Suara.com - Proses pemilihan Anggota dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) masih menuai sorotan. Kali ini isu soal independensi LPS yang harus dijaga menjadi perhatian.
Salah satunya adalah tidak memprioritaskan calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner dari latar belakang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pasalnya ketiga institusi tersebut sudah masing-masing terwakili oleh Anggota Dewan Komisioner Ex Officio di tubuh DK LPS.
“Tugas LPS terkait dengan tabungan masyarakat maka pasti beririsan dengan tugas BI dan OJK, tetapi bukan berarti mantan orang yang bekerja di BI dan OJK bisa ditempatkan di LPS, meskipun selama ini praktiknya demikian,” ujar Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti.
Esther menambahkan, dalam rekrutmeb dan assessment di tubuh LPS, memang sudah seharus berdasarkan kompetensi dan integritas. Hal ini bisa dilihat dari latarbelakang pengetahuan dan pengalamannya.
"Kompetensi bisa dilihat dari background knowledge dan experience nya," imbuh Esther.
Seperti diketahui, Panitia Seleksi (Pansel) DK LPS Sabtu (12/7) lalu sudah mengumumkan 26 calon ketua dan anggota DK LPS periode 2025-2030 yang lulus seleksi administratif, serta dapat mengikuti tahap seleksi selanjutnya.
Seluruh calon ketua dan anggota DK LPS yang telah lulus seleksi administratif wajib mengikuti seleksi kelayakan dan kepatutan periode pertama, yang meliputi penelitian rekam jejak, masukan masyarakat, pemeriksaan kesehatan, dan asesmen makalah.
Dari 26 nama yang lulus seleksi administrasi, beberapa di antaranya merupakan sosok yang sudah purnabakti di Kemenkeu, BI, serta OJK, sebagian lagi masih berstatus pejabat tiga institusi tersebut.
Baca Juga: Aturan Pansel DK LPS Dinilai Tak Selaras UU, Berpotensi Timbulkan Masalah Hukum
Beberapa nama tersebut di antaranya Amanlison Sembiring (Purnabakti BI), Anton Daryono (Direktur Eksekutif – Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen BI), Imam Nashirudin (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandar Lampung Satu Kemenkeu).
Kemudian ada Imansyah (Purnabakti OJK), Teguh Supangkat (Deputi Komisioner Pengawas Konglomerasi Keuangan OJK), serta Wahyu Pratomo (Advisor BI).
Peneliti Ekonomi Celios Nailul Huda menambahkan, sesuai dengan Bagian Ketiga poin 2, Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS menyebutkan, LPS merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Dewan Komisioner LPS sendiri yang juga terdiri dari Ex Officio OJK, BI, Kemenkeu, sudah lama juga tercantum di UU Nomor 24, tahun 2004 tentang LPS.
“Artinya independensi LPS seharusnya lebih baik," ucapnya kepada wartawan, Jumat (18/7).
Namun sayangnya, lanjut Huda, saat ini penunjukkan komisioner sering kali ada muatan politisnya. “Akibatnya perwakilan pemerintah cukup banyak. Pengambilan keputusan LPS bisa dipengaruhi oleh pemerintah,” kata Nailul.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
IHSG Diprediksi Menguat 'Bersama' Wall Street, Cek Saham-saham Rekomendasi Ini
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
Satu Lagi Bank Bangkrut, OJK Cabut Izin Usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
-
Laba Inti PWON Lampaui Ekspektasi Konsensus di Kuartal 3 2025
-
Menkeu Purbaya Tolak Skema Burden Sharing BI-Kemenkeu, Singgung Independensi
-
Kebiasaan Mager Bisa Jadi Beban Ekonomi
-
Jurus Korporasi Besar Jamin Keberlanjutan UMKM Lewat Pinjaman Nol Persen!
-
Purbaya Sepakat sama Jokowi Proyek Whoosh Bukan Cari Laba, Tapi Perlu Dikembangkan Lagi
-
Dorong Pembiayaan Syariah Indonesia, Eximbank dan ICD Perkuat Kerja Sama Strategis
-
Respon Bahlil Setelah Dedi Mulyadi Cabut 26 Izin Pertambangan di Bogor