-
Nadiem Makarim ajukan praperadilan lawan status tersangkanya.
-
Penetapan tersangka dinilai tidak sah tanpa audit kerugian negara.
-
Gugatan ini untuk menguji keabsahan bukti dari Kejaksaan Agung.
Suara.com - Tim kuasa hukum Nadiem Makarim resmi menantang balik Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Langkah ini didasari oleh argumen krusial bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya cacat hukum karena tidak adanya bukti audit kerugian negara.
Salah satu kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, menegaskan bahwa gugatan ini adalah upaya untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
"Permohonan praperadilan kami ajukan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan penegakan hukum terhadap klien kami dilaksanakan secara sah, adil, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Dodi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/9/2025).
Menyerang Ketiadaan Bukti Kunci
Fokus utama permohonan praperadilan ini adalah untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik.
Menurut tim hukum, penetapan tersebut tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti permulaan yang sah dan cukup.
Secara spesifik, mereka menyoroti ketiadaan hasil audit kerugian negara dari lembaga resmi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam kasus korupsi.
Tuntutan Transparansi dan Keadilan
Baca Juga: Skandal Chromebook Makin Panas, Giliran Eks Menpan RB Azwar Anas Diperiksa Kejagung, Ada Apa?
Dodi berharap, melalui sidang praperadilan yang terbuka, semua pihak dapat melihat secara jernih duduk perkara yang sebenarnya.
"Melalui persidangan yang terbuka, transparan dan adil, tentunya masyarakat akan dapat memperoleh informasi secara benar terhadap perkembangan kasus ini," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa timnya akan terus mengawal proses hukum ini untuk memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan hak asasi bagi kliennya.
"Kami akan memberikan informasi lebih lanjut sesegera mungkin sesuai perkembangan perkara dan putusan pengadilan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung telah menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Pimpinan DPD RI soal Laporan Tragedi Gearek: Kekerasan di Papua Bukan Lagi Rahasia Umum!
-
Sempat Dinonaktifkan, Mensos Pastikan BPJS PBI 106 Ribu Pasien Katastropik Aktif Otomatis
-
Hampir Separuh Laut Dunia Kini Tercemar Sampah: Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Pelajar Tewas Gegara Jalan Berlubang di Matraman, Polisi Dalami Faktor Infrastruktur
-
Gandeng Badan Gizi Nasional, Pramono Anung Bidik Investasi SDM Lewat MBG
-
Trump Undang RI Hadiri Pertemuan Perdana Board of Peace, Prabowo Datang?
-
Terima Laporan Tragedi Gearek, Yorrys Raweyai Singgung Era Jokowi: Ini Tukang Bohong Atau Apa
-
Usai Kesaksian Pimpinan LKPP, Nadiem Klaim Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Laptop
-
Anak Muda Kian Banyak Kena Diabetes, Pemerintah Siapkan Label Khusus Pada Kemasan Produk Gula Tinggi
-
Segera Terbitkan Surat Edaran Korve, Mendagri Bakal Awasi Daerah yang Tidak Bersih-bersih