Suara.com - Para petani tembakau ramai-ramai menagih janji Presiden RI Prabowo Subianto soal deregulasi aturan. Khususnya pada sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau terus menuai protes dari berbagai kalangan.
Adapun, PP 28/2024 mencakup larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dan pelarangan iklan rokok di media luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Selain itu, aturan turunan berupa Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) juga mewacanakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek. Meskipun tampak menyasar produsen, dampaknya dipastikan menjalar ke seluruh rantai industri, termasuk petani sebagai pihak paling awal dalam ekosistem IHT.
Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, Wisnu Brata menganggap penerbitan PP 28/2024 sebagai langkah yang tidak masuk akal, mengingat Indonesia adalah negara penghasil tembakau. Ia menilai kebijakan tersebut seperti meniru negara-negara yang tidak memiliki industri dan pertanian tembakau.
Wisnu pun menagih janji Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyatakan komitmen untuk mensejahterakan petani, termasuk petani tembakau. Harapannya, pemerintah membuat kebijakan yang berpihak pada petani, menjamin kecukupan pasokan untuk industri, dan membatasi impor tembakau demi melindungi petani lokal.
"Bagaimana mungkin petani bisa sejahtera dengan regulasi seperti ini? Kami berharap Presiden yang pernah berjanji akan mensejahterakan petani, benar-benar membuktikan komitmennya sekarang," ujar Wisnu dalam seperti dikutip, Rabu (20/8/2025).
Wisnu juga menekankan bahwa petani tembakau berkontribusi besar terhadap pendapatan negara. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk melakukan deregulasi terhadap PP 28/2024 melalui pembatalan pasal-pasal tembakau di dalam aturan tersebut.
Di kesempatan terpisah, Anggota DPR Komisi IV Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan mendorong agar pemerintah segera merevisi PP 28/2024, khususnya pasal-pasal yang memberatkan sektor IHT.
"Tentu akan sangat berdampak pada petani, meskipun PP 28/2024 menyasar pada produsen, tapi dampaknya bergulir hingga petani karena industri tembakau sifatnya berantai mulai dari hulu (petani tembakau), pekerja pabrik, industri, distribusi dan banyak yang terlibat di dalamnya," imbuhnya.
Daniel menegaskan bahwa jika PP 28/2024 tidak mempertimbangkan dampak turunannya, maka keberlangsungan IHT akan terancam. Padahal, sektor ini merupakan penyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbesar melalui cukai, yang mencapai Rp230 triliun pada 2024.
Baca Juga: Kini Petani Bisa Bawa Hasil Panen Saat Naik Kereta Api
"Sebab itu perlu adanya revisi PP 28/2024, terutama pasal-pasal yang memberatkan industri tembakau karena berdampak secara simultan mulai dari petani tembakau dan cengkeh, pekerja pabrik, angkutan distribusi, banyak lagi yang terlibat karena IHT sifatnya padat karya," katanya.
Menurut data Dinas Perindustrian dan Perdagangan, lebih dari 300.000 petani lokal bergantung pada IHT. Melihat fakta tersebut, Daniel menekankan pentingnya peran negara dalam menjaga dan melindungi petani agar tidak kehilangan mata pencarian utama mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- 22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober: Klaim Pemain 112-113 dan Jutaan Koin
Pilihan
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
Terkini
-
Kolaborasi dengan Kemenkop, DJKI Kemenkum Targetkan 8.000 Koperasi Merah Putih Daftarkan Merek
-
Menteri Bahlil: 1 Sumur Minyak Rakyat Bisa Hasilkan Rp 2,4 Juta per Hari, Lebih Besar dari Gaji PNS
-
Satgas BLBI Mau Dibubarkan, Menkeu Purbaya Ngotot Turun Langsung Tagih Utang
-
Bahlil Sebut Pasokan Bahan Baku Emas Terganggu Atas Insiden Freeport
-
Purbaya Batal Bentuk Badan Penerimaan Negara: Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu!
-
Tahun Depan B50 Jalan, Bahlil Punya Opsi DMO CPO
-
Harga Emas Pecahkan Rekor Lagi: Apa yang Mendorong XAUUSD Terus Meroket?
-
Berawal Edukasi, Pertamina Patra Niaga Gaspol Jalankan Program Bioetanol 10 Persen
-
Purbaya Umumkan APBN Defisit Rp 371,5 Triliun per September 2025
-
Penyebab IHSG Anjlok Hampir 2 Persen Sampai 614 Saham Kebakaran