6. Jumlah Pinjaman Tidak Sesuai Kemampuan
Bank biasanya menilai kemampuan bayar dari besarnya penghasilan. Jika Anda mengajukan pinjaman di luar batas wajar, misalnya cicilan melebihi 40% dari penghasilan bulanan, pengajuan KTA bisa dianggap berisiko tinggi dan akhirnya ditolak.
Tips Agar Pengajuan KTA Disetujui
Jika pengajuan KTA Anda pernah ditolak, pengajuan berikutnya bisa disetujui asal tahu caranya. Berikut beberapa tips yang bisa Anda terapkan:
1. Lengkapi dan Cek Ulang Semua Dokumen
Pastikan data pribadi dan dokumen pendukung seperti slip gaji, rekening koran, dan NPWP sudah lengkap, jelas, dan sesuai format yang diminta oleh bank.
2. Perbaiki Skor Kredit
Bayar semua tagihan tepat waktu, kurangi utang yang belum lunas, dan rutin cek skor kredit melalui situs resmi iDeb SLIK OJK. Skor kredit yang baik akan meningkatkan peluang persetujuan.
3. Fokus pada Satu Pengajuan Pinjaman
Baca Juga: Sebut Bukan Urusannya! Menkeu Purbaya Lempar Bola Panas Redenominasi ke Bank Sentral
Jangan ajukan pinjaman ke banyak lembaga sekaligus. Bank bisa menilai Anda sebagai nasabah berisiko tinggi. Fokuslah pada satu pengajuan dan lunasi pinjaman lama terlebih dahulu.
4. Ajukan Jumlah Pinjaman Sesuai Kemampuan Finansial
Hitung dengan realistis kemampuan membayar cicilan tiap bulan. Bank akan lebih percaya jika jumlah pinjaman yang Anda ajukan sesuai dengan penghasilan.
5. Pilih Bank yang Sesuai dengan Profil Keuangan Anda
Setiap bank punya kebijakan yang berbeda. Ada yang lebih fleksibel untuk karyawan, ada juga yang cocok untuk wiraswasta. Bandingkan dulu sebelum mengajukan agar peluang disetujui lebih besar.
6. Disiplin Membayar Tagihan
Kebiasaan membayar tagihan tepat waktu menunjukkan bahwa Anda bisa dipercaya. Gunakan fitur pengingat atau autodebit agar tidak pernah telat bayar.
Demikianlah penjelasan lengkap terkait penyebab pengajuan KTA ditolak dan cara agar disetujui. Dengan memahami dan menerapkan tips di atas, Anda bisa meningkatkan peluang untuk mendapatkan persetujuan dari bank. Semoga membantu.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Driver Sambut Potongan Komisi Ojol 8 Persen, Berharap Tak Muncul Biaya Baru yang Kurangi Pendapatan
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya