Foto / News
Kamis, 25 September 2025 | 17:15 WIB
Dirut PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Dirut PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Dirut PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Dirut PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Dirut PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Dirut PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Dirut PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Dirut PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Dirut PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah mengenakan rompi tahanan usai menjalanin pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengusaha Menas Erwin Djohansyah (MED) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Pengusaha itu berperan sebagai pemberi suap kepada eks Sekretaris MA Hasbi Hasan. Menas diduga memberi suap kepada Hasbi untuk membantu menyelesaikan perkara temannya. Total ada lima kasus yang diurus, yakni sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, serta Samarinda.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penahanan terhadap Menas Erwin dilakukan setelah lembaga antirasuah tersebut melakukan upaya paksa penangkapan pada 24 September 2025, yakni sekitar pukul 18.44 WIB pada sebuah rumah di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten.

Menas Erwin disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. [Suara.com/Alfian Winanto]

Load More