Suara.com - Pemerintah terus berupaya menata sistem subsidi tepat LPG agar lebih tepat sasaran. Salah satunya melalui kebijakan baru terkait distribusi gas LPG 3 kilogram.
Subsidi LPG 3 kg tidak lagi berbasis komoditas, melainkan berbasis orang atau penerima manfaat. Artinya, bantuan akan diberikan langsung kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, seperti kelompok miskin dan rentan.
Transformasi ini akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat di berbagai daerah.
Aturan Jual-Beli Gas LPG 3 Kg
Mulai 1 Februari 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang agen resmi Pertamina menjual gas melon kepada pengecer. Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan energi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak dan bukan dimanfaatkan pihak lain untuk meraup keuntungan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Program Pendistribusian LPG 3 Kg Tepat Sasaran. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menilai langkah ini sebagai upaya pemerintah “merapikan” sistem subsidi agar bantuan benar-benar sampai kepada penerima manfaat yang layak.
Dengan distribusi yang lebih terkontrol, harga di tingkat masyarakat diharapkan tetap stabil sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.
Sejak 1 Maret 2023, pemerintah telah melakukan pendataan dan registrasi konsumen LPG 3 kg melalui sistem digital Pertamina. Mulai 1 Januari 2024, hanya masyarakat yang telah terdata dalam sistem inilah yang dapat membeli LPG subsidi tersebut.
Pemerintah juga menggandeng lembaga audit seperti BPK, BPKP, dan KPK untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penyaluran subsidi. Sebab, praktik penyalahgunaan seperti pemindahan isi tabung subsidi ke tabung non-subsidi, penimbunan, atau penjualan di atas HET masih sering ditemukan di lapangan.
Baca Juga: Dituding Bahlil Salah Baca Data Subsidi LPG 3 Kg, Menkeu Purbaya: Mungkin Cara Lihatnya yang Beda
Kelompok yang Berhak Menerima Subsidi LPG 3 Kg
Berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM dan PT Pertamina (Persero), terdapat empat kelompok utama yang berhak mendapatkan subsidi LPG 3 kilogram:
1. Rumah Tangga
Penerima subsidi utama adalah rumah tangga dengan legalitas penduduk yang menggunakan LPG 3 kg untuk kebutuhan memasak sehari-hari.
2. Usaha Mikro
Usaha mikro yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menggunakan LPG 3 kg untuk kegiatan produktif juga termasuk penerima sah. Penerima kategori usaha mikro contohnya adalah warung makan atau kedai minuman tetap maupun tenda bongkar-pasang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Rusia Konfirmasi Prabowo Minta Pasokan Minyak Buat RI, AS Bisa Marah?
-
Negosiasi AS-Iran Buntu, Harga Minyak Dunia Membara: Sinyal Bahaya buat BBM Nasional?
-
Kolaborasi Telkom dan Media Hadirkan Sinergi Lintas Industri untuk Inovasi AI di Lingkungan Kampus
-
Dari Kilang hingga Minyak, Ini Isi Diplomasi Energi Prabowo ke Rusia
-
Pentingnya SKU: Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha dan Keuntungannya bagi UMKM
-
KKP Dorong Nelayan Jualan Online, Peluang Cuan dari E-Commerce Terbuka Lebar
-
Emas Antam Lagi Meroket, Harganya Dibanderol Rp 2,86 Juta per Gram
-
BI Intervensi di Pasar Valas, Rupiah Berdarah-darah ke Level Rp17.124
-
Semua Melesat, Saham Taipan Prajogo Pangestu Jadi Penyelamat IHSG
-
Sinyal Dialog AS - Iran Redam Lonjakan Harga Minyak Dunia