- Menkeu Purbaya mengumumkan skema pembiayaan yang akan diberikan Pemerintah Pusat ke daerah dan BUMN/BUMD.
- Fasilitas pinjamanan itu akan berbungan 0,5 persen.
- Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 yang baru saja diteken Presiden Prabowo Subianto.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan skema pendanaan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) dengan pinjaman berbunga super rendah.
Kebijakan ini merupakan turunan langsung dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 yang baru saja diteken Presiden Prabowo Subianto.
Dalam Rapat Kerja (Raker) Komite IV DPD RI di Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025), Purbaya menegaskan bahwa dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini disiapkan bukan untuk mencari keuntungan, melainkan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
Menkeu Purbaya saat ini tengah mengkaji penerapan bunga pinjaman fantastis, yakni hanya sebesar 0,5%. Skema bunga super rendah ini bertujuan menghilangkan kekhawatiran Pemda dan BUMN/BUMD terkait beban bunga dalam membiayai proyek-proyek strategis.
"Ini diberikan untuk Pemda, BUMN, dan BUMD digunakan untuk pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum, pekerjaan ekonomi relatif," jelas Purbaya.
Ia meminta Pemda tidak perlu ragu. "Jadi daerah nggak usah khawatir, kalau proyeknya bagus, dan PT SMI menerima, kita akan jalankan bunga yang lebih rendah dari yang sekarang. Dia minta 0,5%, kita kasih 0,5%," tegasnya, menekankan bahwa fokus pemerintah adalah memaksimalkan pertumbuhan daerah agar roda ekonomi terus berputar.
PP 38/2025 menjadi dasar hukum baru bagi Pemda dan BUMN/BUMD untuk mendapatkan pendanaan murah. Pinjaman ini dapat disalurkan melalui Badan Layanan Umum (BLU) Kemenkeu, yakni PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI), atau langsung melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Komitmen Kemenkeu dalam menyuntikkan dana segera terlihat dari tawaran yang diajukan Purbaya kepada PT SMI. Ia menawarkan injeksi dana hingga Rp6 triliun untuk diserap dalam waktu dekat.
Meskipun PT SMI baru menyanggupi penyerapan sebesar Rp3 triliun untuk triwulan IV, Purbaya optimistis skema ini akan sukses. Pinjaman ini secara khusus ditujukan untuk mendanai sektor-sektor kunci seperti infrastruktur, energi, transportasi, dan penyediaan air minum, menjadi dorongan fiskal yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan nasional dan daerah.
Baca Juga: Benarkah Rumah Menkeu Purbaya Diteror dan Dijaga TNI? Berikut Faktanya
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah
-
Dasco Ketuk Palu Sahkan Pansus RUU Desain Industri, Ini Urgensinya
-
ASPEBINDO: Rantai Pasok Energi Bukan Sekadar Komoditas, Tapi Instrumen Kedaulatan Negara
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf
-
Stok Di Atas Rata-rata, Bahlil Jamin Tak Ada Kelangkaan BBM Selama Nataru
-
Kadin Minta Menkeu Purbaya Beri Insentif Industri Furnitur