Suara.com - Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali menerapkan sistem antrean digital untuk pencairan kuota belanja sembako bersubsidi pada Oktober 2025.
Sistem ini dirancang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pasar Jaya untuk memastikan proses penyaluran kepada penerima manfaat berjalan lebih tertib, merata, adil, dan menghindari penumpukan massa atau kerumunan di lokasi pengambilan.
Penerima manfaat dapat memilih dua opsi pendaftaran untuk mendapatkan jatah kuota sembako bulanan mereka: secara online atau langsung di lokasi (On The Spot/OTS).
Cara Mendaftar Antrean KJP Plus
1. Pendaftaran Antrean Online
Pendaftaran daring dilakukan melalui website resmi yang disediakan oleh Pasar Jaya. Langkah-langkahnya meliputi:
Akses tautan antrean digital resmi yang disiapkan.
Input data diri, pastikan semua informasi (termasuk nomor dan nama) telah sesuai dengan data KJP Plus.
Pilih lokasi pengambilan serta jadwal waktu yang masih tersedia.
Baca Juga: Bantah Harga Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Begini Kata Pasar Jaya
Simpan dan amankan bukti pendaftaran antrean digital Anda.
Penting untuk dicatat bahwa pendaftaran online memiliki kuota terbatas dan biasanya dibuka pada jam operasional tertentu.
Kuota akan otomatis ditutup begitu terpenuhi.
2. Pendaftaran Antrean On The Spot (OTS)
Bagi penerima KJP yang mengalami kesulitan atau tidak memiliki akses untuk mendaftar secara online, tersedia opsi pendaftaran langsung di lokasi penyaluran.
Penerima cukup datang ke titik layanan yang ditunjuk dengan membawa Kartu KJP dan identitas diri. Sama seperti online, kuota OTS juga terbatas, sehingga disarankan datang lebih awal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan
-
Kementan Pastikan Stok Daging Sapi Aman Jelang Idul Adha 2026
-
Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi
-
BRILink Agen Mekaar 426 Ribu, BRI Perluas Inklusi hingga Desa
-
BRI Consumer Expo 2026 Surabaya Tawarkan Promo Spesial dan Hiburan Musik
-
Hampir Separuh UMKM di Sektor Pangan, Masalah Pasar Masih Jadi Hambatan
-
OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026
-
OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp64.050/Kg, Telur Ayam Nyaris Rp32 Ribu
-
Masih Harus Uji Coba, Status Bahan Bakar Bobibos Tunggu Kepastian Kategori BBN atau BBM