Suara.com - Maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia memicu kekhawatiran semakin meluasnya praktik ekonomi bayangan (shadow economy). Para ekonom pun mendesak pemerintah melakukan deregulasi kebijakan di sektor strategis, termasuk regulasi terkait tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024, yang dinilai membuka celah aktivitas ilegal.
Shadow economy sendiri merupakan aktivitas ekonomi, baik legal maupun ilegal, yang tidak tercatat oleh otoritas untuk menghindari pajak, cukai, atau regulasi. Menurut EY Global Shadow Economy Report 2025, Indonesia kini masuk jajaran negara dengan shadow economy terbesar di dunia. Nilainya mencapai 23,8 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) atau sekitar USD 326 miliar, dengan potensi kehilangan pajak hingga Rp500 triliun per tahun.
Ekonom Senior dan Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Wijayanto Samirin, menyoroti anomali kebijakan pemerintah yang justru melemahkan pengawasan terhadap rokok ilegal.
"Deregulasi asal tidak berhenti pada peraturan tetapi harus berujung pada implementasi di lapangan dan berorientasi hasil bukan prosedur, akan membantu menekan aktivitas ekonomi ilegal,” ujarnya di Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Ia menilai aturan zonasi larangan penjualan dan iklan luar ruang dalam PP 28/2024 serta wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) justru berisiko memperluas pasar rokok ilegal. Selain itu, larangan penjualan dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak dinilainya tidak efektif.
“Besarnya porsi shadow economy terhadap PDB dipengaruhi oleh kepastian dan penegakan hukum di suatu negara. Semakin buruk kualitas penegakan hukum, maka akan semakin subur pula shadow economy bertumbuh,” kata Wijayanto.
Ia mendorong pemerintah mengadopsi sistem pengawasan lebih ketat, seperti kewajiban menunjukkan kartu identitas saat membeli rokok, serta pemberian sanksi berat bagi toko yang melanggar.
Selain regulasi yang dinilai tidak tepat sasaran, tingginya tarif cukai rokok disebut sebagai salah satu pemicu berkembangnya rokok ilegal. Padahal, kontribusi industri tembakau terhadap penerimaan negara sangat signifikan. Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2024 mencapai Rp216,9 triliun atau 73 persen dari total penerimaan cukai negara.
Namun, di sisi lain, peredaran rokok ilegal tetap merugikan negara antara Rp15 triliun hingga Rp25 triliun per tahun. Pada 2023, DJBC mengamankan 253,7 juta batang rokok ilegal. Angka ini melonjak tajam pada 2024 menjadi 710 juta batang, dengan nilai mencapai Rp1,1 triliun.
Baca Juga: Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos, Penerimaan Negara Rp 1,1 Triliun Raib
Kerugian besar akibat peredaran rokok ilegal ini mencerminkan dampak nyata shadow economy terhadap penerimaan negara, yang semestinya bisa digunakan untuk membiayai program pembangunan masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
-
Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom
Terkini
-
Singgung Nuklir, Iran: Selat Hormuz Ditutup Total Bagi AS dan Israel!
-
Pemerintah Kaji Rencana Perluasan Rusun Subsidi Jadi 45 Meter Persegi
-
THR Cair Minggu Ini? Jangan Dihabiskan Sebelum Baca Ini
-
BRI KPR Renovasi: Solusi Pembiayaan Renovasi Rumah dengan Cicilan Fleksibel
-
Mendagri Usul Pembentukan Indeks Untuk Nilai Dukungan Daerah Terhadap Program Perumahan
-
Mudik Gratis BUMN 2026: Pupuk Indonesia Berangkatkan 1.559 Pemudik ke Kampung Halaman
-
BI Was-was Dampak Konflik Timur Tengah: Pertumbuhan Ekonomi Akan Melambat
-
Sambut Hari Raya dengan Tenang, Ini Layanan BRI yang Tetap Bisa Diakses
-
Lebaran di Balik Panel Kontrol: Pekerja Kilang Pertamina Kawal Satgas Ramadan & Idulfitri 2026
-
OVO Finansial Kucurkan Rp6 Triliun untuk UMKM dan Driver