-
Pupuk Indonesia pastikan penjualan pupuk subsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi
-
Kepatuhan HET penting lindungi petani dan jaga keterjangkauan harga pupuk
-
Pelanggaran HET dikenakan sanksi, termasuk penghentian kerja sama kios
Suara.com - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan penjualan pupuk subsidi sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah.
Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, mengatakan kepatuhan terhadap ketentuan HET merupakan salah satu kunci untuk menjamin kelancaran penyaluran pupuk subsidi agar produktivitas petani terjaga.
"Kepatuhan pada ketentuan HET sangat penting guna melindungi petani serta memastikan keterjangkauan pupuk bagi petani. Kami meminta seluruh titik serah, baik pengecer, koperasi, gapoktan maupun pokdakan untuk mematuhi ketentuan tersebut," ujar Rahmad di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).
Ketentuan HET pupuk subsidi untuk tahun 2025 telah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian RI No. 800/KPTS/SR.310/M/09/2025.
Dalam keputusan tersebut, HET pupuk subsidi ditetapkan sebesar Rp2.250/kg untuk Urea, Rp2.300/kg untuk NPK, Rp3.300/kg untuk NPK Kakao, Rp 1.700/kg untuk ZA dan Rp800/kg untuk pupuk Organik.
Ketentuan HET diberlakukan untuk memastikan petani dapat memperoleh pupuk dengan harga terjangkau sehingga dapat meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani.
Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Yehezkiel Adiperwira menambahkan pihaknya tidak henti-hentinya mengingatkan agar penjualan pupuk harus dilakukan sesuai dengan HET.
Apabila ditemukan pelanggaran, Pupuk Indonesia akan menjatuhkan sanksi terhadap kios atau titik serah tersebut, mulai dari sanksi administratif hingga penghentian kerja sama.
"HET itu wajib dan mengikat, apabila mereka tidak menjual sesuai dengan HET mereka akan kena sanksi. Di beberapa daerah, bahkan langsung kami hentikan kerja sama dengan titik serah yang tidak menjual sesuai HET," kata dia.
Baca Juga: Perencanaan dan e-RDKK yang Tepat Jadi Kunci Optimalisasi Penyerapan Pupuk Subsidi di Aceh
Sebagai langkah pencegahan, Pupuk Indonesia juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya mematuhi aturan HET. Salah satunya dilakukan dengan mewajibkan kios atau titik serah memasang stiker HET di tempat yang mudah terlihat, sehingga petani mengetahui harga resmi pupuk subsidi dan mencegah titik serah menaikan harga.
Selain itu, Pupuk Indonesia juga rutin mengeluarkan surat edaran tentang kewajiban menyalurkan pupuk sesuai HET, serta memberikan bimbingan intensif pada titik serah.
"Jika nanti ditemukan Titik Serah tidak memasang stiker HET segera laporkan ke Pupuk Indonesia. Kami akan segera memasang stiker tersebut di tempat yang mudah terlihat agar seluruh pihak memahami," kata dia.
Lebih lanjut, Yehezkiel menambahkan pemahaman tentang mekanisme HET harus dimiliki baik oleh kios atau titik serah maupun petani. HET merupakan harga yang berlaku di kios atau titik serah, sehingga petani seharusnya mengambil langsung pupuk subsidi pada titik serah yang dalam hal ini salah satunya adalah kios pengecer.
Namun, apabila terdapat kebutuhan untuk mengantarkan pupuk ke lahan atau rumah petani, biaya ongkos kirim dapat didiskusikan antara kedua belah pihak.
"Proses pengantaran pupuk dapat dilakukan melalui negosiasi antara titik serah dengan petani, namun biaya pengantaran harus dipisahkan dari transaksi pupuk agar tidak dianggap menjual di atas HET. Dan yang terpenting, ongkos kirim tidak boleh memberatkan petani," beber dia.
Seluruh upaya memastikan penjualan pupuk sesuai HET sejalan dengan komitmen Pupuk Indonesia dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025.
Pupuk Indonesia berkomitmen menjaga ekosistem distribusi pupuk yang transparan dan berkeadilan sesuai prinsip 7T (tepat sasaran, jenis, jumlah, harga, waktu, tempat dan mutu).
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik