Suara.com - Wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek kembali menuai polemik. Meskipun kebijakan ini diklaim sebagai langkah perlindungan kesehatan masyarakat, sejumlah pihak menilai langkah tersebut bermasalah secara hukum dan berpotensi melanggar batas kewenangan yang diatur dalam konstitusi serta hak kekayaan intelektual.
Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Ali Rido, menilai dasar regulasi pemerintah belum cukup kuat untuk mengatur penyeragaman kemasan rokok, baik melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) maupun Peraturan Pemerintah (PP).
Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 81/PUU-XV/2017, yang secara tegas menyatakan bahwa pengaturan iklan dan promosi adalah ranah DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang, bukan kementerian teknis.
"Oleh karenanya kalau kita baca di Undang-Undang 17 Tahun 2013, aspek iklan dan promosi itu tidak begitu spesifik, bahkan hampir terlupakan. Bukan berarti karena DPR melupakan aspek itu, tetapi karena kaitannya dengan National Dignity Rule," ujar Rido, seperti yang dikutip, Rabu (9/7/2025).
Rido menambahkan, ekosistem industri pertembakauan di Indonesia sangat kompleks dan menyerap jutaan tenaga kerja, sehingga tidak bisa disederhanakan melalui kebijakan teknis level kementerian.
"Ketika itu hanya diturunkan dalam Rancangan Permenkes, bagi saya pengajar peraturan perundang-undangan, agak kesulitan menjelaskan sebenarnya putusan MK itu tindak lanjutnya dalam aspek apa. Ketika pertimbangannya memerintah kepada pembentuk peraturan perundang-undangan, tentunya pasti adalah di DPR," jelasnya.
Dari sisi pelaku industri, kebijakan ini tetap dipandang problematik. Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Benny Wachjudi, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pemerintah.
Ia menyebut draf awal kebijakan mengarah pada bentuk kemasan polos, namun hingga kini draf terbaru belum disampaikan ke pelaku usaha.
"Karena di dalam kemasan itu kan ada terkandung desain ataupun hak cipta. Warna itu ‘kan hak cipta," imbuh Benny.
Baca Juga: Bos Bea Cukai Bentuk Satgas Perangi Rokok Ilegal
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menyatakan bahwa merek mencakup tampilan grafis, seperti gambar, logo, nama, huruf, angka, dan susunan warna yang menjadi identitas produk.
Di sisi lain, pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini berlandaskan peraturan yang berlaku. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan bahwa rencana standardisasi kemasan rokok merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
"Jadi kalau kita lihat memang di PP 28/2024 itu ada penulisan untuk melakukan standardisasi. Di sana sudah tertulis ya. Jadi memang kita salah satunya melanjutkan amanah, karena kalau cuma tertulis standardisasi saja, orang belum tahu yang dimaksud itu seperti apa," beber Nadia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
Terkini
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Kabar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026, Ada 2 Syarat
-
Kementerian ESDM Buka Peluang Impor Gas dari AS untuk Penuhi Kebutuhan LPG 3Kg
-
Bisnis AI Kian Diminati Perusahaan Dunia, Raksasa China Bikin 'AI Generatif' Baru
-
Waskita Karya Rampungkan Transaksi Divestasi Saham Jalan Tol Cimanggis - Cibitung Rp3,28 Triliun
-
Dukung Mitigasi Banjir dan Longsor, BCA Syariah Tanam 1.500 Pohon di Cisitu Sukabumi
-
Magang Nasional Gelombang III Segera Digelar, Selanjutnya Sasar Lulusan SMK
-
Banjir Sumatera Telan Banyak Korban, Bahlil Kenang Masa Lalu: Saya Merasa Bersalah
-
Mulai 2026 Distribusi 35 Persen Minyakita Wajib via BUMN
-
Akhirnya Bebas, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Terima Kasih Profesor Dasco