Bisnis / Keuangan
Jum'at, 03 Oktober 2025 | 11:39 WIB
Logo Maybank

Suara.com - Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang melibatkan dana senilai Rp30 miliar milik nasabah di PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) telah menjadi perhatian serius di tingkat nasional, bahkan sampai disorot Komisi III DPR RI.

Kasus ini menimpa nasabah bernama Kent Lisandi (almarhum) dan melibatkan oknum internal bank serta rekan bisnis korban.

Berikut adalah lima fakta utama terkait dugaan penggelapan dana Rp30 miliar yang menyeret nama Maybank Indonesia:

1. Kronologi: Uang Rp30 Miliar Raib Setelah Dijadikan Jaminan Kredit

Kuasa hukum almarhum Kent Lisandi, Benny Wullur, memaparkan kronologi kasus ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI.

Kasus bermula ketika Kent diajak Rahmat Setiawan untuk membantu bisnis pengadaan HP, dan diminta mentransfer dana talangan sebesar Rp30 miliar.

Transfer dilakukan pada 11 November 2025 setelah diyakinkan oleh Aris Setyawan (Kepala Cabang Maybank Cilegon saat itu). Dana ini dikirim dengan tiga ketentuan: dana hanya bisa dicairkan oleh Kent, adanya cek Rp30 miliar dari Rahmat, dan adanya akta pengakuan utang.

Namun, ketika cek tersebut gagal dicairkan pada 25 November 2024, Kent menyurati Maybank untuk menahan uangnya.

Tragisnya, uang Rp30 miliar tersebut dilaporkan raib pada 10 Desember, dengan alasan telah dialihkan menjadi jaminan perjanjian kredit back-to-back tanpa sepengetahuan Kent.

Baca Juga: Kasus Suap MA, Pengusaha Menas Erwin Djohansyah Ditahan KPK

Kredit ini diberikan kepada istri Rahmat Setiawan yang berstatus ibu rumah tangga, menimbulkan pertanyaan besar mengenai proses penilaian kelayakan debitur (underwriting) oleh bank.

2. Mantan Kepala Cabang Maybank Jadi Terdakwa Pidana

Kasus ini secara pidana telah melibatkan oknum internal bank, yaitu Aris Setyawan (AS), mantan Kepala Cabang Maybank Cilegon. Bersama Rahmat Setiawan (RS), Aris telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Saat ini, Aris Setyawan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa hukum korban menuntut Maybank bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran sistem dan kelalaian internal yang memungkinkan penipuan ini terjadi.

Disebutkan pula, Kent Lisandi meninggal dunia akibat serangan jantung dan stres berat karena kasus ini

Kantor cabang Maybank di Jakarta. [Suara.com/Adhitya Himawan]

3. Maybank Membantah Keterlibatan dalam Hubungan Bisnis

Load More