Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan meninjau ulang pengelolaan rekening bank khususnya rekening pasif (dormant) guna memberi kepastian dan memperjelas hak bank serta nasabah.
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam diskusi di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (2/8/2025) mengatakan upaya itu dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan.
“OJK dalam kewenangan berdasarkan undang-undang akan melakukan langkah-langkah menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan, yang penting itu,” kata Dian.
"Termasuk di dalamnya itu, upaya kita untuk me-revisit kira-kira begitu, terhadap peraturan-peraturan yang terkait rekening, termasuk rekening dormant. Ini untuk memastikan hak-hak bank dan nasabah itu kemudian semakin diperjelas," lanjut Dian.
Dalam paparannya, Dian juga mengatakan OJK juga telah meminta perbankan untuk memantau rekening dormant agar tidak ada kejahatan keuangan, serta perlunya meningkatkan efektivitas perbankan dalam menangani jual beli rekening.
Ketentuan mengenai rekening dormant umumnya diatur dalam kebijakan internal bank, dan mengacu pada prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
PPATK pada awal pekan ini mengumumkan penghentian sementara transaksi pada rekening pasif (dormant) guna mencegah kejahatan keuangan. Namun nasabah tetap bisa mengaktifkannya kembali dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Menurut PPATK, rekening dormant yang dimaksud merupakan rekening tabungan, baik perorangan atau perusahaan, rekening giro, maupun rekening rupiah/valuta asing yang tidak digunakan untuk transaksi apapun selama 3 hingga 12 bulan.
Dana masyarakat di rekening pasif yang dihentikan sementara, menurut PPATK, dijamin tetap aman dan tidak akan hilang.
Baca Juga: Apakah PPATK Berhak Memblokir Rekening Nganggur? Ini Hukumnya
Menurut PPATK, penghentian sementara rekening dormant dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan. Hasil analisis menunjukkan banyak rekening hasil jual beli yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang, termasuk reaktivasi rekening secara masif untuk menampung dana hasil tindak pidana.
PPATK menyebut penghentian sementara atas rekening dormant sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kebijakan blokir rekening pasif (dormant) yang dilakukan PPATK untuk melindungi rekening-rekening nasabah yang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu tersebut.
"Kami juga sudah mengkonfirmasikan kepada PPATK terhadap langkah-langkah yang diambil oleh PPATK, dan kami mendapat penjelasan sebagai berikut; bahwa PPATK justru ingin melindungi rekening-rekening nasabah yang diduga dormant," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Berdasarkan konfirmasi dengan PPATK, Dasco juga menyebut kebijakan blokir rekening itu dilakukan dalam rangka memberantas judi online sebab rekening pasif tersebut kerap dijadikan untuk menampung transaksi judi online.
"PPATK juga menemukan dormant-dormant itu ada yang berasal dari jenis-jenis kejahatan seperti judi online," ucapnya.
Berita Terkait
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Pemblokiran Rekening Dormant, Respons Publik dan Kebijakan yang Tergesa?
-
Danantara Larang 52 BUMN Ganti Direksi, OJK Bereaksi
-
Rekening 'Tidur' Dibangunkan Paksa PPATK Bikin Rakyat Resah
-
Ancaman Blokir Rekening Meresahkan, Jessica Iskandar Pilih Hedon Ketimbang Dibekukan PPATK
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Operasional BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI Selama Libur Nyepi dan Idulfitri
-
Setiap Perjuangan Layak Ditemani: Perjalanan Ibu Wulan, Dari Titik Terendah Hingga Memiliki Rumah
-
Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Ini 4 Pewaris yang Ditinggalkan
-
Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV
-
Pimpinan Grup Djarum Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia di Singapura
-
Jasamarga Tambah Lajur Contraflow Jadi Tiga di Kamis Sore, Pemudik Meningkat 7 Persen
-
Jumlah Kendaraan di Ruas Tol JakartaCikampek Meningkat
-
Bayar Zakat Tak Perlu Ribet di BRImo, Cek di Sini Cara dan Pilihan Lembaganya
-
Hari Raya Nyepi 1948 Saka: BRI Hadirkan 2.000 Paket Sembako untuk Masyarakat Bali
-
Harga Pangan Masih Meroket Jelang Lebaran, Cabai Rawit Merah Sentuh Rp125.850 Per Kilogram