Suara.com - Maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia memicu kekhawatiran semakin meluasnya praktik ekonomi bayangan (shadow economy). Para ekonom pun mendesak pemerintah melakukan deregulasi kebijakan di sektor strategis, termasuk regulasi terkait tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024, yang dinilai membuka celah aktivitas ilegal.
Shadow economy sendiri merupakan aktivitas ekonomi, baik legal maupun ilegal, yang tidak tercatat oleh otoritas untuk menghindari pajak, cukai, atau regulasi. Menurut EY Global Shadow Economy Report 2025, Indonesia kini masuk jajaran negara dengan shadow economy terbesar di dunia. Nilainya mencapai 23,8 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) atau sekitar USD 326 miliar, dengan potensi kehilangan pajak hingga Rp500 triliun per tahun.
Ekonom Senior dan Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Wijayanto Samirin, menyoroti anomali kebijakan pemerintah yang justru melemahkan pengawasan terhadap rokok ilegal.
"Deregulasi asal tidak berhenti pada peraturan tetapi harus berujung pada implementasi di lapangan dan berorientasi hasil bukan prosedur, akan membantu menekan aktivitas ekonomi ilegal,” ujarnya di Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Ia menilai aturan zonasi larangan penjualan dan iklan luar ruang dalam PP 28/2024 serta wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) justru berisiko memperluas pasar rokok ilegal. Selain itu, larangan penjualan dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak dinilainya tidak efektif.
“Besarnya porsi shadow economy terhadap PDB dipengaruhi oleh kepastian dan penegakan hukum di suatu negara. Semakin buruk kualitas penegakan hukum, maka akan semakin subur pula shadow economy bertumbuh,” kata Wijayanto.
Ia mendorong pemerintah mengadopsi sistem pengawasan lebih ketat, seperti kewajiban menunjukkan kartu identitas saat membeli rokok, serta pemberian sanksi berat bagi toko yang melanggar.
Selain regulasi yang dinilai tidak tepat sasaran, tingginya tarif cukai rokok disebut sebagai salah satu pemicu berkembangnya rokok ilegal. Padahal, kontribusi industri tembakau terhadap penerimaan negara sangat signifikan. Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2024 mencapai Rp216,9 triliun atau 73 persen dari total penerimaan cukai negara.
Namun, di sisi lain, peredaran rokok ilegal tetap merugikan negara antara Rp15 triliun hingga Rp25 triliun per tahun. Pada 2023, DJBC mengamankan 253,7 juta batang rokok ilegal. Angka ini melonjak tajam pada 2024 menjadi 710 juta batang, dengan nilai mencapai Rp1,1 triliun.
Baca Juga: Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos, Penerimaan Negara Rp 1,1 Triliun Raib
Kerugian besar akibat peredaran rokok ilegal ini mencerminkan dampak nyata shadow economy terhadap penerimaan negara, yang semestinya bisa digunakan untuk membiayai program pembangunan masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong
-
IHSG Ambles 4,55% Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Susut Rp486 Triliun
-
60% Anak Muda Terkendala Modal Usaha
-
Produk Tembakau Alternatif Ramai Digunakan, Edukasi Jadi Sorotan
-
Konsep Baru Transmigrasi, Mentrans Dorong Apartemen dan Rumah Susun untuk Pendatang
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia