4. Minta Surat Keterangan Lunas (SKL)
Setelah seluruh utang dilunasi, ini adalah langkah krusial yang sering terlewatkan. Segera minta Surat Keterangan Lunas (SKL) resmi dari bank atau lembaga pembiayaan.
SKL ini merupakan bukti bahwa Anda telah menyelesaikan kewajiban finansial.
5. Pastikan Data Anda Diperbarui oleh Bank
Setelah mendapatkan SKL, pastikan bank/lembaga keuangan segera melaporkan status pelunasan Anda ke OJK.
Berdasarkan peraturan OJK, bank wajib memperbarui data debitur selambat-lambatnya pada tanggal 20 bulan berikutnya. Anda harus memantau laporan SLIK Anda kembali setelah tanggal 20 bulan berikutnya untuk memastikan status skor Anda berubah.
6. Jaga Kualitas Kredit Tetap Kol 1 Selama 12–24 Bulan
Perlu dipahami, status SLIK Anda tidak akan langsung bersih setelah pelunasan. Meskipun status pinjaman macet Anda berubah menjadi lunas, riwayat buruk tersebut akan tetap tercatat selama beberapa waktu.
Untuk meyakinkan bank pemberi pinjaman baru, Anda harus menjaga kualitas kredit Anda tetap di Kol 1 (Lancar/Hijau) secara konsisten, idealnya selama minimal 12 bulan hingga 24 bulan setelah pelunasan utang macet.
Baca Juga: Niat Bantu Teman, Malah Diteror Pinjol: Kisah Mahasiswa Jogja Jadi Korban Kepercayaan
Selama periode ini, hindari tunggakan sekecil apa pun pada cicilan lain (misalnya, cicilan kendaraan atau KPR yang sudah ada).
7. Mulai dengan Pinjaman Kecil dan Terdaftar OJK
Untuk membangun kembali reputasi kredit, Anda bisa mengambil pinjaman kecil yang terdaftar di SLIK OJK (misalnya, pinjaman multiguna atau cicilan barang elektronik) dan memastikan pembayarannya selalu tepat waktu.
Hal ini menunjukkan kepada lembaga keuangan bahwa Anda telah memperbaiki kedisiplinan finansial Anda.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Waspada! Modus Phishing hingga Social Engineering Masih Intai Nasabah Bank
-
Pemerintah Klaim Harga Pangan Masih Stabil Jelang Imlek dan Ramadan
-
BUMN Kerahkan Produk Unggulan untuk Pemulihan Pascabencana Banjir Sumatera
-
Ubah Indentitas, Mayoritas Bisnis PIPA akan Lebih Condong ke Migas
-
Pastikan Harga Rumah Subsidi Tak Melejit, Menteri PKP: Program Gentengisasi Masih Dikaji!
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
-
DJP Endus Pengemplang Pajak di Sektor Baja dan Hebel
-
Alasan Pemerintah Gunakan Beras Bulog untuk Jemaah Haji
-
Layanan Perbankan Kini Bisa Diakses Lewat Smartwatch
-
11 Juta PBI BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif, Bagaimana Dana Jaminan Sosial Dikelola?