Suara.com - Wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek kembali menuai polemik. Meskipun kebijakan ini diklaim sebagai langkah perlindungan kesehatan masyarakat, sejumlah pihak menilai langkah tersebut bermasalah secara hukum dan berpotensi melanggar batas kewenangan yang diatur dalam konstitusi serta hak kekayaan intelektual.
Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Ali Rido, menilai dasar regulasi pemerintah belum cukup kuat untuk mengatur penyeragaman kemasan rokok, baik melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) maupun Peraturan Pemerintah (PP).
Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 81/PUU-XV/2017, yang secara tegas menyatakan bahwa pengaturan iklan dan promosi adalah ranah DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang, bukan kementerian teknis.
"Oleh karenanya kalau kita baca di Undang-Undang 17 Tahun 2013, aspek iklan dan promosi itu tidak begitu spesifik, bahkan hampir terlupakan. Bukan berarti karena DPR melupakan aspek itu, tetapi karena kaitannya dengan National Dignity Rule," ujar Rido, seperti yang dikutip, Rabu (9/7/2025).
Rido menambahkan, ekosistem industri pertembakauan di Indonesia sangat kompleks dan menyerap jutaan tenaga kerja, sehingga tidak bisa disederhanakan melalui kebijakan teknis level kementerian.
"Ketika itu hanya diturunkan dalam Rancangan Permenkes, bagi saya pengajar peraturan perundang-undangan, agak kesulitan menjelaskan sebenarnya putusan MK itu tindak lanjutnya dalam aspek apa. Ketika pertimbangannya memerintah kepada pembentuk peraturan perundang-undangan, tentunya pasti adalah di DPR," jelasnya.
Dari sisi pelaku industri, kebijakan ini tetap dipandang problematik. Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Benny Wachjudi, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pemerintah.
Ia menyebut draf awal kebijakan mengarah pada bentuk kemasan polos, namun hingga kini draf terbaru belum disampaikan ke pelaku usaha.
"Karena di dalam kemasan itu kan ada terkandung desain ataupun hak cipta. Warna itu ‘kan hak cipta," imbuh Benny.
Baca Juga: Bos Bea Cukai Bentuk Satgas Perangi Rokok Ilegal
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menyatakan bahwa merek mencakup tampilan grafis, seperti gambar, logo, nama, huruf, angka, dan susunan warna yang menjadi identitas produk.
Di sisi lain, pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini berlandaskan peraturan yang berlaku. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan bahwa rencana standardisasi kemasan rokok merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
"Jadi kalau kita lihat memang di PP 28/2024 itu ada penulisan untuk melakukan standardisasi. Di sana sudah tertulis ya. Jadi memang kita salah satunya melanjutkan amanah, karena kalau cuma tertulis standardisasi saja, orang belum tahu yang dimaksud itu seperti apa," beber Nadia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Fundamental Ekonomi Kuat di tengah Ketidakpastian, Indonesia Kian Dilirik Investor Global
-
Harga Nikel Langsung Terkerek Aturan Baru ESDM, Tapi Tekan Industri Smelter
-
Program 3 Juta Rumah Libatkan 185 Industri dan Serap Tenaga Kerja
-
Program Gentengisasi Digeber, 40 Ribu Rumah di Jabar Dapat Bantuan
-
Anggaran Subsidi Energi Terus Bengkak, Insentif EV Perlu Diberlakukan Lagi?
-
Alasan Harga Emas Justru Turun di Tengah Konflik
-
Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan
-
Pemerintah Umumkan Respons Pembelaan Investigasi Dagang AS Hari Ini
-
Airlangga Akui AS Penyumbang Surplus Perdagangan dan Destinasi Ekspor Terbesar RI
-
Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN