Suara.com - Kebijakan pemblokiran rekening dormant (tidak aktif atau nganggur) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini jadi sorotan tajam. Ekonom senior sekaligus pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Didik J. Rachbini, tak ragu menyebut kebijakan ini sebagai "kebijakan yang buruk" dan menyalahi tugas serta fungsi PPATK.
Didik menegaskan bahwa berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010, tugas PPATK adalah mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, tugas ini bersifat tidak langsung.
"Jika ada laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM), maka PPATK bekerja sama dengan dan melaporkan kepada aparat hukum. PPATK bukan aparat hukum yang bisa bertindak sendiri lalu memblokir secara masif akun-akun yang dianggap terindikasi tersebut," papar Didik di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Didik menjelaskan, tugas PPATK sebatas memberikan rekomendasi hasil analisis kepada penyidik, jaksa, atau hakim. Ia sangat menekankan bahwa hanya aparat hukum yang berwenang untuk menentukan apakah rekening nasabah bisa diblokir atau tidak.
"PPATK tidak memiliki kewenangan langsung untuk memblokir rekening nasabah bank," kata Didik dengan tegas.
Menurutnya, PPATK tidak dapat memblokir langsung rekening nasabah secara massal seperti yang dilakukan sekarang, meskipun sifatnya sementara. PPATK hanya bisa meminta penyidik (Polri, Kejaksaan, KPK) untuk memblokir rekening jika ditemukan indikasi TPPU atau pendanaan terorisme.
"Baru aparat hukum, baik penyidik, jaksa, atau hakim dapat memerintahkan penyedia jasa keuangan (misalnya bank) untuk memblokir rekening. PPATK sifatnya hanya dapat merekomendasikan berdasarkan hasil analisis dan tidak mengeksekusi langsung blokir," ungkapnya.
Dalam pandangan Didik, kasus pemblokiran rekening dormant ini menunjukkan bahwa PPATK sudah keluar jalur dari tugas dan fungsinya. Ia bahkan secara keras menyatakan bahwa hal ini menandakan pemimpin PPATK tidak kompeten dalam menjalankan tugasnya, sehingga kebijakan tersebut selain tidak efektif, juga meresahkan publik.
"Jadi, alasan rekening pasif 3 bulan sebagai tempat menadah uang tidak masuk akal sebagai argumen kebijakan tersebut. Tidak ada undang-undang dan aturan yang melarang rekening pasif sebagai pelanggaran hukum," tegas Didik
Baca Juga: PPATK Blokir Rekening 'Nganggur' Dicap Blunder, Ekonom: Pejabat Tak Kompeten Harus Disanksi!
Sebelumnya
PPATK bersikeras bahwa langkah ini adalah upaya vital untuk melindungi hak-hak nasabah dan membendung aliran dana kejahatan. PPATK bahkan mengklaim, kebijakan ini telah membuat deposit judi online anjlok drastis hingga 70 persen, dari Rp5 triliun lebih menjadi hanya Rp1 triliun.
Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M. Natsir Kongah, pada Kamis (31/7/2025), menjelaskan alasan di balik pemblokiran rekening dormant ini. Menurutnya, rekening-rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu kerap menjadi target empuk bagi berbagai tindak kejahatan tanpa disadari oleh pemiliknya.
"Dana pada rekening dormant sering diambil secara melawan hukum, baik oleh internal bank maupun pihak lain. Selain itu, banyak rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya karena tidak pernah dilakukan pemutakhiran data nasabah," terang Natsir.
Beberapa modus kejahatan yang sering memanfaatkan rekening dormant antara lain penampungan dana hasil tindak pidana, praktik jual beli rekening, peretasan, penggunaan "nominee" sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, hingga pidana lainnya.
Natsir menegaskan bahwa tujuan utama pemblokiran ini adalah untuk memastikan uang nasabah tetap aman dan utuh. "Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang. Ini untuk memastikan rekening serta hak dan kepentingan nasabah terlindungi, serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Sinergi Gerak Cepat Hadapi Bencana Sumatera, MIND ID Bersama Danantara Bantu Wilayah Terdampak
-
BRI Gelar Satukan Langkah untuk Sumatra, Beri Bantuan Rp50 M untuk Percepat Pemulihan Bencana
-
Harga Emas Antam Akhirnya Kembali Tembus 2,5 Juta Per Gram
-
Saham SUPA Keok di Tengah Kinerja Positif Cetak Laba Rp122 Miliar
-
Batavia Prosperindo Lewat RFI Kucurkan Rp200 Miliar Transformasi Mal di Batam
-
Update Harga BBM Pertamina, Shell dan Vivo Jelang Natal dan Tahun Baru 2026
-
Aset Tanah Ade Kuswara Kunang Tersebar dari Bekasi, Cianjur Hingga Karawang
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto