Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan pemerintah akan mengawal sumber daya alam (SDA) dalam negeri tidak dimanfaatkan banyak pihak termasuk asing.
Salah satunya, mengatur pengelolaan SDA yang didapat dari pengerukan tanah atau logam tanah. Dalam pengaturan itu, Bahlil menegaskan, SDA logam tanah tidak boleh dimanfaatkan sembarang orang.
"Nanti untuk logam tanah jarang tidak kami izinkan dikelola oleh umum, tapi akan dikelola oleh negara. Nanti ada tata kelola sendiri, dan kita tunggu saja aturannya," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Sementara, untuk pengolahan SDA logam tanah itu, Bahlil akan menyerahkan kepada Badan Industri Mineral. Dirinya menilai, kehadiran Badan Industri Mineral bisa membuat kajian nilai tambah dari logam tanah yang diraih di Indonesia.
"Saya pikir apa yang dilakukan presiden sangat positif dan bagus, karena Badan Industri Mineral ini kan akan fokus pada penelitian industri untuk ciptakan nilai tambah. Seperti misalnya logam tanah jarang kita kan harganya cukup tinggi," jelasnya.
Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, dalam hal ini ESDM kapasitasnya hanya mengawal bahan baku dari logam tanah yang bisa dikaji oleh Badan Industri Mineral untuk diolah menjadi produk bernilai tambah.
"Ya kita siapkan bahan bakunya aja, produk akhirnya nanti di badan industri mineral ini yang akan tentukan. Ini kan masih dipimpin oleh Menristek ya," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa dan wakilnya. Selain itu, kepala negara turut melantik Kepala Badan Industri Mineral.
Pelantikan dilakukan bersamaan dengan pelantikan sejumlah kepada badan lain dan pelantikan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.
Baca Juga: Menteri Bahlil Temui Perusahaan Solar PV di Tiongkok demi Kejar Realisasi PLTS 100 GW
Pengangkatan para pejabat tersebut berdasarkan keputusan presiden, di antaranya Keputusan Presiden Nomor 71P tahun 2025 tentang pemberhentian dengan hormat wakil ketua Mahkamah Agung bidang non yudisial dan pengangkatan wakil ketua Mahkamah Agung bidang yudisial.
Keputusan Presiden Nomor 76P tahun 2025 tentang Pengangkatan kepala dan wakil kepala Badan Otorita Pengelola Pantau Utara Jawa.
Keputusan Presiden Nomor 77P tahun 2025 tentang pengangkatan kepala Badan Industri Mineral.
Keputusan Presiden Momor 118 TPA tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan tinggi utama di lingkungan Badan Narkotika Nasional.
Keputusan Presiden Nomor 117 TPA tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan tinggi utama di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Perpanjangan PPN DTP 100 Persen, Rumah Tapak di Kota Penyangga Jadi Primadona
-
Sinergi Strategis Hilirisasi Batu Bara, Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
-
Bulog Gempur Aceh dengan Tambahan 50.000 Ton Beras: Amankan Pasokan Pasca-Bencana dan Sambut Ramadan
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK