Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai kebijakan BPI Danantara melarang 52 Badan Usaha Milik Negara. Termasuk, anak usaha dan cucu usahanya melakukan perubahan pengurus atau direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi mengatakan keputusan itu sudah diatur sesuai dengan POJK 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020).
"POJK 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020) mengatur bahwa pemegang saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis kepada penyelenggara RUPS," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Kata dia , pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara rapat merupakan 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. Kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan suatu jumlah yang lebih kecil.
"Berdasarkan POJK 15/2020 tersebut, pemegang saham yang memenuhi kriteria dapat mengusulkan mata acara termasuk mata acara terkait perubahan/ pengangkatan Direksi dan/atau Komisaris. Selanjutnya, RUPS tersebut akan memutuskan usulan perubahan/ pengangkatan Direksi dan/atau Komisaris tersebut," katanya.
Sementara itu, ketentuan mengenai pengangkatan dan persyaratan Direksi dan Komisaris juga diatur dalam POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Selanjutnya, ketentuan mengenai keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik telah diatur dalam POJK nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten dan Perusahaan Publik dan POJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten Dan Perusahaan Publik.
Dalam hal emiten memiliki Informasi atau Fakta Material sesuai dengan ketentuan dalam kedua POJK dimaksud, maka emiten wajib segera melakukan Keterbukaan Informasi dengan batas waktu pelaksanaan yang telah di atur dalam POJK tersebut.
Baca Juga: Danantara: Komisaris BUMN Tak Lagi Dapat Insentif dan Tantiem!
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Target Harga CBDK saat Saham Kuatkan Basis Recurring Income
-
Hutama Karya Mempercepat Proyek Sekolah Rakyat di 4 Provinsi, Mana Saja?
-
Kisah Potorono Bantul Jadi Desa BRILian, UMKM Tumbuh dan Ekonomi Warga Kian Menggeliat
-
BRI Hadir di Jogja 10K 2026, Perkuat Sport Tourism dan Digitalisasi UMKM
-
Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan
-
Rupiah Anjlok ke Level Terburuk Sepanjang Masa, 'Kalah' dari Mata Uang Zimbabwe
-
5 Investasi yang Aman untuk Anak Muda dan Pemula, Minim Risiko
-
Trump Terima Usulan Damai Perang Iran, Selat Hormuz Mulai Kondusif?
-
Pergerakan Harga Emas Hari Ini, Minggu 3 Mei 2026
-
Kisah Shiroshima, UMKM Batik Asal Yogyakarta yang Go Internasional dan Tembus Paris Fashion Week