Suara.com - Pemerintah terus berupaya menata sistem subsidi tepat LPG agar lebih tepat sasaran. Salah satunya melalui kebijakan baru terkait distribusi gas LPG 3 kilogram.
Subsidi LPG 3 kg tidak lagi berbasis komoditas, melainkan berbasis orang atau penerima manfaat. Artinya, bantuan akan diberikan langsung kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, seperti kelompok miskin dan rentan.
Transformasi ini akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat di berbagai daerah.
Aturan Jual-Beli Gas LPG 3 Kg
Mulai 1 Februari 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang agen resmi Pertamina menjual gas melon kepada pengecer. Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan energi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak dan bukan dimanfaatkan pihak lain untuk meraup keuntungan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Program Pendistribusian LPG 3 Kg Tepat Sasaran. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menilai langkah ini sebagai upaya pemerintah “merapikan” sistem subsidi agar bantuan benar-benar sampai kepada penerima manfaat yang layak.
Dengan distribusi yang lebih terkontrol, harga di tingkat masyarakat diharapkan tetap stabil sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.
Sejak 1 Maret 2023, pemerintah telah melakukan pendataan dan registrasi konsumen LPG 3 kg melalui sistem digital Pertamina. Mulai 1 Januari 2024, hanya masyarakat yang telah terdata dalam sistem inilah yang dapat membeli LPG subsidi tersebut.
Pemerintah juga menggandeng lembaga audit seperti BPK, BPKP, dan KPK untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penyaluran subsidi. Sebab, praktik penyalahgunaan seperti pemindahan isi tabung subsidi ke tabung non-subsidi, penimbunan, atau penjualan di atas HET masih sering ditemukan di lapangan.
Baca Juga: Dituding Bahlil Salah Baca Data Subsidi LPG 3 Kg, Menkeu Purbaya: Mungkin Cara Lihatnya yang Beda
Kelompok yang Berhak Menerima Subsidi LPG 3 Kg
Berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM dan PT Pertamina (Persero), terdapat empat kelompok utama yang berhak mendapatkan subsidi LPG 3 kilogram:
1. Rumah Tangga
Penerima subsidi utama adalah rumah tangga dengan legalitas penduduk yang menggunakan LPG 3 kg untuk kebutuhan memasak sehari-hari.
2. Usaha Mikro
Usaha mikro yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menggunakan LPG 3 kg untuk kegiatan produktif juga termasuk penerima sah. Penerima kategori usaha mikro contohnya adalah warung makan atau kedai minuman tetap maupun tenda bongkar-pasang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Perpanjangan PPN DTP 100 Persen, Rumah Tapak di Kota Penyangga Jadi Primadona
-
Sinergi Strategis Hilirisasi Batu Bara, Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
-
Bulog Gempur Aceh dengan Tambahan 50.000 Ton Beras: Amankan Pasokan Pasca-Bencana dan Sambut Ramadan
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK