-
Nadiem Makarim ajukan praperadilan lawan status tersangkanya.
-
Penetapan tersangka dinilai tidak sah tanpa audit kerugian negara.
-
Gugatan ini untuk menguji keabsahan bukti dari Kejaksaan Agung.
Suara.com - Tim kuasa hukum Nadiem Makarim resmi menantang balik Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Langkah ini didasari oleh argumen krusial bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya cacat hukum karena tidak adanya bukti audit kerugian negara.
Salah satu kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, menegaskan bahwa gugatan ini adalah upaya untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
"Permohonan praperadilan kami ajukan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan penegakan hukum terhadap klien kami dilaksanakan secara sah, adil, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Dodi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/9/2025).
Menyerang Ketiadaan Bukti Kunci
Fokus utama permohonan praperadilan ini adalah untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik.
Menurut tim hukum, penetapan tersebut tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti permulaan yang sah dan cukup.
Secara spesifik, mereka menyoroti ketiadaan hasil audit kerugian negara dari lembaga resmi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam kasus korupsi.
Tuntutan Transparansi dan Keadilan
Baca Juga: Skandal Chromebook Makin Panas, Giliran Eks Menpan RB Azwar Anas Diperiksa Kejagung, Ada Apa?
Dodi berharap, melalui sidang praperadilan yang terbuka, semua pihak dapat melihat secara jernih duduk perkara yang sebenarnya.
"Melalui persidangan yang terbuka, transparan dan adil, tentunya masyarakat akan dapat memperoleh informasi secara benar terhadap perkembangan kasus ini," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa timnya akan terus mengawal proses hukum ini untuk memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan hak asasi bagi kliennya.
"Kami akan memberikan informasi lebih lanjut sesegera mungkin sesuai perkembangan perkara dan putusan pengadilan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung telah menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
"Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024," kata Nurcahyo, di Kejagung, Kamis (4/9/2025).
Dalam perannya, kata Nurcahyo, Nadiem melakukan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dasco Pimpin Rapat Bareng Pemerintah dan Buruh, Antisipasi Badai PHK
-
KPK Pantau Kondisi Kesehatan Gus Yaqut yang Dirawat di RS Polri
-
Jokowi Mulai Safari ke Lampung, Gerindra Tak Masalah: Selamat Ya, Sudah Sehat Kembali
-
Lebih dari Sekadar Ibu Kota, Jakarta Bertransformasi Jadi Kota yang 'Hobi' Mendengar
-
Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta
-
Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban
-
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
-
Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung
-
OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan