Suara.com - Panitia seleksi (Pansel) mengumumkan 26 calon ketua dan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) periode 2025-2030 yang lulus seleksi administratif.
Menangapi hal ini, sejumlah pihak pun mengingatkan pansel untuk bekerja profesional sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sejaun ini, ditemukan ada perbedaan substansi antara aturan yang dikeluarkan oleh pansel dan ketentuan dalam UU Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ketidaksesuaian tersebut dianggap dapat memicu persoalan hukum dan mencederai integritas proses seleksi.
Dalam pengumuman resmi seleksi yang dirilis oleh Pansel DK LPS, terdapat syarat yang menyatakan, calon tidak boleh menjadi “konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung pada saat ditetapkan”.
Padahal, dalam UU 24/2004, Pasal 67 huruf i, ketentuan tersebut dituliskan tanpa embel-embel waktu ‘pada saat ditetapkan.’
Selengkapnya, pasal itu berbunyi; ‘Calon anggota Dewan Komisioner harus memenuhi persyaratan, bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung’
Pengamat Hukum Pembangunan dan Kandidat Doktor Universitas Airlangga Hardjuno Wiwoho menilai, penyisipan frasa ‘pada saat ditetapkan’ dalam aturan pansel merupakan bentuk pelanggaran terhadap norma undang-undang.
“Ini bukan sekadar perbedaan teknis. Aturan pansel secara terang-benderang bertentangan dengan UU. Ini preseden yang sangat berbahaya dalam proses seleksi pejabat publik,” ujar Hardjuno, Senin (14/7/2025).
Baca Juga: Sri Mulyani Umumkan 26 Nama Lolos Seleksi DK LPS, Ada Mantan Bos BUMN, BI Hingga OJK
Namun, pada dokumen resmi Pansel Nomor Peng-1/Pansel-DKLPS/2025 tertanggal 3 Juli 2025 yang ditandatangani Ketua Pansel Sri Mulyani Indrawati, pada poin B soal Persyaratan Jabatan nomor 9 tertera kalimat; ‘Bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau PerusahaanAsuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung pada saat ditetapkan. Menariknya, di nomor 10, ada ketentuan ‘Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan’.
Menurut Hardjuno, dalam hierarki peraturan perundang-undangan, peraturan turunan seperti ketentuan pansel tidak bisa mengubah substansi yang telah diatur dalam UU. Jika pansel berkehendak memperlonggar syarat seleksi, maka seharusnya terlebih dahulu mengubah undang-undangnya melalui DPR, bukan menabraknya lewat pengumuman administratif.
“Jika dibiarkan, hasil seleksi ini cacat hukum dan bisa dibatalkan sepenuhnya,” tegasnya.
Hardjuno pun menyayangkan, jika sampai ada upaya sistematis mengakali undang-undang untuk meloloskan calon tertentu.
“Pansel sedang melakukan akrobat hukum demi menggolkan kepentingan. Ini bukan hanya soal salah tafsir, tapi dugaan rekayasa regulasi,” cetusnya.
Ia pun mengingatkan, lembaga seperti LPS, yang memegang mandat publik dan stabilitas sistem keuangan nasional, harus dijaga dari intervensi politik dan konflik kepentingan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
WNI Bisa Tenang, Harga Emas Lokal Stabil saat Emas Dunia Terkoreksi Parah
-
Optimisme Menkeu Terbentur Realita, IHSG Hari Ini Malah Terjungkal
-
Pemerintah Mau Tambah 111 Unit Rumah Huntara di Tamiang Hulu
-
Berlawanan IHSG, Rupiah Justru Berjaya di Senin Pagi
-
IHSG Langsung Jatuh di Pembukaan Senin Setelah Dihantam Kabar Pejabat OJK Mundur
-
BEI Pasrah Bareskrim Telusuri Praktik Goreng Saham
-
Danantara Berpeluang Genggam Paling Banyak 30% Saham BEI
-
OJK Keluarkan 8 Aksi Reformasi BEI
-
IHSG Diprediksi Menguat Hari Ini, Emas Dunia Diproyeksi Koreksi
-
Harga Emas Stabil Hari Ini, Valuasi Alternatif Antam di Bawah 3 Jutaan