-
Gaji pertama cair setelah terbit SPMT.
-
Besaran upah termuat di SK pengangkatan.
-
Gaji minimal formasi tertentu setara UMP.
Ini berarti, para pegawai PPPK Paruh Waktu, khususnya Pranata Trantibum, memiliki jaminan gaji dasar yang disesuaikan dengan standar biaya hidup minimum di provinsi mereka.
Sebagai acuan, berikut adalah beberapa contoh besaran UMP 2025 di kota-kota besar Indonesia dan sekitarnya yang menjadi patokan minimal:
DKI Jakarta: Rp 5.396.761
Jawa Barat: Rp 2.191.232
Banten: Rp 2.905.119
DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
Jawa Timur: Rp 2.305.985
Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
Sumatera Utara: Rp 2.992.559
Papua: Rp 4.285.850
Perlu diingat bahwa angka-angka UMP di atas adalah nilai minimal. Gaji aktual yang diterima berpotensi lebih besar, mengingat beberapa daerah memiliki kebijakan menambahkan tunjangan lain, seperti tunjangan kinerja (Tukin) atau tunjangan risiko lapangan, tergantung kebijakan anggaran instansi.
Selain upah pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas fasilitas lain sesuai ketentuan perundang-undangan, sebagaimana ditegaskan dalam Diktum ke-21 KepmenPAN-RB 16/2025.
Sebagai informasi tambahan, SK yang diterima juga menetapkan masa kontrak kerja selama satu tahun sekali, yang berarti perjanjian kerja akan diperbarui setiap tahun, sejalan dengan Diktum ke-13 KepmenPAN-RB 16/2025, sekaligus memuat kewajiban pegawai untuk menjunjung netralitas dan kode etik ASN.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Bukan Cuma Kewajiban, Label Halal Kini Jadi Senjata Ampuh Dongkrak Nilai Jual Industri
-
Kurs Rupiah Tembus Rp17.326 per Dolar AS: Beban Subsidi Naik, Utang Meroket
-
Kapan Waktu Terbaik Menyiapkan Dana Pensiun? Ini Strateginya
-
Kenaikan Harga Minyak Dunia Dorong IHSG Jatuh ke Level 6.956 Hari Ini
-
Harga Minyak Dunia Terus Melonjak, Besok Harga Pertamax Naik?
-
Bea Cukai Akui Penerimaan Negara dari Bea Keluar Ekspor Emas Masih Minim
-
Tekan Impor LPG, PGN Gagas Siap Garap CNG
-
Rupiah Semakin Lemah Karena Kinerja Pemerintah Belum Puaskan Investor
-
Jangan Tebak Harga, Ini Strategi yang Tepat Investasi Kripto di Tengah Pasar Sideway
-
Indosaku Tindak Tegas Debt Collector Nakal, Putus Kerja Sama dan Perkuat Perlindungan Konsumen