- Menkeu Purbaya mengumumkan skema pembiayaan yang akan diberikan Pemerintah Pusat ke daerah dan BUMN/BUMD.
- Fasilitas pinjamanan itu akan berbungan 0,5 persen.
- Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 yang baru saja diteken Presiden Prabowo Subianto.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan skema pendanaan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) dengan pinjaman berbunga super rendah.
Kebijakan ini merupakan turunan langsung dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 yang baru saja diteken Presiden Prabowo Subianto.
Dalam Rapat Kerja (Raker) Komite IV DPD RI di Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025), Purbaya menegaskan bahwa dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini disiapkan bukan untuk mencari keuntungan, melainkan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
Menkeu Purbaya saat ini tengah mengkaji penerapan bunga pinjaman fantastis, yakni hanya sebesar 0,5%. Skema bunga super rendah ini bertujuan menghilangkan kekhawatiran Pemda dan BUMN/BUMD terkait beban bunga dalam membiayai proyek-proyek strategis.
"Ini diberikan untuk Pemda, BUMN, dan BUMD digunakan untuk pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum, pekerjaan ekonomi relatif," jelas Purbaya.
Ia meminta Pemda tidak perlu ragu. "Jadi daerah nggak usah khawatir, kalau proyeknya bagus, dan PT SMI menerima, kita akan jalankan bunga yang lebih rendah dari yang sekarang. Dia minta 0,5%, kita kasih 0,5%," tegasnya, menekankan bahwa fokus pemerintah adalah memaksimalkan pertumbuhan daerah agar roda ekonomi terus berputar.
PP 38/2025 menjadi dasar hukum baru bagi Pemda dan BUMN/BUMD untuk mendapatkan pendanaan murah. Pinjaman ini dapat disalurkan melalui Badan Layanan Umum (BLU) Kemenkeu, yakni PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI), atau langsung melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Komitmen Kemenkeu dalam menyuntikkan dana segera terlihat dari tawaran yang diajukan Purbaya kepada PT SMI. Ia menawarkan injeksi dana hingga Rp6 triliun untuk diserap dalam waktu dekat.
Meskipun PT SMI baru menyanggupi penyerapan sebesar Rp3 triliun untuk triwulan IV, Purbaya optimistis skema ini akan sukses. Pinjaman ini secara khusus ditujukan untuk mendanai sektor-sektor kunci seperti infrastruktur, energi, transportasi, dan penyediaan air minum, menjadi dorongan fiskal yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan nasional dan daerah.
Baca Juga: Benarkah Rumah Menkeu Purbaya Diteror dan Dijaga TNI? Berikut Faktanya
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor
-
Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok
-
Kok Bisa ESDM Seenaknya Stop Sementara Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya
-
Siap-siap HGBT Murah, ESDM Mau Revisi Aturan