Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengkaji perubahan aturan mengenai tarif perjalanan dan besaran potongan yang dikenakan aplikasi kepada pengemudi ojek online (ojol).
Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana, mengatakan pemerintah sedang merumuskan regulasi baru yang mengakomodasi berbagai kepentingan, termasuk para mitra pengemudi, pelaku UMKM, dan perusahaan penyedia aplikasi.
Meski belum menyebut bentuk akhir dari aturan tersebut, ia memastikan bahwa pemerintah menaruh perhatian serius terhadap persoalan yang selama ini dikeluhkan para pengemudi ojol, khususnya terkait potongan aplikasi yang dianggap terlalu besar.
"Kalau memang itu perlu dilakukan, akan kita lakukan (perubahan KP 1001 Tahun 2022). Tapi tentu saja teman-teman, merubah aturan kan kita harus pelajari dari berbagai aspek, tidak bisa sembarangan," ujar Suntana saat ditemui usai Rapat Kerja dengan Komisi V DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Untuk diketahui, saat ini tarif perjalanan dan ketentuan potongan aplikasi diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Dalam praktiknya, potongan yang dikenakan oleh aplikator terhadap penghasilan pengemudi bisa mencapai 20%, angka yang banyak dianggap membebani.
"Yang menjadi persoalan dari teman-teman mitra itu adalah untuk biaya aplikasi yang masih 20 persen di beberapa aplikator," tegas Suntana.
Dalam wacana regulasi baru, Kemenhub tidak hanya mempertimbangkan revisi terhadap Keputusan Menteri, tetapi juga mempertimbangkan pembuatan terobosan hukum yang lebih fleksibel untuk dijadikan pedoman teknis.
Hal ini dilakukan mengingat revisi Undang-Undang bukanlah proses yang sederhana dan memerlukan waktu yang panjang.
Baca Juga: Dukung Tugas Kemenhub, Pelindo Kebut Alur Bengkulu Demi Kelancaran Logistik ke Pulau Enggano
"Ketua Komisi menyampaikan, harusnya ini kan masuknya Undang-Undang, tapi teman-teman juga mendengar begitu beratnya menyusun Undang-Undang. Disarankan agar Kementerian Perhubungan bisa membuat satu terobosan hukum yang bisa dijadikan pedoman seperti yang telah dibuat sebelumnya," beber dia.
Sebelumnya, para driver ojol menggelar demo besar-besaran untuk menuntut tarif ojol. Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono
demo tersebut menjadi puncak kekecewaan para pengemudi online dengan tuntutan pertama Presiden RI dan Menteri Perhubungan berikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi pelanggar regulasi Pemerintah RI / Permenhub PM No.12 tahun 2019, Kepmenhub KP No.1001 tahun 2022
Kedua, DPR RI Komisi V agar menggelar RDP gabungan Kemenhub, asosiasi, aplikator; potongan aplikasi agar turun menjadi 10 persen; Revisi tarif penumpang (hapus aceng, slot, hemat, prioritas dll); dan kelima tetapkan tarif layanan makanan dan kiriman barang, libatkan asosiasi, regulator, aplikator, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Sementara, Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya, mengatakan pihaknya menghormati aksi yang bakal dilakukan para driver itu.
Ia menyebut penyampaian pendapat merupakan hak yang dijamin oleh negara Indonesia.
"Gojek menghormati hak setiap individu dalam menyampaikan pendapat, termasuk Mitra Driver yang memilih untuk menyuarakan aspirasinya," ujar Ade dalam keterangannya, Selasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Pertamina dan POSCO International Jajaki Kerja Sama Pengembangan Teknologi Rendah Karbon
-
Update Harga BBM SPBU Shell, BP dan Vivo saat Minyak Dunia Lewati USD 100 per Barel
-
Indonesia-Korsel Teken 10 MoU Senilai Rp 173 Triliun, Kerja Sama AI hingga Energi Bersih
-
IHSG Terus-terusan Anjlok, OJK Salahkan Sentimen Negatif Global
-
Penyebab Rupiah Melemah Tembus Rp17.002 per Dolar AS Hari Ini
-
Profil PT PP Presisi Tbk (PPRE): Anak Usaha BUMN, Siapa Saja Pemegang Sahamnya?
-
RI Masuk 3 Besar Dunia Peminat Aset Kripto Riil, OSL Rilis 'Tabungan' Emas Digital
-
Pasar Semen Domestik Lesu, SMGR Putar Otak Jualan ke Luar Negeri
-
Dilema Selat Hormuz: DEN Minta Warga Tenang, Stok BBM Nasional Masih Terjaga
-
Impor Mobil Pikap Tembus Rp 975,5 Miliar di Januari-Februari 2026, Buat Kopdes Merah Putih?