Bisnis / Energi
Selasa, 26 Mei 2026 | 18:57 WIB
Ilustrasi perusahaan pengolahan BBM.
Baca 10 detik
  • Ditjen Gakkum Kementerian ESDM menyegel perusahaan pengolahan BBM di Banten pada 7 Mei karena izin usaha telah berakhir.
  • Pihak berwenang menghentikan operasional perusahaan dan mengambil sampel BBM untuk diuji laboratorium bersama tim ahli dari Lemigas.
  • Penyidikan akan dilakukan untuk menentukan adanya unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Suara.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM menyegel perusahaan pengolahan BBM di Banten. Penyegelan dilakukan karena masa berlaku izin usaha perusahaan tersebut telah berakhir.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @ditjen.gakkumesdm, ESDM menyegel perusahaan pengolahan BBM sejak 7 Mei lalu dan secata otomatif operasional perusahaan resmi dihentikan.

"Ditjen Gakkum ESDM melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha pengolahan BBM yang diduga masih beroperasi, meskipun izin usahanya telah habis masa berlaku," tulis Ditjen Gakkum  ESDM yang dikutip pada Selasa (26/5/2026). 

Selain menyegel dan menghentikan operasional perusahaan, Ditjen Gakkum mengambil sample BBM hasil produksi guna dilakukan pengujian laboratorium bersama Lemigas.

Hasil pengujian akan menjadi dasar yang menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Ditjen Gakkum ESDM memastikan akan melanjutkan proses penyidikan dengan meminta keterangan dari perusahaan dan pihak terkait lainnya sebagai upaya proses penegakan hukum. 

"Apabila terbukti melanggar, akan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan," tegas Ditjen Gakkum  ESDM.  

Load More