukkan betapa besarnya kepedulian pemerintah untuk bisa terus meningkatkan kesempatan bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan akses perumahan murah. Semoga dengan adanya peraturan dan kebijakan baru ini masyarakat Indonesia khususnya MBR lebih mudah dalam memperoleh rumah," imbuh dia.
Sebagai informasi, ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas Besaran Penghasilan MBR, Kriteria MBR dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR. Sedangkan Besaran Penghasilan Per Bulan Paling Banyak ini dibagi berdasarkan 4 zonasi wilayah.
"Semoga dengan adanya peraturan dan kebijakan baru ini masyarakat Indonesia khususnya MBR lebih mudah dalam memperoleh rumah," beber dia.
Baca Juga: Konflik Nasabah dengan Pengembang Meikarta Berakhir dengan Pembayaran Ganti Rugi
Sementara, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku siap mendukung penyusunan produk hukum serta peraturan yang dibutuhkan oleh Kementerian PKP dalam. mensukseskan Program 3 Juta Rumah.
"Kami berharap dengan peraturan ini bisa memperluas akses masyarakat yang ingin memiliki rumah. Kami siap membantu Kementerian PKP dalam penyusunan peraturan bidang perumahan dengan cepat dan Permen PKP ini telah diundangkan pada 22 April," katanya.
Berdasarkan informasi dari Kementerian PKP, ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas Besaran Penghasilan MBR, Kriteria MBR dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR.
Besaran Penghasilan Per Bulan Paling Banyak ini dibagi berdasarkan zonasi wilayah dengan rincian sebagai berikut:
Zona 1: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat
- Umum:
Tidak Kawin Rp8.500.000
Kawin Rp10.000.000 - Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp10.000.000
Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Kepala BP BUMN
-
Daftar Emiten Saham yang Fokus pada Bisnis Pengelolaan Sampah
-
Pemerintah Sedang Negosiasi Restrukturisasi Utang Kereta Cepat dengan China
-
Menteri Airlangga Dorong Pesantren Menabung Emas di Bullion Bank
-
Gubernur BI : Ekonomi Syariah Indonesia Sejajar dengan Arab Saudi dan Malaysia
-
Marak Kasus Keracunan: 77 Persen Masyarakat Dukung MBG Lanjut, Tapi Minta Kualitas Dijaga Ketat!
-
IHSG Sesi I: Energi dan Teknologi Terbang Tinggi, Keuangan dan Infrastruktur Masih Keok
-
10 Fakta Etanol BBM yang Tuai Pro dan Kontra, Benarkah Buat Mesin Cepat Berkarat?
-
IHSG Terjun Bebas di Sesi Pertama! Apa yang Terjadi?
-
ESDM Bantah Ada Pembelaan Soal Saran SPBU Swasta Beli BBM Murni dari Pertamina