Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan pemerintah akan mengawal sumber daya alam (SDA) dalam negeri tidak dimanfaatkan banyak pihak termasuk asing.
Salah satunya, mengatur pengelolaan SDA yang didapat dari pengerukan tanah atau logam tanah. Dalam pengaturan itu, Bahlil menegaskan, SDA logam tanah tidak boleh dimanfaatkan sembarang orang.
"Nanti untuk logam tanah jarang tidak kami izinkan dikelola oleh umum, tapi akan dikelola oleh negara. Nanti ada tata kelola sendiri, dan kita tunggu saja aturannya," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Sementara, untuk pengolahan SDA logam tanah itu, Bahlil akan menyerahkan kepada Badan Industri Mineral. Dirinya menilai, kehadiran Badan Industri Mineral bisa membuat kajian nilai tambah dari logam tanah yang diraih di Indonesia.
"Saya pikir apa yang dilakukan presiden sangat positif dan bagus, karena Badan Industri Mineral ini kan akan fokus pada penelitian industri untuk ciptakan nilai tambah. Seperti misalnya logam tanah jarang kita kan harganya cukup tinggi," jelasnya.
Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, dalam hal ini ESDM kapasitasnya hanya mengawal bahan baku dari logam tanah yang bisa dikaji oleh Badan Industri Mineral untuk diolah menjadi produk bernilai tambah.
"Ya kita siapkan bahan bakunya aja, produk akhirnya nanti di badan industri mineral ini yang akan tentukan. Ini kan masih dipimpin oleh Menristek ya," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa dan wakilnya. Selain itu, kepala negara turut melantik Kepala Badan Industri Mineral.
Pelantikan dilakukan bersamaan dengan pelantikan sejumlah kepada badan lain dan pelantikan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.
Baca Juga: Menteri Bahlil Temui Perusahaan Solar PV di Tiongkok demi Kejar Realisasi PLTS 100 GW
Pengangkatan para pejabat tersebut berdasarkan keputusan presiden, di antaranya Keputusan Presiden Nomor 71P tahun 2025 tentang pemberhentian dengan hormat wakil ketua Mahkamah Agung bidang non yudisial dan pengangkatan wakil ketua Mahkamah Agung bidang yudisial.
Keputusan Presiden Nomor 76P tahun 2025 tentang Pengangkatan kepala dan wakil kepala Badan Otorita Pengelola Pantau Utara Jawa.
Keputusan Presiden Nomor 77P tahun 2025 tentang pengangkatan kepala Badan Industri Mineral.
Keputusan Presiden Momor 118 TPA tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan tinggi utama di lingkungan Badan Narkotika Nasional.
Keputusan Presiden Nomor 117 TPA tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan tinggi utama di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Air Minum Bersih untuk Semua: Menjawab Tantangan dan Menangkap Peluang Lewat Waralaba Inklusif
-
Airlangga: Stimulus Ekonomi Baru Diumumkan Oktober, Untuk Dongkrak Daya Beli
-
Berdasar Survei Litbang Kompas, 71,5 Persen Publik Puas dengan Kinerja Kementan
-
Belajar Kasus Mahar 3 M Kakek Tarman Pacitan, Ini Cara Mengetahui Cek Bank Asli atau Palsu
-
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Penguatan Ekosistem Pekerja Kreatif di Konferensi Musik Indonesia 2025
-
Kementerian ESDM Akan Putuskan Sanksi Freeport Setelah Audit Rampung
-
Indonesia Tambah Kepemilikan Saham Freeport, Bayar atau Gratis?
-
Kripto Bisa Sumbang Rp 260 Triliun ke PDB RI, Ini Syaratnya
-
Duta Intidaya (DAYA) Genjot Penjualan Online di Tanggal Kembar
-
4 Fakta Penting Aksi BUMI Akuisisi Tambang Australia Senilai Rp 698 Miliar