Suara.com - Perhimpunan Bank-Bank Nasional Indonesia (Perbanas) menilai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak akan mengganggu operasional perbankan. Lantaran banyak rekening yang tidak aktif karena dibekukan dan meresahkan masyarakat.
Sekterasi Jendral Perbanas Anika Faisal memastikan bahwa rekening yang diblokir dijamin uang nasabah masih aman. Adanya pemblokiran tersebut agar melindungi nasabah dari transaksi yang mencurigakan.
"Itu biasa aja dorman itu selalu ada rekening dorman. Prinsipnya tidak memengaruhi operasional bank secara signfikan ini wajr menjadi manajamen risko supaya rekening nasabah," katanya dalam diskusi Perbanas Review Of Indonesia Mid Year Economy 2025, di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Menurut dia, setiap perbankan memiliki nasabah yang masuk rekening dorman. Adapun, jika diblokir maka bisa dibuka kembali dan uang nasabah masih terjaga dengan baik.
"Rekening dorman itu bank itu punya mekanisme untuk melindungi nasabah jadi dikunci dulu oleh banknya jadi reaktivitas ulang. Uangnya ada masyarakat enggak usah khawatir ada uangnya," jelasnya.
Dia pun menambahkan bahwa Perbanas bersama PPATK bekerjasama untuk melindungi nasabah. Apalagi, perbankan sangat aktif dalam menangani keluhan nasabah mengenai rekening dorman
"Kita berkoloboriasi PPATK dan prosesnya berjalan lancar. Bank akan proaktif terbuka dan diskusi dan menerima keluhan masyarakat. Jadi bank akan menjelaskannya,"tandasnya.
Sebelumnya, PPATK dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir, menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan.
Salah satunya untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
Baca Juga: Tabungan Tidak Aman? Pakar Ungkap Risiko Pemblokiran Rekening Pasif oleh PPATK
Dana pada rekening dormant di ambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukah pengkinian data nasabah).
Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank.
PPATK menemukan, banyak rekening tidak aktif (bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp. 428.612.372.321,00) tanpa ada pembaruan data nasabah.
"Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran
-
Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk
-
Lebih Rentan Meledak, Distribusi CNG Lebih Baik Lewat Jargas
-
Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
-
Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!
-
Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci
-
Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan
-
Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha, Bukti BRI Berpihak pada Rakyat
-
Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun
-
Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026