Suara.com - Pemerintah resmi menerapkan aturan baru mengenai pajak emas mulai hari ini, Jumat (1/8/2025). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua dari PMK Nomor 48 Tahun 2023. Meski terjadi perubahan, masyarakat sebagai konsumen akhir tetap tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dalam transaksi emas.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menegaskan bahwa kebijakan ini melanjutkan aturan lama. Pengecualian PPh Pasal 22 berlaku untuk penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan non-emas, batu permata, dan batu sejenis lainnya kepada konsumen akhir. Aturan ini secara eksplisit tercantum dalam Pasal 5 Ayat (1) beleid tersebut, yang menegaskan bahwa pemungutan PPh tidak dilakukan oleh pengusaha emas kepada konsumen akhir.
Pengecualian PPh dan Fokus Aturan Baru
Selain konsumen akhir, ada dua pihak lain yang juga dibebaskan dari pungutan PPh ini. Mereka adalah wajib pajak yang dikenai PPh final atas penghasilan usahanya atau yang memiliki peredaran bruto tertentu yang telah dikonfirmasi oleh Ditjen Pajak, serta wajib pajak yang memiliki surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22.
Inti dari beleid baru yang diterbitkan Sri Mulyani adalah membebaskan PPh dari penjualan yang dilakukan pengusaha emas kepada bullion bank. Hal ini tertuang dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf c, yang menyatakan bahwa PPh Pasal 22 tidak akan dipungut atas penjualan emas batangan oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bullion yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Aturan ini juga tidak mengubah pengecualian PPh untuk transaksi emas kepada Bank Indonesia (BI) dan pasar fisik emas digital, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perdagangan berjangka komoditi.
Meskipun ada perubahan dalam cakupan pengecualian, beleid anyar yang ditandatangani pada 25 Juli 2025 ini tidak mengubah besaran tarif PPh emas. Tarifnya tetap mengikuti aturan lama dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023, yakni sebesar 0,25 persen dari harga jual emas.
Berita Terkait
-
Harga Emas Antam Stagnan Dibanderol Rp 1.901.000 per Gram
-
Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Ada yang Paling Murah!
-
CEK FAKTA: Benarkah Penunggak Pajak Kendaraan Akan Didatangi Petugas ke Rumah?
-
Pajak Kripto Dirombak, Peluang atau Tantangan Bagi Industri?
-
5 Model Gelang Emas 24 Karat 5 Gram, Minimalis dan Cocok Digunakan Sehari-hari
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN