Bisnis / Makro
Senin, 08 September 2025 | 19:29 WIB
Sri Mulyani saat Rakortas Kebijakan Pertumbuhan Ekonomi, 25 Juli 2025 [Instagram/Sri Mulyani]

Kebijakan kenaikan cukai ini, meskipun tidak terjadi pada tahun 2025 (pemerintah hanya melakukan penyesuaian Harga Jual Eceran), telah menjadi momok bagi industri rokok dalam beberapa tahun terakhir.

Kenaikan terakhir yang signifikan terjadi pada tahun 2023, dengan rata-rata kenaikan 10%, yang kemudian diikuti oleh penyesuaian pada tahun 2024. Kebijakan ini memiliki tujuan yang jelas, yaitu:

  • Mengendalikan Konsumsi dan Produksi: Pemerintah bertujuan menekan angka konsumsi rokok dengan membuat produk tersebut kurang terjangkau.
  • Melindungi Generasi Muda: Kebijakan ini juga ditujukan untuk menurunkan prevalensi perokok anak dan remaja, sejalan dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
  • Mengendalikan Beban Ekonomi: Kenaikan harga rokok diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
  • Meningkatkan Dana Kesehatan: Sebagian hasil dari cukai tembakau dialokasikan sebagai Dana Bagi Hasil (DBH) yang digunakan untuk membiayai penanganan masalah kesehatan yang disebabkan oleh dampak rokok.

Selain sentimen positif dari pergantian menteri, saham GGRM juga sempat diterpa isu negatif. Sebuah video yang beredar di media sosial menampilkan momen perpisahan emosional para pekerja yang diduga terdampak PHK massal.

Hingga berita ini ditulis, pihak Gudang Garam belum memberikan pernyataan resmi mengenai isu PHK tersebut. Publik dan pelaku pasar kini menanti langkah-langkah konkret yang akan diambil oleh Menteri Keuangan yang baru, Purbaya Yudhi Sadewa, dan dampaknya terhadap masa depan industri tembakau nasional.

Kontributor : Rizqi Amalia

Load More