Suara.com - Gaji anggota DPR yang mencapai ratusan juta rupiah per bulan bikin rakyat geleng-geleng kepala. Efisiensi yang selama ini dielu-elukan pemerintah nyatanya tak berdampak pada penghasilan wakil rakyat.
Kendati gaji pokoknya hanya Rp4,2 juta, anggota DPR memperoleh tunjangan jabatan mulai Rp9,7 juta per bulan, tunjangan komunikasi Rp15 juta per bulan, dan tunjangan kehormatan Rp6,6 juta.
Dengan tingginya gaji DPR, lantas apakah pajak PPh dari tunjangan dan gaji DPR ditanggung oleh negara?
Sebagai informasi DPR juga menerima tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813. Dengan demikian, negara memberikan tambahan penghasilan kepada DPR untuk meringankan pembayaran pajak.
Kendati demikian, akun Instagram, @ditjenpajakri menyebutkan bahwa gaji dan tunjangan pejabat negara, ASN, TNI/Polri, hingga hakim sudah dipotong pajak dan disetor langsung ke kas negara.
Hal ini juga berlaku bagi pekerja di sektor swasta. Segala tambahan penghasilan di luar gaji dan tunjangan dari APBN/APBD, juga wajib dilunasi sendiri oleh yang bersangkutan dan dilaporkan di SPT Tahunan.
Kekurangan pembayaran pajak pun harus dilunasi sendiri oleh pejabat negara atau PNS tersebut.
Direktur P2Humas Ditjen Pajak Rosmauli menyebutkan pajak penghasilan anggota DPR tetap dibayarkan ke kas negara, tidak ada pembebasan pajak.
Skema ini tidak hanya berlaku bagi DPR, melainkan juga bagi seluruh pejabat negara, ASN, anggota TNI/ Polri, dan hakim sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Keos! Asap Hitam Kepung DPR, Mahasiswa Bakar Ban-Lempar Botol, Polisi Balas Tembakan Water Cannon
Kendati demikian, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 262/PMK.03/2010 Tahun 2010 menyatakan komponen penghasilan pejabat yang bebas PPh 21 yakni gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan atau imbalan tetap sejenisnya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Termasuk dalam pengertian gaji, uang pensiun, dan tunjangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah gaji, uang pensiun, dan tunjangan ke-13," tegas Pasal 2 ayat (3) soal komponen penghasilan pejabat yang bebas PPh Pasal 21.
Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Media Wahyudi Askar dalam sebuah wawancaranya di salah satu media televisi menilai, kebijakan itu tidak adil. Dia mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani mengubah aturan tersebut.
“Solusi ke depan yang konstruktif, DPR satu gaji saja, semua tunjangan dan gaji pokok semua jadi pos dan dikenakan pajak. Karena kenyataan yang menyakitkan, gaji pejabat negara, khususnya anggota dewan (DPR) itu pajaknya ditanggung negara, itu tidak fair. Sedangkan karyawan swasta itu bayar Pajak Penghasilan. Ini dosa lintas generasi, kementerian keuangan harusnya mengetahui,” ujarnya dalam potongan video yang viral itu yang diunggah akun PandemicTalks dan sudah dilihat 3,7 juta kali.
Polemik Tunjangan DPR
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, angkat bicara mengenai polemik tunjangan bagi anggota dewan yang belakangan mendapat sorotan tajam dari publik.
Berita Terkait
-
Fasilitas Terdampak Demo DPR 25 Agustus Langsung Diperbaiki Pemprov, Bakal Dirusak Lagi Hari Ini?
-
Komentar Pasha Ungu Usai Viral di Momen Anggota DPR Joget
-
Ratusan Mahasiswa Kepung DPR, Teriakan Revolusi Menggema
-
Demo Buruh di DPR Hari Ini, Presiden Prabowo Singgung Amanah Pemimpin di Lokasi Lain
-
Demo Hari Ini 28 Agustus: DPR WFH, Presiden Prabowo Punya Agenda Lain
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent
-
IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya
-
Mini Soccer Fun Match Jadi Ajang Bulog Perkuat Kolaborasi dengan Stakeholder Ketahanan Pangan
-
Prabowo Sebut Banyak BUMN Mau Dijual ke Asing: PT PAL, PT Pindad dan PTDI Dibunuh
-
Produksi Pupuk Petrokimia Gresik Tembus 2,7 Juta Ton pada Semester I 2026
-
IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang
-
Panasonic Tampilkan Solusi Modern Living & Building Terintegrasi di IndoBuildTech Expo 2026
-
Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta
-
Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit
-
Harga Emas Antam Berbalik Naik ke Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat