Suara.com - Sebuah kisah perceraian yang terjadi di Kabupaten Aceh Singkil mendadak menjadi sorotan publik. Kejadian ini melibatkan seorang pria berinisial JS, yang merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah tersebut.
JS diduga menceraikan istrinya, MS hanya berselang dua hari setelah dia secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Momen waktu perceraian yang sangat berdekatan dengan pengangkatan status kepegawaiannya memicu spekulasi dan perdebatan hangat di media sosial.
Kisah pilu MS yang harus kembali ke kampung halaman di Aceh Selatan bersama anak-anaknya dan mengunggah perjalanannya di Facebook, segera menyebar luas jadi viral. Simpati publik membanjiri, namun di sisi lain muncul dugaan kuat bahwa status PPPK JS menjadi pemicu keputusannya untuk berpisah.
Lantas sebenarnya gaji PPPK Satpol PP hingga diduga jadi alasan JS menceraikan istrinya? Simak penjelasan berikut ini.
Gaji PPPK Satpol PP
Polemik perceraian ini secara tak langsung mengalihkan perhatian publik pada besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh PPPK, khususnya di lingkungan Satpol PP. Diketahui Satpol PP sendiri adalah perangkat Pemerintah Daerah yang bertugas menjaga ketentraman, ketertiban umum, dan menegakkan Peraturan Daerah.
Namun tidak semua anggota Satpol PP berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebagian direkrut melalui skema PPPK, yang memiliki sistem penggajian dan tunjangan yang berbeda disesuaikan dengan regulasi khusus PPPK.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres No. 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK, besaran gaji PPPK bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja. Rentang gaji pokok PPPK diatur sebagai berikut:
Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900– Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000
Selain gaji pokok, PPPK Satpol PP juga berhak menerima berbagai tunjangan, antara lain:
1. Tunjangan Keluarga: 10% gaji pokok untuk suami/istri dan 2% untuk tiap anak (maksimal dua anak).
2. Tunjangan Pangan: Dihitung berdasarkan kebutuhan beras dan harga di daerah penempatan.
3. Tunjangan Hari Raya (THR): Meliputi gaji pokok dan sebagian tunjangan tetap.
4. Tunjangan Jabatan Fungsional: Bagi yang memegang posisi fungsional, dengan nominal yang bervariasi.
5. Tunjangan Sertifikasi Profesi: Setara satu kali gaji pokok bagi yang lulus uji sertifikasi.
6. Insentif Khusus: Seperti Tunjangan Khusus Wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) atau Tunjangan Pengabdian di Papua/Papua Barat, jika ditempatkan di wilayah tersebut.
Baca Juga: Apa Itu Gaji Tunggal ASN? Ini Pengertian, Sistem, Tujuan, dan Siapa yang Terdampak
Meski besaran gaji pokok sudah jelas diatur, jumlah pendapatan total yang diterima seorang PPPK Satpol PP akan bergantung pada golongan, masa kerja, jenis tunjangan yang melekat pada jabatan fungsionalnya, dan lokasi penempatan.
Intervensi BKPSDM dan Pelanggaran Prosedur Perceraian PPPK
Sementara itu kegaduhan publik ini membuat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Singkil bergerak cepat. Kepala BKPSDM, Azman, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil JS untuk dimintai klarifikasi terkait kasus tersebut.
MS mengaku diceraikan pada 15 Agustus 2025, menjelang suaminya menerima SK PPPK pada 17 Agustus 2025. Meskipun JS dan MS telah menandatangani surat pernyataan perceraian di atas materai yang disaksikan oleh kepala desa dan empat saksi pada 14 September 2025, BKPSDM menegaskan bahwa prosedur tersebut tidak sah secara administrasi kepegawaian.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa rumah tangga keduanya memang sudah bermasalah sejak lama," jelas Azman.
Namun, Azman menekankan bahwa seorang PPPK diwajibkan untuk meminta izin tertulis dari atasan sebelum melakukan perceraian. Jika proses mediasi gagal, barulah perkara dapat dilanjutkan ke Mahkamah Syariah.
"Dalam kasus ini, JS dinilai melanggar aturan karena melakukan perceraian tanpa izin terlebih dahulu," tegas Azman.
Tag
Berita Terkait
-
Lowongan Kerja PT Surveyor Indonesia: Syarat, Jadwal dan Perkiraan Gaji
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter
-
Apa Itu Gaji Tunggal ASN? Ini Pengertian, Sistem, Tujuan, dan Siapa yang Terdampak
-
5 Fakta Pilu Pernikahan Melda Safitri, Diceraikan 2 Hari Sebelum Suami Dilantik PPPK
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
50 Gambar Ucapan Idul Fitri 2026 Gratis, Siap Pakai untuk Story WA atau Instagram
-
Tertinggal Shalat Ied Berjamaah, Bolehkah Sholat Idul Fitri Sendirian di Rumah?
-
Apakah Menikahi Sepupu Termasuk Perkawinanan Sedarah? Ini Penjelasannya
-
Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
-
5 Tempat Makan 'Legend' Sepanjang Pantura: Wajib Mampir Kala Mudik 2026
-
Promo Spesial Ramadan BRI, Cara Cerdas Nikmati Bukber dan Hiburan Lebih Hemat
-
7 Parfum Mirip Chanel Coco Mademoiselle Versi Murah tapi Wanginya Mewah
-
4 Langkah Pertolongan Pertama Jika Kena Air Keras, Antisipasi dari Kasus Andrie Yunus
-
Apakah 1 Syawal Boleh Puasa? Simak Hukum dan Waktu Pelaksanaannya
-
Promo Kue Kering Holland Bakery, Cocok untuk Hampers atau Hidangan Lebaran Premium