Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memeriksa pengurus dan pemegang saham PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII). Serta menjatuhkan sanksi administratif kepada AKII selaku Penyelenggara Pinjaman Daring (Pindar) berizin di OJK.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi – M. Ismail Riyadi mengatakan keputusan ini sebagai bagian dari tindakan pengawasan terhadap AKII.
"OJK telah melakukan berbagai langkah, di antaranya meminta pengurus dan pemegang saham, untuk segera menyelesaikan permasalahan AKII, khususnya terkait dengan kewajiban kepada para pemberi dana (lender)," katanya dalam siaran pers yang diterima, Rabu (2/7/2025).
Lalu, melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap AKII dan evaluasi menyeluruh mengenai operasional, infrastruktur, dan root cause permasalahan AKII. Termasuk kesesuaian business model AKII dengan ketentuan yang berlaku, untuk selanjutnya menginstruksikan pengurus dan pemegang saham agar segera melakukan langkah-langkah perbaikan.
Lalu, melakukan monitoring secara ketat terkait dengan upayakonkret penyelesaian kewajiban AKII kepada para lender, penyelesaian pembiayaan bermasalah, dan upaya-upaya perbaikan fundamental lainnya oleh pengurus dan pemegang saham sesuai komitmen guna menjaga keberlangsungan kegiatan usaha AKII selaku Pindar berizin di OJK.
"Termasuk memberikan pelayanan dan respon yang baik kepada setiap pengguna/masyarakat sebagaimana mestinya," katanya.
Lalu, melakukan langkah-langkah lainnya, berupa upaya penegakan kepatuhan (law enforcement) terhadap pihak-pihak AKII yang terbukti melakukan pelanggaran, dan/atau tidak memenuhi komitmen. Di antaranya penilaian kembali terhadap pihak utama sesuai ketentuan yang berlaku.
"OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian permasalahan AKII ini, serta melakukan berbagai tindakan lainnya untuk meminimalisir potensi kerugian bagi pengguna/masyarakat dan penegakan kepatuhan terhadap AKII, pengurus maupun pemegang saham,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman.
Sementara itu, OJK juga terus melakukan berbagai langkah kebijakan untuk mendukung pengembangan dan penguatan industri Pindar. Termasuk penguatan pengaturan dan pengawasan, diantaranya;
Baca Juga: Gagal Kawin dengan MNC Bank, Korea Selatan Ambil Saham Nobu Bank
1. Menyusun dan menerbitkan Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan dan Penguatan Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028 sesuai amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan(UU P2SK) sebagai panduan pengembangan dan penguatanindustri Pindar;
2. Menerbitkan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI, yang merupakan pembaharuan dari ketentuan sebelumnya, ditujukan untuk memperkuat aspek kelembagaan, manajemen risiko, dan tata kelola, serta meningkatkan perlindungan konsumen dan mendukung pembiayaan sektor produktif dan UMKM;
3. Melakukan pembaharuan pengaturan lebih lanjut terkaitdengan manfaat ekonomi yang memberikan batas maksimum pengenaan biaya/bunga oleh industri Pindar terhadap penerima dana (borrower);
4. Melakukan pengaturan yang membatasi industri Pindar, dimana borrower dibatasi mendapat pendanaan maksimum dari 3 (tiga) Pindar;
5. Mewajibkan industri Pindar untuk menampilkan disclaimer risiko pada laman web masing-masing, memastikan konsumen memahami risiko yang melekat pada transaksi Pindar dan meminta self-declaration atas jumlah pendanaan yang dimiliki oleh borrower guna melindungi masyarakat dari potensi risiko transaksi Pindar dan menghindari jebakan berhutang yang berlebihan;
6. Melakukan pengaturan lebih lanjut terkait:
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
RI Targetkan 16 Juta Turis Asing, Ekspansi Hotel Mewah Makin Meriah
-
Pemerintah Akan Tata Ulang Legalitas IKN Setelah MK Batalkan HGU 190 Tahun
-
BI Serap Rp290 Miliar dari Lelang Obligasi PT Sarana Multigriya Finansial, Apa Untungnya?
-
Pemerintah Optimistis Negosiasi Tarif dengan AS Rampung Sebelum 2025 Berakhir
-
Mendag Temukan Harga Cabai Naik Jelang Nataru
-
Bos Djarum Victor Hartono Terseret Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty, Purbaya: Bukan Zaman Sekarang!
-
Intip Gaji dan Tunjangan Ken Dwijugiasteadi, Eks Dirjen Pajak
-
Kejagung Ungkap Status Victor Hartono, Anak Orang Terkaya Indonesia yang Dicekal dalam Kasus Korupsi
-
Mulai Malam Ini Pemerintah Resmi Kasih Diskon Tiket Kereta hingga Pesawat Besar-besaran
-
Pertamina Mulai Bersiap Produksi Massal Avtur dari Minyak Jelantah