- Ditjen Gakkum Kementerian ESDM menyegel perusahaan pengolahan BBM di Banten pada 7 Mei karena izin usaha telah berakhir.
- Pihak berwenang menghentikan operasional perusahaan dan mengambil sampel BBM untuk diuji laboratorium bersama tim ahli dari Lemigas.
- Penyidikan akan dilakukan untuk menentukan adanya unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Suara.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM menyegel perusahaan pengolahan BBM di Banten. Penyegelan dilakukan karena masa berlaku izin usaha perusahaan tersebut telah berakhir.
Berdasarkan unggahan akun Instagram @ditjen.gakkumesdm, ESDM menyegel perusahaan pengolahan BBM sejak 7 Mei lalu dan secata otomatif operasional perusahaan resmi dihentikan.
"Ditjen Gakkum ESDM melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha pengolahan BBM yang diduga masih beroperasi, meskipun izin usahanya telah habis masa berlaku," tulis Ditjen Gakkum ESDM yang dikutip pada Selasa (26/5/2026).
Selain menyegel dan menghentikan operasional perusahaan, Ditjen Gakkum mengambil sample BBM hasil produksi guna dilakukan pengujian laboratorium bersama Lemigas.
Hasil pengujian akan menjadi dasar yang menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Ditjen Gakkum ESDM memastikan akan melanjutkan proses penyidikan dengan meminta keterangan dari perusahaan dan pihak terkait lainnya sebagai upaya proses penegakan hukum.
"Apabila terbukti melanggar, akan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan," tegas Ditjen Gakkum ESDM.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Ekonomi Digital RI Diproyeksi Tembus Rp 5.500 Triliun, Tapi UMKM Masih Kurang Dana
-
Saham Konglomerasi Jadi Incaran Investor Asing Lakukan Aksi Jual Rp 1,88 Triliun Hari Ini
-
Buruh Indomaret Tuntut Upah Lembur Dibayar Penuh, Begini Respon Menaker
-
Emiten MDLA Mulai Ekspansi, Cari Cuan Bisnis Healthcare di Kamboja
-
Kuota Program Magang Nasional Ditambah Jadi 150.000, Fresh Graduated Punya Kesempatan Kerja
-
Penulis Buku Dapat Insentif Pajak, Purbaya: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
-
Purbaya Mendadak Tunda Insentif Kendaraan Listrik, Batal Berlaku Juni 2026
-
Pelemahan Rupiah Bisa Picu PHK Massal, Menaker Buka Suara
-
Masuk Sandbox OJK, Amanode Siap Dorong Akses Likuiditas Berbasis Aset Kripto
-
Tak Kuat Tekanan Aksi Jual Asing Buat IHSG Ambruk, Balik ke Level 6.130