Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai kebijakan BPI Danantara melarang 52 Badan Usaha Milik Negara. Termasuk, anak usaha dan cucu usahanya melakukan perubahan pengurus atau direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi mengatakan keputusan itu sudah diatur sesuai dengan POJK 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020).
"POJK 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020) mengatur bahwa pemegang saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis kepada penyelenggara RUPS," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Kata dia , pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara rapat merupakan 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. Kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan suatu jumlah yang lebih kecil.
"Berdasarkan POJK 15/2020 tersebut, pemegang saham yang memenuhi kriteria dapat mengusulkan mata acara termasuk mata acara terkait perubahan/ pengangkatan Direksi dan/atau Komisaris. Selanjutnya, RUPS tersebut akan memutuskan usulan perubahan/ pengangkatan Direksi dan/atau Komisaris tersebut," katanya.
Sementara itu, ketentuan mengenai pengangkatan dan persyaratan Direksi dan Komisaris juga diatur dalam POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Selanjutnya, ketentuan mengenai keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik telah diatur dalam POJK nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten dan Perusahaan Publik dan POJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten Dan Perusahaan Publik.
Dalam hal emiten memiliki Informasi atau Fakta Material sesuai dengan ketentuan dalam kedua POJK dimaksud, maka emiten wajib segera melakukan Keterbukaan Informasi dengan batas waktu pelaksanaan yang telah di atur dalam POJK tersebut.
Baca Juga: Danantara: Komisaris BUMN Tak Lagi Dapat Insentif dan Tantiem!
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
IHSG Menguat Tipis Jumat Pagi, Cermati Saham-saham Ini
-
Harga Emas Pegadaian Melambung Dua Hari Beruntun, Galeri24 dan UBS Kompak
-
Skema Kecebong Pindar Masih Hidup, Ini Syarat Ketat dari OJK
-
Mengatasi MFA ASN Digital Bermasalah, Sulit Login dan Lupa Password
-
RUPSLB Bank Mandiri Mau Ganti Susunan Pengurus, Ini Bocorannya
-
Harga Emas Melejit di 2026, Masih Relevan untuk Investasi?
-
Asuransi Sinar Mas Bayarkan Klaim Kendaraan Rp1,07 Miliar Korban Banjir Sumut
-
SMGR Raih Skor 94,79 dari Keterbukaan Informasi
-
Menaker Mau Tekan Kesenjangan Upah Lewat Rentang Alpha, Solusi atau Masalah Baru?
-
Pati Singkong Bisa Jadi Solusi Penumpukan Sampah di TPA