Suara.com - Pencairan saldo Program Indonesia Pintar (PIP) sampai saat ini belum bisa dilakukan. Jika sesuai jadwal, program bantuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ini seharusnya cair di bulan September.
Nantinya, PIP akan disalurkan secara bertahap, mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, hingga Madrasah. PIP merupakan program untuk mengupayakan bahwa seluruh anak Indonesia tetap bisa mendapatkan akses pendidikan meski berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
Solusi saldo PIP September 2025 yang belum cair
Jika sesuai rencana, berikut adalah jadwal pencairan PIP bulan September, prosesnya akan berlangsung dalam dua gelombang.
- Gelombang pertama: Selasa, 16 September 2025
- Gelombang kedua: Selasa, 23 September 2025
Apabila Anda belum menerima saldo PIP sampai akhir bulan September 2025 ini, coba lakukan beberapa langkah berikut.
- Pihak sekolah: Aktif melakukan verifikasi dan validasi data siswa, melakukan update rutin ke Dapodik, dan memberi sosialisasi pada orang tua soal status rekening dan tahap pencairan.
- Orang tua/siswa: Cek status dana PIP secara berkala melalui sekolah atau bank penyalur, aktifkan rekening apabila sudah tidak digunakan dalam jangka waktu lama, dan pastikan bahwa nomor rekening dan data identitas sudah sesuai.
Cara Mengecek Penerima PIP
Pengecekan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi Kemendikdasmen. Berikut langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:
1. Masuk ke situs resmi
Buka laman pip.kemendikdasmen.go.id menggunakan perangkat Anda, baik ponsel maupun komputer. Situs ini merupakan portal resmi yang sudah terhubung langsung dengan database terbaru dari Kemendikdasmen.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 dan Bantuan Lain Siap Cair, Apa Saja?
2. Masukkan NISN dan NIK
Ketikkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa pada kolom yang tersedia. Data ini menjadi identitas utama untuk melakukan pencarian.
3. Isi data verifikasi tambahan
Selain NISN dan NIK, sistem meminta data tambahan berupa tanggal lahir atau nama ibu kandung. Pastikan informasi yang diinput sesuai dengan dokumen resmi agar hasil pencarian akurat.
4. Klik tombol “Cari”
Setelah semua kolom terisi dengan benar, tekan tombol Cari. Sistem akan memproses data yang dimasukkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Purbaya Mau Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1, RUU Redenominasi Rupiah Kian Dekat
-
Purbaya Mau Ubah Rp1.000 jadi Rp1, Menko Airlangga: Belum Ada Rencana Itu!
-
Pertamina Bakal Perluas Distribus BBM Pertamax Green 95
-
BPJS Ketenagakerjaan Dapat Anugerah Bergengsi di Asian Local Currency Bond Award 2025
-
IPO Jumbo Superbank Senilai Rp5,36 T Bocor, Bos Bursa: Ada Larangan Menyampaikan Hal Itu!
-
Kekayaan Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo yang Kena OTT KPK
-
Rupiah Diprediksi Melemah Sentuh Rp16.740 Jelang Akhir Pekan, Apa Penyebabnya?
-
Menteri Hanif: Pengakuan Hutan Adat Jadi Fondasi Transisi Ekonomi Berkelanjutan
-
OJK Tegaskan SLIK Bukan Penghambat untuk Pinjaman Kredit
-
Tak Ada 'Suntikan Dana' Baru, Menko Airlangga: Stimulus Akhir Tahun Sudah Cukup!