Bisnis / Keuangan
Jum'at, 12 September 2025 | 06:24 WIB
Ilustrasi lelang KPK
Baca 10 detik
  • KPK melakukan lelang barang sitaan secara terbuka dan transparan melalui situs lelang.go.id.
  • Berbagai jenis emas dan perhiasan dijual dengan harga limit dan uang jaminan berbeda.
  • Proses lelang dilakukan secara online, mulai dari registrasi hingga penawaran.
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Lelang barang sitaan negara yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu cara pemerintah mengembalikan kerugian negara sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan barang berharga dengan mekanisme terbuka dan transparan.

Salah satu jenis barang yang paling banyak diminati dalam lelang KPK adalah emas, baik dalam bentuk perhiasan maupun logam mulia.

Transparansi ini membuat lelang KPK berbeda dengan jual beli biasa, karena prosesnya dilakukan secara resmi melalui situs lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Masyarakat yang ingin berpartisipasi tidak hanya bisa melihat daftar barang yang dilelang, tetapi juga mengikuti proses lelang secara online tanpa harus hadir langsung.

Setiap peserta cukup melakukan registrasi, menyetor uang jaminan, kemudian mengikuti proses penawaran sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Jika berhasil memenangkan lelang, peserta wajib melunasi pembayaran dan dapat mengambil barang sesuai prosedur resmi.

Kini, KPK telah membuka kembali lelang yang diselenggarakan hingga 17 September mendatang. Masyarakat juga bisa mengecek langsung barang dilelang pada Kamis, 11 September 2025 di edung Rupbasan KPK Jl. Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur. 

Lalu, apa saja daftar emas yang dilelang KPK dan cara mengikuti lelang KPK? Simak inilah selengkapnya. 

Cara Ikut Lelang KPK via Online

Baca Juga: Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?

Proses mengikuti lelang emas KPK dilakukan sepenuhnya melalui situs resmi lelang.go.id. Berikut tahapan yang perlu dilakukan calon peserta:

Registrasi Akun Lelang KPK

  • Buat akun di situs lelang.go.idd dengan melengkapi identitas diri.
  • Pastikan data sesuai dengan dokumen pribadi untuk menghindari kendala verifikasi.
  • Telusuri daftar barang yang dilelang, lalu pilih emas atau perhiasan yang diminati.
  • Informasi detail, termasuk harga limit dan uang jaminan, tersedia di setiap laman lelang.
  • Transfer uang jaminan ke rekening virtual yang ditentukan.
  • Batas penyetoran maksimal sehari sebelum lelang berlangsung.
  • Lelang berlangsung secara online pada waktu yang ditetapkan.
  • Peserta bisa memasukkan penawaran secara langsung melalui sistem.
  • Jika menang, peserta wajib melunasi harga lelang.
  • Setelah itu, barang bisa diambil sesuai prosedur dari KPK dan DJKN.

Daftar Emas Lelang KPK

Berikut daftar emas dan perhiasan yang dilelang KPK, lengkap dengan harga limit serta uang jaminan yang harus disetorkan:

Gelang Emas Bentuk Naga Melingkar

  • Harga Limit: Rp 67.124.000
  • Uang Jaminan: Rp 20.000.000

Kalung Liontin Emas Bentuk Hati

  • Harga Limit: Rp 20.764.000 
  • Uang Jaminan: Rp 4.000.000

Cincin Emas Bentuk Kepala Naga

  • Harga Limit: Rp 11.853.000
  • Uang Jaminan: Rp 3.000.000

Cincin Emas Kotak Bertabur Batu Putih

  • Harga Limit: Rp 9.797.000
  • Uang Jaminan: Rp 2.000.000

Cincin Emas Bentuk Spiral

  • Harga Limit: Rp 8.786.000
  • Uang Jaminan: Rp 2.000.000

Kalung Emas Bentuk Bunga

  • Harga Limit: Rp 84.191.000
  • Uang Jaminan: Rp 30.000.000

Gelang Emas Bentuk Rantai Melingkar

  • Harga Limit: Rp 38.030.000
  • Uang Jaminan: Rp 10.000.000

Paket Emas

  • Harga Limit: Rp 3.066.000
  • Uang Jaminan: Rp 1.000.000

Paket Dompet Hitam "Mandarin Gold Jewellery Mall Pekanbaru"

  • Harga Limit: Rp 290.622.000
  • Uang Jaminan: Rp 100.000.000

Logam Mulia 100 Gram Fine Gold

  • Harga Limit: Rp 187.421.000
  • Uang Jaminan: Rp 70.000.000

Logam Mulia 100 Gram Fine Gold (Versi Kedua)

  • Harga Limit: Rp 187.421.000
  • Uang Jaminan: Rp 70.000.000

Lelang emas oleh KPK bukan hanya kesempatan untuk memperoleh perhiasan dan logam mulia dengan harga kompetitif, tetapi juga bagian dari upaya negara mengelola aset hasil tindak pidana korupsi dengan cara yang sah dan terbuka.

Masyarakat yang berminat cukup mempersiapkan akun di lelang.go.id atau klik link ini , menyetor uang jaminan, lalu ikut serta dalam proses lelang sesuai jadwal.

Dengan adanya daftar emas yang bervariasi, mulai dari cincin, gelang, kalung, hingga logam mulia, masyarakat bisa menyesuaikan pilihan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial. Transparansi dalam penetapan harga limit dan uang jaminan membuat proses lelang ini aman dan terpercaya.

Kontributor : Dea Nabila

Load More