Suara.com - Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang melibatkan dana senilai Rp30 miliar milik nasabah di PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) telah menjadi perhatian serius di tingkat nasional, bahkan sampai disorot Komisi III DPR RI.
Kasus ini menimpa nasabah bernama Kent Lisandi (almarhum) dan melibatkan oknum internal bank serta rekan bisnis korban.
Berikut adalah lima fakta utama terkait dugaan penggelapan dana Rp30 miliar yang menyeret nama Maybank Indonesia:
1. Kronologi: Uang Rp30 Miliar Raib Setelah Dijadikan Jaminan Kredit
Kuasa hukum almarhum Kent Lisandi, Benny Wullur, memaparkan kronologi kasus ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI.
Kasus bermula ketika Kent diajak Rahmat Setiawan untuk membantu bisnis pengadaan HP, dan diminta mentransfer dana talangan sebesar Rp30 miliar.
Transfer dilakukan pada 11 November 2025 setelah diyakinkan oleh Aris Setyawan (Kepala Cabang Maybank Cilegon saat itu). Dana ini dikirim dengan tiga ketentuan: dana hanya bisa dicairkan oleh Kent, adanya cek Rp30 miliar dari Rahmat, dan adanya akta pengakuan utang.
Namun, ketika cek tersebut gagal dicairkan pada 25 November 2024, Kent menyurati Maybank untuk menahan uangnya.
Tragisnya, uang Rp30 miliar tersebut dilaporkan raib pada 10 Desember, dengan alasan telah dialihkan menjadi jaminan perjanjian kredit back-to-back tanpa sepengetahuan Kent.
Baca Juga: Kasus Suap MA, Pengusaha Menas Erwin Djohansyah Ditahan KPK
Kredit ini diberikan kepada istri Rahmat Setiawan yang berstatus ibu rumah tangga, menimbulkan pertanyaan besar mengenai proses penilaian kelayakan debitur (underwriting) oleh bank.
2. Mantan Kepala Cabang Maybank Jadi Terdakwa Pidana
Kasus ini secara pidana telah melibatkan oknum internal bank, yaitu Aris Setyawan (AS), mantan Kepala Cabang Maybank Cilegon. Bersama Rahmat Setiawan (RS), Aris telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Saat ini, Aris Setyawan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa hukum korban menuntut Maybank bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran sistem dan kelalaian internal yang memungkinkan penipuan ini terjadi.
Disebutkan pula, Kent Lisandi meninggal dunia akibat serangan jantung dan stres berat karena kasus ini
3. Maybank Membantah Keterlibatan dalam Hubungan Bisnis
Juru Bicara Maybank Indonesia, Bayu Irawan, menegaskan bahwa bank asal Malaysia tersebut tidak memiliki keterlibatan atau peran dalam kegiatan bisnis yang terjadi antara almarhum Kent Lisandi dengan rekannya, Rahmat Setiawan.
Maybank mengklaim bahwa persoalan yang muncul adalah urusan bisnis murni antara kedua individu tersebut. Pihak bank menegaskan bahwa Maybank hanya memberikan pembiayaan kepada S (istri Rahmat Setiawan) sebagai nasabah, dengan Rahmat Setiawan (RS) sebagai pemberi jaminan, dan tidak ada pihak lain (termasuk Kent Lisandi) yang tercantum dalam perjanjian pembiayaan tersebut.
4. Maybank Mengklaim sebagai Pihak yang Dirugikan
Alih-alih mengakui kerugian nasabah, Maybank Indonesia justru menegaskan bahwa merekalah pihak yang dirugikan akibat tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh nasabah S (istri Rahmat Setiawan).
Menurut Bayu Irawan, kewajiban pembayaran kembali atas pembiayaan tersebut tidak dipenuhi saat jatuh tempo.
Akibatnya, Maybank mengambil langkah eksekusi atas jaminan yang diberikan oleh Rahmat Setiawan. Jaminan inilah yang kemudian diklaim oleh kuasa hukum Kent Lisandi sebagai dana yang bersumber dari Kent.
Tindakan eksekusi agunan ini diklaim Maybank sebagai bagian dari tanggung jawab bank dalam mengelola dana pihak ketiga.
5. Kasus Dipantau Ketat OJK dan Disorot DPR RI
Kasus ini menarik perhatian serius dari regulator dan parlemen. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan memantau ketat perkembangan kasus ini dan telah meminta Maybank Indonesia untuk
- Menindaklanjuti kasus secara menyeluruh sesuai proses hukum.
- Menyelesaikan kewajiban kepada nasabah (almarhum Kent Lisandi).
- Melakukan perbaikan pengendalian internal agar kejadian serupa tidak terulang.
Sementara itu, Komisi III DPR RI mendesak OJK untuk segera menindaklanjuti pengaduan kuasa hukum korban terkait dugaan kejahatan korporasi dan dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan yang dilakukan oleh Maybank.
Komisi III juga meminta Kapolres Metro Jakarta Pusat mengusut tuntas dugaan pemalsuan keterangan yang dilakukan Rahmat Setiawan.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kementerian ESDM: Perusahaan Amerika Tetap Harus Investasi Jika Mau Akses Mineral Kritis Indonesia
-
Belanja Pakaian Naik Tapi Pabrik Tekstil Boncos, Kemenperin: Impor Terus
-
BRI Cetak Laba Rp57,13 Triliun di 2025, Kredit Tumbuh 12,3% dan NPL 3,07%
-
Indeks Kepercayaan Industri Merosot di Februari ke Level 54,02
-
Tanpa Tim HR, UKM Kini Bisa Rekrut Karyawan Pakai AI
-
Menkop Mau Evaluasi Jarak Alfamart-Indomaret dengan Pasar Tradisional
-
Gandeng Inggris, OJK Pecut Perbankan Percepat Pembiayaan Iklim
-
56,3 Juta Pengguna QRIS, Indonesia Jadi Target Ekspansi AI Perbankan
-
Danantara Pertimbangkan Garuda Indonesia Cicil Beli 50 Pesawat Boeing
-
IHSG Ditutup Longsor Lagi, 494 Saham Kebakaran