Bisnis / Ekopol
Jum'at, 26 September 2025 | 07:28 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Windu Aji Sutanto sebagai tersangka dalam perkara korupsi tambang ilegal nikel dalam konsorsium perjanjian dengan PT Antam Tahun 2021-2023. (Twitter@/_palungmariana)

Sempat Dapat Remisi 8 Bulan

Meski kasusnya merugikan negara dalam jumlah besar, Windu Aji tetap mendapatkan diskon hukuman dengan remisi 8 bulan di tengah perayaan HUT Kemerdekaan ke-80 RI.

Pemberian remisi ini cukup mengejutkan, mengingat skala kejahatan yang dilakukannya. Windu Aji Sutanto diketahui mendapatkan total remisi 8 bulan dengan rincian 5 bulan remisi umum dan tambahan 3 bulan remisi dasawarsa, yang diberikan setiap sepuluh tahun perayaan kemerdekaan.

Remisi ini diberikan di tengah masa hukuman 8 tahun penjara yang sedang dijalani Windu Aji, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Load More