-
Gaji pertama cair setelah terbit SPMT.
-
Besaran upah termuat di SK pengangkatan.
-
Gaji minimal formasi tertentu setara UMP.
Ini berarti, para pegawai PPPK Paruh Waktu, khususnya Pranata Trantibum, memiliki jaminan gaji dasar yang disesuaikan dengan standar biaya hidup minimum di provinsi mereka.
Sebagai acuan, berikut adalah beberapa contoh besaran UMP 2025 di kota-kota besar Indonesia dan sekitarnya yang menjadi patokan minimal:
DKI Jakarta: Rp 5.396.761
Jawa Barat: Rp 2.191.232
Banten: Rp 2.905.119
DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
Jawa Timur: Rp 2.305.985
Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
Sumatera Utara: Rp 2.992.559
Papua: Rp 4.285.850
Perlu diingat bahwa angka-angka UMP di atas adalah nilai minimal. Gaji aktual yang diterima berpotensi lebih besar, mengingat beberapa daerah memiliki kebijakan menambahkan tunjangan lain, seperti tunjangan kinerja (Tukin) atau tunjangan risiko lapangan, tergantung kebijakan anggaran instansi.
Selain upah pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas fasilitas lain sesuai ketentuan perundang-undangan, sebagaimana ditegaskan dalam Diktum ke-21 KepmenPAN-RB 16/2025.
Sebagai informasi tambahan, SK yang diterima juga menetapkan masa kontrak kerja selama satu tahun sekali, yang berarti perjanjian kerja akan diperbarui setiap tahun, sejalan dengan Diktum ke-13 KepmenPAN-RB 16/2025, sekaligus memuat kewajiban pegawai untuk menjunjung netralitas dan kode etik ASN.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Kemenperin Mau Stop Impor, Dana Belanja Pemerintah Hanya untuk TKDN Tinggi
-
Rendahnya Utilitas vs Banjir Impor: Menperin Ungkap Tantangan Industri Keramik Nasional
-
Kerugian Akibat Bencana di Aceh Timur Capai Rp5,39 Triliun, Berpotensi Bertambah
-
Apa Itu De-Fi atau Decentralized Finance? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
IPO SpaceX Ditargetkan 2026, Valuasinya 28 Kali Lebih Besar dari BBCA
-
Di Balik Aksi Borong Saham Direktur TPIA, Berapa Duit yang Dihabiskan?
-
Berkat Pemberdayaan BRI, Batik Malessa Ubah Kain Perca hingga Fashion Premium
-
BSU Guru Kemenag Cair! Ini Cara Cek Status dan Pencairan Lewat Rekening
-
Update Harga Sembako: Cabai dan Bawang Merah Putih Turun, Daging Sapi Naik
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen