Suara.com - Wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek kembali menuai polemik. Meskipun kebijakan ini diklaim sebagai langkah perlindungan kesehatan masyarakat, sejumlah pihak menilai langkah tersebut bermasalah secara hukum dan berpotensi melanggar batas kewenangan yang diatur dalam konstitusi serta hak kekayaan intelektual.
Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Ali Rido, menilai dasar regulasi pemerintah belum cukup kuat untuk mengatur penyeragaman kemasan rokok, baik melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) maupun Peraturan Pemerintah (PP).
Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 81/PUU-XV/2017, yang secara tegas menyatakan bahwa pengaturan iklan dan promosi adalah ranah DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang, bukan kementerian teknis.
"Oleh karenanya kalau kita baca di Undang-Undang 17 Tahun 2013, aspek iklan dan promosi itu tidak begitu spesifik, bahkan hampir terlupakan. Bukan berarti karena DPR melupakan aspek itu, tetapi karena kaitannya dengan National Dignity Rule," ujar Rido, seperti yang dikutip, Rabu (9/7/2025).
Rido menambahkan, ekosistem industri pertembakauan di Indonesia sangat kompleks dan menyerap jutaan tenaga kerja, sehingga tidak bisa disederhanakan melalui kebijakan teknis level kementerian.
"Ketika itu hanya diturunkan dalam Rancangan Permenkes, bagi saya pengajar peraturan perundang-undangan, agak kesulitan menjelaskan sebenarnya putusan MK itu tindak lanjutnya dalam aspek apa. Ketika pertimbangannya memerintah kepada pembentuk peraturan perundang-undangan, tentunya pasti adalah di DPR," jelasnya.
Dari sisi pelaku industri, kebijakan ini tetap dipandang problematik. Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Benny Wachjudi, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pemerintah.
Ia menyebut draf awal kebijakan mengarah pada bentuk kemasan polos, namun hingga kini draf terbaru belum disampaikan ke pelaku usaha.
"Karena di dalam kemasan itu kan ada terkandung desain ataupun hak cipta. Warna itu ‘kan hak cipta," imbuh Benny.
Baca Juga: Bos Bea Cukai Bentuk Satgas Perangi Rokok Ilegal
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menyatakan bahwa merek mencakup tampilan grafis, seperti gambar, logo, nama, huruf, angka, dan susunan warna yang menjadi identitas produk.
Di sisi lain, pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini berlandaskan peraturan yang berlaku. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan bahwa rencana standardisasi kemasan rokok merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
"Jadi kalau kita lihat memang di PP 28/2024 itu ada penulisan untuk melakukan standardisasi. Di sana sudah tertulis ya. Jadi memang kita salah satunya melanjutkan amanah, karena kalau cuma tertulis standardisasi saja, orang belum tahu yang dimaksud itu seperti apa," beber Nadia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Stok BBM Wilayah Timur RI Terjamin Usai RDMP Balikpapan Terintegrasi TBBM Tanjung Batu
-
Produksi Minyak RDMP Balikpapan Tetap Jalan Setelah Dapat Pasokan Gas dari Pipa Senipah
-
Saham-saham Komoditas Jadi Penyelamat, IHSG Kembali ke Level 8.948
-
Pemerintah Siapkan Insentif Lebaran 2026, Ada Diskon Tiket Pesawat
-
Airlangga Klaim Indonesia Resmi Swasembada Solar, Tak Perlu Impor Lagi
-
Jurus Purbaya Ciptakan Indonesia Emas 2045 lewat Ekonomi
-
Rupiah Masih Keok Lawan Dolar AS, Ditutup di Level Rp 16.876
-
Fenomena Kelebihan Bayar Pajak Membengkak
-
Tugas Sri Mulyani Usai Dapat Jabatan dari Bill Gates
-
Bikin Gonjang-ganjing Global, RI Bakal Pangkas Produksi Batu Bara ke 600 Juta Ton di 2026