Suara.com - Harga emas batangan Antam hari ini, Sabtu (2/8/2025), kembali mengalami penurunan. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam per gram berada di angka Rp1.948.000. Sementara itu, harga jual kembali atau buyback juga ikut turun menjadi Rp1.793.000 per gram.
Meskipun harganya menurun, setiap transaksi jual beli emas Antam tetap dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Harga Emas Antam dan Ketentuan Pajak
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam hari ini untuk berbagai pecahan, sebagaimana tercatat di laman resmi Logam Mulia:
0,5 gram: Rp1.024.000
1 gram: Rp1.948.000
2 gram: Rp3.836.000
3 gram: Rp5.729.000
5 gram: Rp9.515.000
10 gram: Rp18.975.000
25 gram: Rp47.312.000
50 gram: Rp94.545.000
100 gram: Rp189.012.000
250 gram: Rp472.265.000
500 gram: Rp944.320.000
1.000 gram: Rp1.888.600.000
Selain itu, ada beberapa ketentuan pajak yang penting untuk diketahui:
- Pajak Jual Beli: Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
- Pajak Jual Kembali (Buyback): Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang Anda terima.
Berita Terkait
-
Langkah Prabowo Beri Abolisi-Amnesti Dinilai Bangun Jembatan yang Sudah Lama 'Retak', Apa Maksudnya?
-
Sri Mulyani Bikin Aturan Beli Emas Batangan Kena Pajak, Kena Satire: Ada Aja Gebrakannya
-
Aturan Pajak Emas Resmi Berlaku Hari Ini, Siapa Saja yang Kena Dampaknya?
-
Harga Emas Antam Stagnan Dibanderol Rp 1.901.000 per Gram
-
Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Ada yang Paling Murah!
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar