Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai kebijakan BPI Danantara melarang 52 Badan Usaha Milik Negara. Termasuk, anak usaha dan cucu usahanya melakukan perubahan pengurus atau direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi mengatakan keputusan itu sudah diatur sesuai dengan POJK 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020).
"POJK 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020) mengatur bahwa pemegang saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis kepada penyelenggara RUPS," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Kata dia , pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara rapat merupakan 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. Kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan suatu jumlah yang lebih kecil.
"Berdasarkan POJK 15/2020 tersebut, pemegang saham yang memenuhi kriteria dapat mengusulkan mata acara termasuk mata acara terkait perubahan/ pengangkatan Direksi dan/atau Komisaris. Selanjutnya, RUPS tersebut akan memutuskan usulan perubahan/ pengangkatan Direksi dan/atau Komisaris tersebut," katanya.
Sementara itu, ketentuan mengenai pengangkatan dan persyaratan Direksi dan Komisaris juga diatur dalam POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Selanjutnya, ketentuan mengenai keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik telah diatur dalam POJK nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten dan Perusahaan Publik dan POJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten Dan Perusahaan Publik.
Dalam hal emiten memiliki Informasi atau Fakta Material sesuai dengan ketentuan dalam kedua POJK dimaksud, maka emiten wajib segera melakukan Keterbukaan Informasi dengan batas waktu pelaksanaan yang telah di atur dalam POJK tersebut.
Baca Juga: Danantara: Komisaris BUMN Tak Lagi Dapat Insentif dan Tantiem!
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Operasional BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI Selama Libur Nyepi dan Idulfitri
-
Setiap Perjuangan Layak Ditemani: Perjalanan Ibu Wulan, Dari Titik Terendah Hingga Memiliki Rumah
-
Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Ini 4 Pewaris yang Ditinggalkan
-
Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV
-
Pimpinan Grup Djarum Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia di Singapura
-
Jasamarga Tambah Lajur Contraflow Jadi Tiga di Kamis Sore, Pemudik Meningkat 7 Persen
-
Jumlah Kendaraan di Ruas Tol JakartaCikampek Meningkat
-
Bayar Zakat Tak Perlu Ribet di BRImo, Cek di Sini Cara dan Pilihan Lembaganya
-
Hari Raya Nyepi 1948 Saka: BRI Hadirkan 2.000 Paket Sembako untuk Masyarakat Bali
-
Harga Pangan Masih Meroket Jelang Lebaran, Cabai Rawit Merah Sentuh Rp125.850 Per Kilogram