Suara.com - Wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek kembali menuai polemik. Meskipun kebijakan ini diklaim sebagai langkah perlindungan kesehatan masyarakat, sejumlah pihak menilai langkah tersebut bermasalah secara hukum dan berpotensi melanggar batas kewenangan yang diatur dalam konstitusi serta hak kekayaan intelektual.
Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Ali Rido, menilai dasar regulasi pemerintah belum cukup kuat untuk mengatur penyeragaman kemasan rokok, baik melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) maupun Peraturan Pemerintah (PP).
Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 81/PUU-XV/2017, yang secara tegas menyatakan bahwa pengaturan iklan dan promosi adalah ranah DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang, bukan kementerian teknis.
"Oleh karenanya kalau kita baca di Undang-Undang 17 Tahun 2013, aspek iklan dan promosi itu tidak begitu spesifik, bahkan hampir terlupakan. Bukan berarti karena DPR melupakan aspek itu, tetapi karena kaitannya dengan National Dignity Rule," ujar Rido, seperti yang dikutip, Rabu (9/7/2025).
Rido menambahkan, ekosistem industri pertembakauan di Indonesia sangat kompleks dan menyerap jutaan tenaga kerja, sehingga tidak bisa disederhanakan melalui kebijakan teknis level kementerian.
"Ketika itu hanya diturunkan dalam Rancangan Permenkes, bagi saya pengajar peraturan perundang-undangan, agak kesulitan menjelaskan sebenarnya putusan MK itu tindak lanjutnya dalam aspek apa. Ketika pertimbangannya memerintah kepada pembentuk peraturan perundang-undangan, tentunya pasti adalah di DPR," jelasnya.
Dari sisi pelaku industri, kebijakan ini tetap dipandang problematik. Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Benny Wachjudi, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pemerintah.
Ia menyebut draf awal kebijakan mengarah pada bentuk kemasan polos, namun hingga kini draf terbaru belum disampaikan ke pelaku usaha.
"Karena di dalam kemasan itu kan ada terkandung desain ataupun hak cipta. Warna itu ‘kan hak cipta," imbuh Benny.
Baca Juga: Bos Bea Cukai Bentuk Satgas Perangi Rokok Ilegal
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menyatakan bahwa merek mencakup tampilan grafis, seperti gambar, logo, nama, huruf, angka, dan susunan warna yang menjadi identitas produk.
Di sisi lain, pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini berlandaskan peraturan yang berlaku. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan bahwa rencana standardisasi kemasan rokok merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
"Jadi kalau kita lihat memang di PP 28/2024 itu ada penulisan untuk melakukan standardisasi. Di sana sudah tertulis ya. Jadi memang kita salah satunya melanjutkan amanah, karena kalau cuma tertulis standardisasi saja, orang belum tahu yang dimaksud itu seperti apa," beber Nadia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Warga Jaksel dan Jaktim Harap Bersiap, Hujan Ringan Diprediksi Turun Jumat Malam
-
6 Malam 6 Wilayah Iran Hancur Dibom Amerika Serikat
-
Harga Emas Jatuh Parah Selama Perang AS - Iran Kembali Meletus
-
Siapa Sosok Angga? Pihak Swasta yang Diduga 'Setir' Audit BPK di Muara Enim
-
Iran Bantah Donald Trump: Tidak Ada Mata-mata Amerika Serikat Dibebaskan dari Penjara
-
Perang di Selat Hormuz Makin Menggila, Ledakan Beruntun Guncang Kota Besar Iran
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP