Suara.com - Rumah subsidi kini menjadi buruan banyak orang, terutama bagi para pasangan muda yang baru saja memulai bahtera rumah tangga.
Rumah subsidi yang nyaman, aman serta terpisah dengan orangtua menjadi alasan terbesar mereka memutuskan untuk hidup mandiri.
Nah, salah satu pilihan untuk hidup mandiri ini adalah dengan membeli rumah dengan harga terjangkau, seperti rumah subsidi.
Rumah Subsidi ini menjadi salah satu program pemerintah untuk orang-orang yang sedang mencari rumah dengan harga terjangkau.
Tujuannya, adalah untuk mengurangi angka backlog atau selisih antara ketersediaan rumah dengan kebutuhan rumah.
Namun, tidak semudah itu juga bisa menemukan rumah subsidi yang benar-benar sesuai pilihan hati.
Terkadang banyak kendala yang menyertainya, seperti salah satu contohnya harus mengambil alih kepemilikan dari pemilik sebelumnya.
Bagaimana untuk mengambil alih kepemilikan rumah subsidi yang sudah ada?
Jawaban dari kendala tersebut adalah dengan over kredit.
Baca Juga: Kini Pekerja Gaji Rp14 Juta Bisa Ajukan KPR Rumah Subsidi
Dimana over kredit ini adalah membeli atau menjual rumah yang masih dalam masa Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Proses Over kredit ini memiliki kompleksitas tersendiri, mulai dari persyaratan hingga perhitungan biaya.
Berikut cara Over Kredit yang difasilitasi oleh Bank Tabungan Negara (BTN).
Persyaratan Over Kredit Rumah Subsidi BTN
Persyaratan umum over kredit rumah subsidi BTN meliputi kemampuan finansial pembeli yang terjamin dan Riwayat kredit yang baik. Riwayat kredit yang bersih juga menjadi faktor krusial dalam persetujuan pengajuan over kredit.
Bank BTN akan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap kemampuan ekonomi pembeli untuk memastikan mereka mampu membayar cicilan rumah secara rutin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar