Suara.com - Kebijakan pemblokiran rekening dormant (tidak aktif atau nganggur) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini jadi sorotan tajam. Ekonom senior sekaligus pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Didik J. Rachbini, tak ragu menyebut kebijakan ini sebagai "kebijakan yang buruk" dan menyalahi tugas serta fungsi PPATK.
Didik menegaskan bahwa berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010, tugas PPATK adalah mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, tugas ini bersifat tidak langsung.
"Jika ada laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM), maka PPATK bekerja sama dengan dan melaporkan kepada aparat hukum. PPATK bukan aparat hukum yang bisa bertindak sendiri lalu memblokir secara masif akun-akun yang dianggap terindikasi tersebut," papar Didik di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Didik menjelaskan, tugas PPATK sebatas memberikan rekomendasi hasil analisis kepada penyidik, jaksa, atau hakim. Ia sangat menekankan bahwa hanya aparat hukum yang berwenang untuk menentukan apakah rekening nasabah bisa diblokir atau tidak.
"PPATK tidak memiliki kewenangan langsung untuk memblokir rekening nasabah bank," kata Didik dengan tegas.
Menurutnya, PPATK tidak dapat memblokir langsung rekening nasabah secara massal seperti yang dilakukan sekarang, meskipun sifatnya sementara. PPATK hanya bisa meminta penyidik (Polri, Kejaksaan, KPK) untuk memblokir rekening jika ditemukan indikasi TPPU atau pendanaan terorisme.
"Baru aparat hukum, baik penyidik, jaksa, atau hakim dapat memerintahkan penyedia jasa keuangan (misalnya bank) untuk memblokir rekening. PPATK sifatnya hanya dapat merekomendasikan berdasarkan hasil analisis dan tidak mengeksekusi langsung blokir," ungkapnya.
Dalam pandangan Didik, kasus pemblokiran rekening dormant ini menunjukkan bahwa PPATK sudah keluar jalur dari tugas dan fungsinya. Ia bahkan secara keras menyatakan bahwa hal ini menandakan pemimpin PPATK tidak kompeten dalam menjalankan tugasnya, sehingga kebijakan tersebut selain tidak efektif, juga meresahkan publik.
"Jadi, alasan rekening pasif 3 bulan sebagai tempat menadah uang tidak masuk akal sebagai argumen kebijakan tersebut. Tidak ada undang-undang dan aturan yang melarang rekening pasif sebagai pelanggaran hukum," tegas Didik
Baca Juga: PPATK Blokir Rekening 'Nganggur' Dicap Blunder, Ekonom: Pejabat Tak Kompeten Harus Disanksi!
Sebelumnya
PPATK bersikeras bahwa langkah ini adalah upaya vital untuk melindungi hak-hak nasabah dan membendung aliran dana kejahatan. PPATK bahkan mengklaim, kebijakan ini telah membuat deposit judi online anjlok drastis hingga 70 persen, dari Rp5 triliun lebih menjadi hanya Rp1 triliun.
Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M. Natsir Kongah, pada Kamis (31/7/2025), menjelaskan alasan di balik pemblokiran rekening dormant ini. Menurutnya, rekening-rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu kerap menjadi target empuk bagi berbagai tindak kejahatan tanpa disadari oleh pemiliknya.
"Dana pada rekening dormant sering diambil secara melawan hukum, baik oleh internal bank maupun pihak lain. Selain itu, banyak rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya karena tidak pernah dilakukan pemutakhiran data nasabah," terang Natsir.
Beberapa modus kejahatan yang sering memanfaatkan rekening dormant antara lain penampungan dana hasil tindak pidana, praktik jual beli rekening, peretasan, penggunaan "nominee" sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, hingga pidana lainnya.
Natsir menegaskan bahwa tujuan utama pemblokiran ini adalah untuk memastikan uang nasabah tetap aman dan utuh. "Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang. Ini untuk memastikan rekening serta hak dan kepentingan nasabah terlindungi, serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan," tegasnya.
Untuk memperketat pengelolaan rekening dormant, PPATK merekomendasikan seluruh sektor perbankan untuk melakukan perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC) dan menerapkan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh.
PPATK juga mengimbau nasabah yang menerima notifikasi mengenai rekening dormant mereka agar segera menghubungi bank untuk proses verifikasi. "Ini demi keamanan data dan keuangan Anda. Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan, mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan," tutup Natsir.
Langkah tegas PPATK ini, meskipun menimbulkan sedikit kegaduhan, dinilai esensial dalam memerangi kejahatan keuangan dan melindungi aset masyarakat, terutama dengan terbukti ampuhnya dalam menekan peredaran dana judi online.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Perundingan Damai AS-Iran Alot, Harga Minyak Dunia Naik Kembali ke USD80
-
IHSG Menghijau di Senin Pagi, Cek Saham yang Cuan
-
Pembangunan PLTS Koperasi Pertama di Indonesia Capai 80 Persen
-
Punya Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Stagnan Dibanderol Rp2.668.000/Gram
-
Harga Minyak Dunia Terus Naik Sejak Selat Hormuz Kembali Diblokir
-
IHSG Diprediksi Bergerak Konsolidatif Sepekan, Sentimen Timur Tengah hingga MSCI Jadi Sorotan
-
Analisis Teknikal IHSG Hari Ini saat Wall Street Rebound
-
Rupiah Diramal Ambruk ke Rp18.000, Harga Emas Berpotensi Anjlok Rp20.000 Hari Ini, Ada Apa?
-
SIG Bidik Pasar Renovasi Rumah Lewat MiniMix, Beton Siap Pakai Tembus Gang Sempit
-
Petani Jember Dapat Senjata Baru Lawan Penyakit Padi, Produksi Diklaim Meningkat